Sriwijayatoday.com Muara Enim —APIP SEBAGAI PENGAWAS INTERNAL PEMERENTAH SEGERA PERIKSA DAN AWASI KINERJA ULP KABUPATEN MUARA ENIM.
Belum lepas dari ingatan kita bahwa di tahun 2019 Pemerentah kabupaten muara enim di bersihkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Koropsi) sehingga banyak Pejabat di kabupaten Muara enim yang terseret dalm korupsi berjamaah.
Hal ini tidak menjadikan epek jerah agar kita semua propisional dalam bekerja, serta mentaati aturan aturan yang ada.
DPP BASUS D 88 (devisi investigasi) dan Ketua DPC Basus D 88 Kabupaten Muara enim, saat kami konfermasi di kantonya Pada hari (Kamis 6 Oktober 20022,) menyatakan bahwa berdasarkan pengamatan pengumuman pemenang lelang APBD tahun 2022 ini lewat wibesite LPSE Kabupaten muara enim, di duga kuat adanya pengarahan pemenang lelang oleh pokja pemilihan kepada seseorang (Tidak adil)
Pasalnya dari Keseluruhan tender yang di laksanakan hampir 95% Pemenangnya harga tertinggi yitau Dua sampai dengan tiga persen ( 2% s/d 3%) sementara sistim lelang yg dilaksanakan yaitu (Pasca kualipikasi Satu file harga terendah.)
Dugaan ini di perkuat dengan pernyataan salah seorang Kontaraktor yg enggan di sebut namanya
(Kamis 6-10-20220 Dan pernah ikut tender di unit pelaksana lelang kab. Muara enim bahwa Pokja pemilihan hanya mengevaluasi penawaran yang terendah dan di duga berusaha menggurkan penawaran penawaran yang lebih rendah tersebut, agar bisa meloloskan penawaran yg lebih tinggi (tawaran di bawah 3 persen)
Dan adanya pelanggaran pelanggaran lain atas kecurangan pokja pemilihan tersebut Tuturnya.
YUSRAN EFENDI, Salah satu anggota DPRD kabupataen muara enim saat kami hubungi lewat whatsUp nya (Kamis 6 oktober 2022) menyatakan bahawa kalau memang adanya kecurangan dan pelanggaraan yg di laukakan oleh ULP Pokja pemilihan muara enim atas pelaksanaan lelang proyek APBD tahun 2022 ini maka APIP (BAWASDA) harus menindak tegas dan memberikan sangsi sesuai dengan aturan yang ada.
Untuk itu LSM, MEDIA DAN ORMAS Yang ada juga mengadakan pengawasan atas kinerja ULP, agar penegakan hukum dan aturan di muara enim berjalan.
Di tempat terpisah pada saat kami mengkonfirmasi seorang kontraktor muara enim yang lain mengatakan siapun ikut lelang di kabupaten muara enim tidak akan menang kalau belum ada restu dari Dinas yang mempunyai proyek.
Pada saat kami menanyakan mengapa ..Karena muara enim kondosip imbuhnya.
Dengan demikian kuat dugaan bahwa pokja pemilihan unit pelaksana lelang (ULP) KABUPATEN MUARA ENIM, menciptakan Persaingan usaha tidak sehat serta melanggar prinsip prinsip Pelelangan barang dan jasa pemerentah seperti yang di amanatkan oleh Kepres no 16 tahun 2018 pasal 6 Yaitu : (Efisien. Efktip, Transparan, Terbuka, Bersaing, adil dan akuntible).
Atas dugaan Pelanggaran pokja ini hendaknya pihak yang berwewenang , yang punya pungsi pengawasan sperti APIP,DPRD, POLRES dan KEJAKSAAAN MUARA ENIM Segera menyelidiki indikasi tersebut.
(M Junarson)