Sriwijayatoday.com Lampung Timur wawakarya : pekerjaan peningkatan jalan onderlaug desa karang Anom Diduga langgar Regulasi Dan aturan, pekerjaan angaran 2025 yang harusnya selesai atau detlen 31 Desember 2025 Hinga Januari 2026 tidak selesai
Camat bilang sudah di tegur ,sementara zainudin yang mengaku kasi PMD kecamatan wawaykarya menjelaskan angaran sudah turun semua dan keterlambatan akibat Wales yang susah di dapat dan pasir yang langkah , sementara menurut warga sekitar pasir banyak di wilayah sekitar wawaykarya kayak di pasir sakti dan tanjung bintang
Zainudin juga menjelaskan bahwa( LPJ ) laporan pertanggung jawaban juga blum selesai ,artinya toleransi dari pihak kecamatan , baik camat selaku pembina dan pengawas serta kasi zainudin yang bertugas untuk monitoring dan evaluasi ( monev)tidak tegas jalankan aturan dan tupoksinya ,hingga memberi kesempatan kepala desa untuk mengulur waktu pekerjaan yang dananya sudah turun hingga ke lewat tahun anggaran
Kamis 29 Januari 2026 tim media kroscek ke desa karang Anom dan saat kekantor desa kades tidak ada di tempat menurut sekdes kades ngk bisa di hubungin kecuali kades yang menghubungi duluan,bahkan banyak berkas yang belum di tandatangani MBK ucap sekdes ke tim media
Saat tim media mencoba kerumah kades ironisnya meski mobil ada motor ada dan kata tetanggan ada di dalam kades Nanang nyumput tidak mau temui tamu dari media meski cukup lama memanggil dan ucapkan salam
Sementara kepala desa karang Anom Diduga ingin menguntungkan diri sendiri pekerjaan onderlaug ditutup pakai tanah Hingga kebutuhan pasir tidak terlalu banyak dan saat dikonfirmasi kades karang Anom tidak menjawab konfirmasi awak media hingga berita terbit
Tim media yang tergabung di komunitas media online Lampung ,meminta inspektorat dan APH segera kroscek pekerjaan tersebut dan jika terbukti ada indikasi korupsi agar segera di tindak dan di proses scara hukum
Kepala Desa (Kades) yang tidak menyelesaikan pekerjaan fisik dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hingga melampaui tenggat waktu yang ditentukan dapat dikenai berbagai sanksi administratif, yang puncaknya bisa berupa pemberhentian sementara atau tetap. Selain itu, ada potensi tuntutan pidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan dana desa.
Sanksi sudah sangat jelas Kepala Desa (Kades) yang melakukan markup (penggelembungan anggaran) dan korupsi dana desa terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sanksi didasarkan pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang mencakup penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang.
(Tim)
Bersambung!!!!!








