RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Rabu, 28 September 2022 - 15:25 WIB

Di Duga Adanya Penyelewengan Anggaran Dana Dipa Dan Grativitasi Di PN Serang

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

 

Serang, Sriwijayatoday.Com.-

 

Kembali menuai pertanyaan bagi masyarakat bahwa Instansi yang memiliki power di bidang hukum tersebut di pertanyakan kinerja dan performannya terkait penggunaan Anggaran dana DIPA tahun anggaran 2020, 2021, dan tahun 2022. 26/09/2022.

Sumber informasi yg di perolah ada banyak dana2 pengeluaran yg belum di bayarkan. Seperti Perkara2 pidana, Surat salinan putusan, Surat penahanan dan perpanjangan penahanan, Perkara2 pidana 1 – 5 relas di bayar hanya 1 relas. Biaya endaftaran berkas perkara (051). Biaya penetapan majelis hakim (052) dll.

Selanjutnya bahwa Dana DIPA di tahun anggaran 2020, 2021 di nyatakan habis untuk kepentngan pembayaran operasional kantor dan lainnya seperti pembelian barang2 elektronik, komputer, printer, sofa, mesin foto copy yang di duga senilai Rp 90.000.000,- Operasonal seperti Pemeliharaan kantor, pembelian Inventaris, pihak ke tiga dll namun semua pengajuan biaya di duga tidak di ketahui pimpinan.

Baca Juga :  PJ Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Wapres KH Ma'aruf Amin Meninjau PT Singapura Fresh Green Makmur

Selain itu diduga juga adanya gratifitasi dari pihak bank BTN atas permintaan oknum dan pihak Bank pun memberikan sebanyak Rp 800.000.000,- sebagai pemberian Gratifitasi dari bunga perkara konsinyasi namun di duga tidak di laporkan ke pihak pimpinan.

diduga adanya tudingan terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan anggaran dana DIPA di tahun 2020, 2021, 2022 tersebut di duga karena tidak adanya laporan ke pimpinan dan sengaja di tangani oleh oknum yang bersangkutan.

Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten oleh Humas ketika di konfirmasi oleh tim media menyampaikan bahwa tidak ada dan tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran DIPA di tahun 2020 dan DIPA tahun 2021. Bahkan Uli menyampaikan telah keluar Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (BAWAS MA RI)

Baca Juga :  KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN MUSIRAWAS UTARA BESERTAB ISTRI MENGUCAPKAN “Selamat Hari Kemerdekaan RI Yang Ke-76 Tahun

Selanjutnya ketika di tanya apakah Pimpnan PN wajib menandatangan dan mengetahui setiap pengajuan budget atau hal2 yg berkaitan dengan poksi kerja di bawah jajarannya, Humas menyampaikan Pimpinan ada di pengawasan dan telah memberkan wewenang penuh di jajaran bawahannya.

Sementara di tempat yang sama Aminudin Sekjen Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Serang terkait temuan dan aduan di PN Serang terkait telah keluarnya Hasil Audit dengan Kategori Layak dan d terima PN Serang menyampaikan harus bisa memperlihatkan agar masyarakat tidak bertanya2.

Sampai berita ini di turunkan tim masih menunggu hasil Audit bisa atau tidak di perlihatkan. Humas akan meminta ijin terlebih dahulu ke pimpinan. Humas/ tim.(*//Red)

Berita ini 64 kali dibaca

Share :

Baca Juga

ADV

Ini Penjelasan Pihak Perusahaan : Berbagi Paket Buka Puasa Di Ramadhan Itu Semata Kemanusiaan

ADV

PJ Gubernur Banten Al Muktabar Turut Tinjau Komunitas Strategis : Di Kawasan Krakatau Steel Cilegon

Advetorial

Supervisi dan Pelatihan Aplikasi EWS Dan DORS di Polda Sulsel Oleh Tim Mabes Polri

ADV

Inilah Cara Pelda Sujarno Babinsa Koramil 0602-06/Kramatwatu Jalin Kedekatan Bersama Warga 

ADV

Satbimas Polres Cilegon Gelar Kegiatan Kopi Bima Di Polsek Kskp Pelabuhan Merak

ADV

Masyarakat Kecamatan Gunungsari Peringati 1 Muharram Tahun Baru Islam 1445 H/2023 M

ADV

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya : 53 Area Di Lebak Blank Sport

ADV

Kunjungan Kerja Deni Hermawan PLT BAPENDA Prov Banten : Kegiatan Optimalisasi Pendapatan UPTD PPD Kota Cilegon