RajaBackLink.com

Home / Organisasi

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:09 WIB

Diduga Halangi Tugas Wartawan, Oknum Polisi Dilaporkan Ke Propam

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // PELALAWAN – Iren Davidson Wartawan Media Aktual yang juga Bendahara Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan resmi membuat laporan ke Propam Polda Riau pada, Jumat (26/07/2024).

Kepada awak media, Iren Davidson mengatakan laporan tersebut dilakukan karena dirinya merasa tugasnya sebagai wartawan dihambat dan dihalangi oleh salah seorang penyidik Polda Riau Kompol Ade Rukmayadi, SH.

“Terkait upaya pelarangan terhadap tugas jurnalistik yang sedang saya lakukan hari ini telah resmi saya laporkan ke Propam Polda Riau,” ujar Iren Davidson

Kronologi

Sebagaimana pada pada hari Kamis 25 Juli 2024, saya sedang melakukan peliputan kasus sengketa tanah, yang terjadi di Jalan Lingkar RT 07 RW 08 Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan.

“Pada saat itu, penyidik dari Polda Riau  Kompol Ade Rukmayadi, S.H,  melarang saya dan berkata, kamu siapa, jangan diliput atau di video kan, biar kami saja yang meliputnya. Jangan kamu Poto dan liput, ini tugas kami.” ujar Iren Davidson menirukan ucapan Kompol Ade Rukmayadi.

Baca Juga :  Kasmidi P, Sekum Fast Respon Nusantara Kabupaten Aceh Timur Angkat Bicara Terkait Statemen Darwin Eng

Selain itu ucap Iren, tindakan oknum polisi tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum polisi tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area lahan yang bersengketa dengan nada yang arogan. Sehingga hal tersebut menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Upaya pelarangan terhadap wartawan yang diduga dilakukan Penyidik Polda Riau tersebut juga mendapat tanggapan dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Riau Yanto Budiman Situmeang.

“Jika dugaan pelarangan itu benar terjadi saya sangat menyayangkan dan mengecamnya. Sebab sesuai aturan, mengusir, atau menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” ungkap Yanto dengan tegas.

Baca Juga :  Peduli Sesama PD GNPK-RI Muara Enim Ajak Masyarakat Semende Untuk Selalu Patuhi PROKES Covid-19

Ditambahkan Yanto, Obstraction of investigatif atau merintangi wartawan dalam menjalankan tugas tidak dibenarkan oleh UU NO 40 TAHUN 1999 Tentang Pers.

“Selain itu jika dugaan pelarangan itu terbukti maka oknum polisi tersebut patut diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Yanto Situmeang saat memberikan tanggapannya, Sabtu (10/08/2024).

“Saya minta Kapolda Riau atensi terhadap laporan kasus dugaan pelarangan wartawan meliput kasus tersebut ,” ungkap Yanto Budiman Situmeang.**

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

“Spirit Rahmatan lil’alamin”, Lintas Organisasi Pers di Aceh Timur Akan Gelar Maulid dan Santunan

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Aksi Pemblokiran Jalan di Talang Gerohong Bedegung PGE Lumut Balai Alami Kerugian Puluhan Miliar

Aceh

Massa Bakal Demo PT Medco, Karena Tidak Transparan

Aceh

Di Dominasi Anak Muda, Pengurus PWI Aceh Dilantik di Sabang.

Berita Sumatera

Toreh Prestasi, Duta Literasi Apresiasi Kontingen Jambore Pemuda OKI

Organisasi

PJS Sumsel Pecahkan Rekor: 11 DPC dan 91 Anggota

Organisasi

Ketua Dewan Pers: Wartawan Harus Jadi Penjernih di Tengah Bisingnya Medsos

Aceh

Sekda Aceh Timur Buka Pelatihan Kader Ulama Muda Tahun 2021