RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:29 WIB

Diduga Hendak Lakukan Penyerangan, Unit Resmob Polres Gowa Amankan Dua Pemuda Bawa Busur dan Ketapel

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // GOWA, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan senjata tajam jenis anak panah busur pada Minggu (08/06/2025) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Gassing Dg Tiro Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu (11/6/2025).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MD (18) dan A (19) diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 4 buah anak panah busur dan 2 buah ketapel yang ditemukan dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.

Penangkapan ini bermula saat Unit Resmob Polres Gowa melaksanakan patroli malam hari. Petugas mendapati dua pemuda mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga :  *Ceramah di Seminar Aksionomi Sulampa Untuk IKN : Pangdam XIV/Hsn, Transformasi Peradaban Ekonomi Yang Berkeadilan Cocok Untuk Dorong Peningkatan Ekonomi di Wilayah*

Ketika dihentikan, keduanya melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditemukan di dekat area persawahan, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam berupa anak panah busur dan ketapel di dalam bagasi motor.

“Kami mengamankan pelaku setelah sebelumnya berusaha melarikan diri dari petugas saat dihentikan di Jalan Gassing Dg Tiro. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa anak panah busur dan ketapel di motor pelaku,” ungkap IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa mereka berencana menuju wilayah Pettarani, Kota Makassar, untuk melakukan penyerangan.

Baca Juga :  Pastikan Aman dan Lancar, Polres Takalar Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu Dari Makassar ke Takalar

Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.

Polres Gowa mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah karena merupakan tindakan melanggar hukum.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli guna mencegah tindak kejahatan jalanan, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutup IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.

Humas Polres Gowa

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Cek Rincian Formasi dan Jumlah Penerimaan CPNS Serta P3K di Pemko Kota Langsa

Aceh

Zulfadli Oyong Minta BPN Turun Ke Lahan Sengketa Belasan Tahun Tidak Ada Kejelasan 

Aceh Timur

MEDCO E&P MALAKA MEUGANG BERSAMA WARGA DI PENGUNGSIAN, MANAJEMEN & BPMA KUNJUNGI KORBAN DI RSUZA

Headline

Babinsa Koramil-05/Cilincing Bersama FKPPI Bagikan Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Pelaku Pencuri Buah Sawit di Gunung Megang Resmi Dinyatakan Sebagai DPO

Headline

Program PTSL Di Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Di Dduga sarat pungli

Headline

Gelar Cipkon, Polres Gowa Amankan 6 Unit Kendaraan Roda Dua

Aceh

Selebgram dan Pemilik Tempat Usaha yang Sebabkan Kerumunan di Lhokseumawe Jadi Tersangka