DIDUGA PENGUTIPAN ATAU PUNGLI DI SEKOLAH SMP NEGERI 2 PERBAUNGAN
Dugaan pengutipan atau pungli di sekolah SMP Negeri 2 Perbaungan Kabupaten Sedang Bedagai, diketahui para siswa-siswi SMP Negeri 2 Perbaungan Pihak sekolah melakukan pungutan berdalih guna kebutuhan aktifitas atau kegiatan di lingkungan sekolah.
Padahal seluruh informasi sudah diketahui oleh seluruh kepala sekolah di Indonesia bahwasanya ada peraturan perundang-undangan aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012, Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
Dan pelarangan melakukan pungutan di lingkungan sekolah sudah diatur Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tentang aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Berdasarkan hukum tersebutlah sepatutnya para kepala sekolah wajib menaati dan berprinsip untuk tidak melakukan tindakan pungutan liar di lingkungan sekolah.
Saat di konfirmasi kuasa Hukum Forwan lokal Sergai Alamsyah SH mengatakan apa pun bentuknya sekolah tidak boleh melakukan pengutipan baik atas nama OSIS.
Lanjut pak Alamsyah SH yang akrab di panghil Bang Alam mengatakan banyak sekali kutipan ini dapat mengakibatkan buruknya citra sekolah negeri dan sementara semua kebutuhan sekolah sudah di tangani melalui dana BOS. Sebaiknya Kepala sekolah yang melakukan pengutipan ini dilaporkan kepada pihak penegak hukum sehingga ada efek jerah kepada kepala sekolah SMP N 2 kecamatan Perbaungan Pungkasnya.
Sampai saat ini pihak awak media sudah mencoba mengkonfirmasi kepada kepala sekolah tetapi belum dapat di jumpai karena menurut informaai lg di dinas perihal pungutan liar tersebut di sekolah SMP Negeri 2 Perbaungan.