RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:33 WIB

Demi Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar Antara Stasiun Porong – Stasiun Bangil

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta api di Viaduk Gempol, petak jalan antara Staiun Porong – Stasiun Bangil. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI Daop 8 Surabaya dalam memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta menjaga area agar tetap steril dari penggunaan yang tidak sah.

Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di Ruang Milik Jalur (Rumija) atau area yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat dan bangunan permanen maupun semi permanen. Keberadaan bangunan liar di sekitar jalur KA sangat berisiko terhadap keselamatan operasional, serta berpotensi menghambat perawatan jalur. Selain mengganggu operasional, keberadaan bangunan liar juga berisiko menimbulkan kecelakaan atau hambatan teknis.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Kami sebelumnya telah memberikan peringatan dan kesempatan bagi para penghuni untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilakukan tindakan tegas.

Lebih lanjut diungkapkan Luqman bahwa kegiatan ini telah melalui proses pendataan, sosialisasi, dan pemberian surat peringatan kepada para penghuni sesuai ketentuan yang berlaku. “KAI Daop Surabaya berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan keandalan operasi kereta api. Penertiban ini dilakukan secara terukur, persuasif, dan didasarkan pada aturan hukum. Aset negara harus dijaga bersama agar berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

KAI Daop 8 Surabaya juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar, aman, dan kondusif. Sebagian besar penghuni telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum jadwal penertiban.

Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan ataupun melakukan aktivitas di wilayah yang merupakan ruang milik jalan kereta api (Rumija) dan aset resmi perusahaan. “Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keselamatan serta mendukung kelancaran operasional pejalanan kereta api”, tutup Luqman Arif.

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Port Academy Hadir dalam Temu Teknis Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Terkait Penanganan Barang Curah Padat dan Barang Berbahaya di Pelabuhan

Ekonomi

Kenapa Ticker Saham Penting dalam Analisis Pasar?

Ekonomi

40% Petani Sawit Indonesia Hadapi Tantangan Ketertelusuran dan Sertifikasi di Tengah Kewajiban Kepatuhan EUDR

Ekonomi

Kementerian PU Ajak Masyarakat Mulai Kekola Sampah dari Rumah Demi Wujudkan Program Pengelolaan Sampah Nasional

Ekonomi

Accor Merayakan Warisan Budaya Indonesia dengan KarnavALL Batik Indonesia

Ekonomi

KAI Raih Penghargaan “Outstanding National Transportation Provider” dalam Indonesia Kita Awards 2025

Ekonomi

Naikkan Omzet dengan Strategi Jenius BARDI Smart home

Ekonomi

KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Perbaikan Jalan Rel di Mojokerto, Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Alternatif