RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:33 WIB

Demi Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar Antara Stasiun Porong – Stasiun Bangil

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta api di Viaduk Gempol, petak jalan antara Staiun Porong – Stasiun Bangil. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI Daop 8 Surabaya dalam memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta menjaga area agar tetap steril dari penggunaan yang tidak sah.

Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di Ruang Milik Jalur (Rumija) atau area yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat dan bangunan permanen maupun semi permanen. Keberadaan bangunan liar di sekitar jalur KA sangat berisiko terhadap keselamatan operasional, serta berpotensi menghambat perawatan jalur. Selain mengganggu operasional, keberadaan bangunan liar juga berisiko menimbulkan kecelakaan atau hambatan teknis.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Kami sebelumnya telah memberikan peringatan dan kesempatan bagi para penghuni untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilakukan tindakan tegas.

Lebih lanjut diungkapkan Luqman bahwa kegiatan ini telah melalui proses pendataan, sosialisasi, dan pemberian surat peringatan kepada para penghuni sesuai ketentuan yang berlaku. “KAI Daop Surabaya berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan keandalan operasi kereta api. Penertiban ini dilakukan secara terukur, persuasif, dan didasarkan pada aturan hukum. Aset negara harus dijaga bersama agar berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

KAI Daop 8 Surabaya juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar, aman, dan kondusif. Sebagian besar penghuni telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum jadwal penertiban.

Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan ataupun melakukan aktivitas di wilayah yang merupakan ruang milik jalan kereta api (Rumija) dan aset resmi perusahaan. “Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keselamatan serta mendukung kelancaran operasional pejalanan kereta api”, tutup Luqman Arif.

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Mengapa Pekerjaan Sampingan Layak Dipertimbangkan di Era Sekarang

Ekonomi

KAI Daop 2 Bandung Bersama BNNP Jabar Kembali Laksanakan Tes Narkoba Ke Petugas Angkutan Nataru 2025/2026

Ekonomi

Telkom Indigo Bersama Coconut Computer Club Makassar Selenggarakan Kelas Pengembangan Buat Para Lokal Developer

Ekonomi

Perkuat Layanan Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Hadir di BRI Consumer Expo 2025

Ekonomi

Belajar, Berkembang, dan Beradaptasi: Pengalaman Jovan Vian Thendra Sebagai Wadah Nyata untuk Pengembangan Kompetensi Mahasiswa

Ekonomi

Fanbo dan Priska Sahanaya Hadirkan Edukasi Self-Love Lewat Beauty Class dan Content Creator di SMK Tri Arga 2

Ekonomi

Jam Session Vol. 6: Nyanyi Bareng Sore Band di Grand Galaxy Park Bekasi

Ekonomi

Mengulik Cara Gen Z Indonesia Belajar dan Memulai Trading Crypto