RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:33 WIB

Demi Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar Antara Stasiun Porong – Stasiun Bangil

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta api di Viaduk Gempol, petak jalan antara Staiun Porong – Stasiun Bangil. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI Daop 8 Surabaya dalam memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta menjaga area agar tetap steril dari penggunaan yang tidak sah.

Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di Ruang Milik Jalur (Rumija) atau area yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat dan bangunan permanen maupun semi permanen. Keberadaan bangunan liar di sekitar jalur KA sangat berisiko terhadap keselamatan operasional, serta berpotensi menghambat perawatan jalur. Selain mengganggu operasional, keberadaan bangunan liar juga berisiko menimbulkan kecelakaan atau hambatan teknis.

Baca Juga :  Daop 1 Jakarta Layani 32.905 Pelanggan KA Lokal Pangrango dan Siliwangi Selama Libur Idul Adha 1446 H/2025

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Kami sebelumnya telah memberikan peringatan dan kesempatan bagi para penghuni untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilakukan tindakan tegas.

Lebih lanjut diungkapkan Luqman bahwa kegiatan ini telah melalui proses pendataan, sosialisasi, dan pemberian surat peringatan kepada para penghuni sesuai ketentuan yang berlaku. “KAI Daop Surabaya berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan keandalan operasi kereta api. Penertiban ini dilakukan secara terukur, persuasif, dan didasarkan pada aturan hukum. Aset negara harus dijaga bersama agar berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hadirkan Teknologi AI untuk Mengoptimalkan Pengalaman Pelanggan, VADS Selenggarakan Workshop Eksklusif

KAI Daop 8 Surabaya juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar, aman, dan kondusif. Sebagian besar penghuni telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum jadwal penertiban.

Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan ataupun melakukan aktivitas di wilayah yang merupakan ruang milik jalan kereta api (Rumija) dan aset resmi perusahaan. “Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keselamatan serta mendukung kelancaran operasional pejalanan kereta api”, tutup Luqman Arif.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pasca SEC Tarik Banding, XRP Naik Tajam Lalu Terkoreksi: Bitcoin Juga Ikut Tertekan

Ekonomi

Kementerian PU Membuka Layanan Hotline 158 Untuk Bangunan Pesantren/Sekolah/Panti Asuhan/Yayasan

Ekonomi

Cara Memijat agar Cepat Haid Sendiri, Apakah Ampuh?

Ekonomi

Emas Menguat di Tengah Ekspektasi Pemotongan Suku Bunga The Fed

Ekonomi

KA Argo Muria Layani Pelanggan di Stasiun Batang Per 15 Agustus 2025, KAI Daop 4 Imbau Masyarakat Perhatikan Jadwal

Ekonomi

KAI Daop 1 Jakarta Dukung Kolaborasi Pembangunan Flyover Soebianto dan Penataan Kawasan Stasiun Tenjo untuk Wujudkan Keselamatan dan Aksesibilitas Transportasi Publik

Ekonomi

Wujudkan #SejutaAksiHijau, Tanam Pohon Hari Ini!

Ekonomi

Pajak UMKM Tetap 0,5%, Sribu Ingatkan UMKM Pentingnya Digitalisasi