RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 20 Juli 2025 - 01:12 WIB

*Dicekal Kejagung, Ketum PWDPI Minta Purwanti Lee Segera Ditetapkan Tersangka*

Bagas - Penulis Berita

 

 

 

Sriwijayatoday.com Jakarta- Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), M.Nurullah RS minta Kejagung segera tetapkan tersangka dan dan tahan bos PT. Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf.

 

Hal ini disampaikan Ketum DPP PWDPI, M.Nurullah RS setelah mendapat kabar Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf telah dicekal oleh Kejagung, pada Sabtu (19/7/2025).

 

“Jika benar informasi yang beredar dan terbukti bersalah, saya minta Kejagung segera tetapkan Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka dan segera ditahan,”Tegas Ketum PWDPI.

 

Ketum PWDPI juga mengatakan jangan sampai Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf menghilangkan alat bukti mengingat keduanya orang berpengaruh serta diduga dapat menghalalkan segala cara.

 

“Sudah menjadi rahasia umum selama ini Purwanti Lee diduga sulit sekali tersentuh hukum dan dapat mepengaruhi penegakan hukum serta menghalalkan segala cara,”ungkapnya.

 

Selain itu, Ketum PWDPI mengapreseasi kinerja Kejagung yang sangat luar biasa dan komitmen dalam penegakan hukum serta gencar melakukan pemberantasan korupsi.

 

Terpisah, seperti dilansir dari laman, Lampungpost.co, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dikabarkan telah meminta pencekalan terhadap para pimpinan PT. Sugar Group Companies (SGC) ke luar negeri.

 

Informasi yang terhimpun, pencekalan Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf berdasarkan Surat Keputusan Nomor. KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.

 

Hal itu lantaran, dugaan keterlibatan PT. SGC melakukan suap terhadap mantan pejabat Zarof Ricar. Hal itu terkuak pada jalannya sidang kasus Zarof Ricar di Jakarta.

 

Sementara itu, Lampost.co mengonfirmasi Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada 18 dan 19 Juli 2025. Namun yang bersangkutan belum merespon konfirmasi Lampost.co.

 

Oleh sebab itu, permasalahan SGC menjadi sorotan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Provinsi Lampung. Seperti Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT). Mereka juga telah melakukan aksi di depan Kantor Kejagung dan KPK beberapa waktu lalu.(Tim Media Group PWDPI).

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Kadis PK Saiful Basri Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Stafnya, Begini Kronologis Sebenarnya..

Headline

Jabatan Kasat Samapta Polres Aceh Timur, Kapolsek Peudawa dan Kapolsek Madat Resmi Berganti

Headline

Bencana Longsor Di Semendo : Masyarakat Kecamatan Semendo Darat Laut Bantu Atasi Persoalan Longsor Di Kecamatan Semendo Darat Tengah

Headline

Tinjau Kesiapan Operasi Satgas Yonif 726/Tamalatea, Kasad : Prajurit Hasanuddin adalah Prajurit Satria, Berani dan Pantang Menyerah*

Headline

Hari ke Delapan Operasi Zebra, Satlantas Polres Gowa Terus Edukasi Pengendara Tertib Lalu Lintas

Headline

Patroli Blue Light Satuan Samapta Sasar Pemuda Nongkrong Hingga Larut Malam

Headline

Kasi Penkum Kejatisu : Laporan Warga Desa Betimus Mbaru Ditangani Cabjari Pancur Batu, Kejatisu Akan Monitor

Headline

Ops Bina Kusuma Polres Takalar 2022 Berbagi Sembako Ke Komunitas Tukang Becak Dan Ojek Bentor