RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Jumat, 16 September 2022 - 15:59 WIB

Diduga Adanya Dugaan Penyimpangan Anggaran DIPA, Begini Jawaban Humas PN

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

 

Sriwijayatoday.Com Serang- Adanya tudingan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran DIPA di tahun 2020 dan 2021 serta tudingan miring dugaan gratifikasi dari Bank BTN, Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak ada dan tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran DIPA di tahun 2020 dan DIPA tahun 2021.

Hal ini dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri /PHI/Tipikor Kelas 1A, Uli Purnama, dalam keterangan tertulisnya meskipun tanpa tanda tangan dan kop surat resmi Humas PN Serang, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga
Sengkarut Proyek Infrastruktur dengan Skema Penunjukan Langsung di Pemalang
Tekad Raharjo Mengubah Citra Anggota Satpol PP Menjadi Lebih Humanis
Dalam keterangan tertulis Uli Purnama juga menjelaskan, bahwa aduan tersebut juga sudah terbantahkan sebelumnya dan dari aduan yang sama melalui PN Serang.

 

Ditulis oleh Uli Purnama, bahwa PN Serang pun telah dilakukan audit dan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (BAWAS MA RI) pada tanggal 22 Agustus sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022 dengan hasil tidak diketemukan adanya penyimpangan sebagaimana yang dilaporkan pihak tertentu.

jasa design murah
Dalam hal pertanggungjawaban keuangan DIPA PN Serang untuk tahun 2020-2021, PN Serang telah dilakukan pemeriksaan reguler oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI pada bulan Agustus 2021 dengan hasil dinyatakan Laporan Keuangan DIPA tahun anggaran 2020 dan tahun 2021sudah bisa diterima pertanggungjawaban oleh BPK RI.

Menurut Uli Purnama, dengan adanya hal dugaan penyalahgunaan anggaran DIPA dan gratifikasi tersebut sudah terbantahkan dan tidak terbukti atas segala tuduhan di PN Serang.

“Mudah mudahan hak jawab ini bisa memulihkan nama baik instansi Pengadilan Negeri Serang dimata masyarakat sebagai lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung RI yang diharapkan mampu memberikan contoh dalam memberantas adanya penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara,” ungkap Uli secara tertulis.

Perlu diketahui sebelumnya, wartawan dan tim menerima aduan dalam bentuk surat tentang adanya dugaan penyimpangan dalam anggaran DIPA Tahun 2020-2021 yang terjadi di PN Serang.

Baca Juga :  Pemda Kabupaten Melawi Mengucapkan Selamat HUT RI-76

Adanya dugaan penyimpangan penyerapan DIPA di Tahun Anggaran 2020-2021 itu, ditudingkan dan dilakukan oleh oknum pegawai dilingkungan kesekretariatan PN Serang.

Menurut sumber juga dalam suratnya menjelaskan, bahwa realisasi penyerapan anggaran DIPA tersebut dianggap tidak sesuai dan sarat penyimpangan.

Sumber juga melalui ‘surat aduannya’ menuding bentuk penyimpangan itu dalam realisasi penyerapan anggaran DIPA 03 dan DIPA 04 tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.

Sumber juga mengungkapkan, untuk semisal Relas panggilan yang dibiayai oleh DIPA sejak tahun 2020 lalu sampai tahun 2021 dalam perkara pidana dan ada pengiriman surat salinan putusan ataupun pengiriman surat penahanan, baik untuk perpanjangan penahanan dalam kota, termasuk dalam Relas panggilan sidang untuk perkara perdata yang dibiayai dari anggaran DIPA, tetapi dalam pelaksanaannya hanya di bayarkan 1 (satu) kali saja kepada petugas Jurusita (JS), meskipun dalam pengiriman surat tersebut lebih dari 1 (satu) atau 5 (lima) Relas yang bertepatan dalam jatuh pada hari dan tanggal yang sama. Perlakuan tersebut informasinya, sering dipertanyakan oleh petugas JS (Jurusita) tetapi kilahnya dari bagian kesekretariatan PN Serang, bahwa anggarannya telah habis.

Sementara, dalam sisa anggaran yang tidak terserap dari ratusan Relas yang dilakukannya, diduga disalahgunakan oleh oknum yang menanganinya yaitu oknum dilingkungan kesekretariatan PN Serang.

Selain itu, sumber juga berharap untuk dilakukan ‘Audit Ulang’ dan di periksa kembali atas pelaporan keuangan yang telah dilakukan oleh pihak kesekretarian PN Serang. Termasuk, menyoal dikegiatan laporan Pendaftaran Berkas Perkara dengan Kode A051 dan Kode 052 dalam realisasi penyerapan anggaran atas pembiayaan terkait seperti surat Penetapan Majelis Hakim dan PP , serta Penetapan Hari Sidang.

Informasinya, bahwa ada dugaan penyimpangan dengan bentuk laporan keuangan yang tidak jelas yaitu tanpa Sub Komponen dalam laporan keuangan DIPA tahun 2021 tersebut.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi LMPI MARCAB Kota Serang Menjelang Milad Pertama

Sumber juga dalam bentuk surat aduannya merincikan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan berupa bentuk perjanjian kerjasama dan di program POSBAKUM PN Serang, bidang Kepaniteraan PN Serang tidak pernah dilibatkan. Baik MoU kerjasama dan informasi-informasi terkait perkara penggunaan jasa Pengacara di POSBAKUM serta besaran biaya pengeluaran anggaran untuk honor jasa pengacara yang terlibat dalam POSBAKUM.

Hal ini menurut sumber, diduga ada praktek manipulasi dan penyimpangan anggaran serta dugaan pemalsuan tanda tangan pengacara di POSBAKUM dalam penyerapan anggaran DIPA.

Sumber juga dalam surat aduan menjelaskan, ia sangat berharap kepada pimpinan lembaga PN Serang untuk melakukan ‘Audit Ulang’ yang dibantu tim auditor eksternal yang independen dalam pemeriksaan laporan keuangan dan biaya-biaya operasional, termasuk biaya pemeliharaan kantor serta pembelian barang-barang inventaris dikantor PN Serang serta pemeriksaan dengan pihak supplier sebagai ‘croscek kebenaran jumlah nilai’ termasuk kwitansi pembelian barang dari pihak ketiga yang dilaporkan oleh pihak kesekretariatan PN Serang.

Menurut sumber, ada dugaan perbuatan ‘gratifikasi’ yang dilakukan oleh oknum dilingkungan ke sekretariatan PN Serang yang tidak dilaporkan terhadap pimpinan lembaga termasuk menyoal barang inventaris kantor pemberian berupa hibah dari pihak BTN sebesar Rp 800.000.000,- di tahun 2021 dan tahun 2022 dari bunga perkara konsinyasi berupa barang semisal seperangkat komputer, printer serta alat elektronik lainnya dari pihak BTN. Tetapi dilaporkan bahwa inventaris barang untuk PN Serang tersebut adalah hasil belanja dari anggaran DIPA PN Serang.

Jelas sumber, termasuk pembelian kursi Sofa dan mesin potocopy sekitar Rp.90.000.000,- yang ditudingkan adalah hasil gratifikasi dari BTN.

Sumber juga berharap, adanya pemeriksaan internal secara seksama dan Audit menyeluruh serta memeriksa para pegawai dilingkungan ke sekretariatan PN Serang, khususnya bagian keuangan termasuk memeriksa buku rekening Bank para pegawai di bagian keuangan PN Serang, termasuk rekening bank atas nama keluarganya.(OD//)

Berita ini 135 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Tinjau Lokasi, PJ Gubernur Al Muktabar Bersama Pokja Pembangunan RS Adhyaksa Provinsi Banten Lakukan Bakti Sosial

ADV

Tinjau Lokasi, PJ Gubernur Al Muktabar Bersama Pokja Pembangunan RS Adhyaksa Provinsi Banten Lakukan Bakti Sosial
Ribuan Siswa/i Raudhatul Adhfal Ikuti Manasik Haji Di Alun Alun Rangkas Bitung

ADV

Ribuan Siswa/i Raudhatul Adhfal Ikuti Manasik Haji Di Alun Alun Rangkas Bitung
Babinsa Koramil 0602-18/Kragilan Bersama PT. Cargill Distribusikan Bantuan Air Bersih

ADV

Babinsa Koramil 0602-18/Kragilan Bersama PT. Cargill Distribusikan Bantuan Air Bersih
Bersama Warga, Babinsa Koramil 0602-02/Kasemen Laksanakan Karbak Pembangunan Masjid

ADV

Bersama Warga, Babinsa Koramil 0602-02/Kasemen Laksanakan Karbak Pembangunan Masjid
Buka Pembinaan MTQ Korpri Banten, PJ Gubernur Al Muktabar : Persiapkan Optimal Ikhtiar Meraih Juara Umum Kembali

ADV

Buka Pembinaan MTQ Korpri Banten, PJ Gubernur Al Muktabar : Persiapkan Optimal Ikhtiar Meraih Juara Umum Kembali
Kadin Prov. Banten Berbagai : Mengisi Bulan Suci Ramadhan Yang Penuh Berkah

ADV

Kadin Prov. Banten Berbagai : Mengisi Bulan Suci Ramadhan Yang Penuh Berkah
PJ Gubernur Banten Al Muktabar : Laksanakan Bela Negara Sesuai Tugas Dan Tanggung Jawab Masing – Masing.

ADV

PJ Gubernur Banten Al Muktabar : Laksanakan Bela Negara Sesuai Tugas Dan Tanggung Jawab Masing – Masing.
Kecamatan Cipocok Jaya Ikuti Turnamen Volly Bal Piala Wali Kota Cup 2022

ADV

Kecamatan Cipocok Jaya Ikuti Turnamen Volly Bal Piala Wali Kota Cup 2022