RajaBackLink.com

Home / Daerah

Senin, 27 November 2023 - 22:26 WIB

Diatas Lahan Sengketa?? Sinarmas Land Dirikan Bangunan

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com, Jakarta – Kota Wisata Sinarmas Land Kuasai Lahan yang masih sengketa dengan Ahli Waris yang berada di lokasi Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor,  padahal mengacu Mahkamah Agung Putusan MA Nomor 78 KTUN2016 Dan Putusan PTUN Bandung Putusan PTUN Bandung NOMOR 86G2014PTUN-BDG dikategorikan sudah ingkrah.

Dengan status yang berkekuatan hukum tetap berarti pihak Kota Wisata Sinarmas Land menguasai lahan diduga secara ilegal dikarnakan” pihak ahli waris tidak merasa menjual ataupun menandatangani akte jual beli “,ujar Rostiati kepada awak media, dia merasa di dzolimi oleh pihak Kota Wisata Sinarmas Land. Sedangkan pihak Kota Wisata Sinarmas Land  sudah mendirikan bangunan berupa ruko malah sampai puluhan ruko,  yang menjadi pertanyaan dasar apa pihak Kota Wisata Sinarmas Land mendirikan Ruko – Ruko tersebut.

Baca Juga :  Pemdes Boyong Pante 2 Salurkan BLT-DD Bulan April, Mei Dan Juni

Berdasarkan hal tersebut, pihak redaksi telah mengirimkan surat yang berisikan perihal pertanyaan tanah tersebut di atas secara resmi kepada pihak Management Kota Wisata Sinarmas Land, tetapi sampai detik ini pihak Management Kota Wisata Sinarmas Land belum memberikan respon balik secara resmi kepada pihak redaksi kami.

Baca Juga :  Seorang Pemuda di Banjarmasin Diringkus Polres Way Kanan Modus Sewa Mobil

Atas Konfirmasi yang telah dilakukan oleh tim redaksi kami kepada Ahli Waris tanah tersebut jika pihak Kota Wisata Sinarmas Land tidak dapat memberikan penjelasan dan data yang berkekuatan hukum atas status kepemilikkan tanah tersebut, maka Pihak Ahli Waris akan mengajukan langkah hukum ( Eksekusi Lahan ) melalui PN ( Pengadilan Negeri ) Cibinong dan diteruskan laporan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan  Pertanahan Nasional ( ART / BPN ) atas dugaan indikasi Mafia Tanah. ( Redaksi )

Berita ini 74 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Malaka United FC (Medco) Hajar Jurnalis FC  dengan Skor 5-3 

Aceh

Malaka United FC (Medco) Hajar Jurnalis FC  dengan Skor 5-3 
Pdt.Drs.Senan Beriang, M.Th Terpilih Kembali Sebagai Ketua Wilayah ll Gereja Kemah Injil Indonesia GKII Kalbar Pada Periode 2021-2026

Daerah

Pdt.Drs.Senan Beriang, M.Th Terpilih Kembali Sebagai Ketua Wilayah ll Gereja Kemah Injil Indonesia GKII Kalbar Pada Periode 2021-2026
Mensos Risma Ke Aceh Utara Berikut Agendanya 

Aceh

Mensos Risma Ke Aceh Utara Berikut Agendanya 
Tim AMNAR Kota Langsa Himbau Sejumlah Cafe Hentikan Live Musik 

Aceh

Tim AMNAR Kota Langsa Himbau Sejumlah Cafe Hentikan Live Musik 
LAKI Aceh Timur Ragukan Kredibilitas Penghargaan, Pemda Terbukti Lakukan Penolakan Pelayanan Informasi Publik

Aceh Timur

LAKI Aceh Timur Ragukan Kredibilitas Penghargaan, Pemda Terbukti Lakukan Penolakan Pelayanan Informasi Publik
Lembaga RLH Akan Surati Inspektorat dan Dinas PUPR Tanjabtim Terkait Box Culvert di Desa Suka Maju

Daerah

Lembaga RLH Akan Surati Inspektorat dan Dinas PUPR Tanjabtim Terkait Box Culvert di Desa Suka Maju
Tim Tuan Rumah Sepak Takraw Putri Aceh Timur Gebuk Tim Sepak Takraw Putri Bener Meriah 2-0

Aceh

Tim Tuan Rumah Sepak Takraw Putri Aceh Timur Gebuk Tim Sepak Takraw Putri Bener Meriah 2-0
Pj. Bupati Aceh Timur Santuni Anak Yatim dalam Safari Subuh Ke – 336

Aceh

Pj. Bupati Aceh Timur Santuni Anak Yatim dalam Safari Subuh Ke – 336