RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:04 WIB

Diduga Melanggar, PERAK Desak DPRD dan Pemkot Makassar Sidak PT. Primafood

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // Makassar, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas PTSP, Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap PT. Primafood Internasional yang kantornya beralamat Jalan Kima Square Kel. Bira Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar

Pasalnya, PT. Primafood Internasional Diduga melanggar Perda Kota Makassar terkait izin Oprasional dan Undang-undang Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.

Diketahui PT. Primafood Internasional mempunyai kurang lebih 60 outlet yang tersebar di Sulawesi Selatan dengan nama yang berbeda yakni Kios Unggas, Kios KTI dan Toko Primafreshmart.

“Kami desak DPRD, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas PTSP, DLH dan Kepala Dinas Tata Ruang hingga Badan Pendapatan Kota Makassar untuk melakukan Sidak dan pemeriksaan izin hingga kewajiban pembayaran Pajak PT. Primafood Internasional”, ucap Musa, SH saat gelar konfrensi pers di Sekertariat PERAK. Jum’at, (3/1/2025).

Wakil Kordinator Devisi Hukum PERAK, Musa, SH mendesak DPRD, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas PTSP dan Kepala Dinas Tata Ruang Bahkan Badan Pendapatan Kota Makassar untuk melakukan sidak dan mengecek dokumen legalitas perizininan perusahaan PT. Primafood Internasional.

Lanjut Musa, bahkan menduga NIB Pendukung KBLI belum lengkap dan disinyalir ada unsur rekayasa pada pengisian jumlah investasi awal pada pengisian disistem OSS RBA.

“Bahkan diduga karyawan masih diupah dibawah UMR. Dan kuat dugaan kalau karyawan diminta bekerja loyalitas saat closing akhir bulan (lewat waktu tanpa diupah lembur), serta disinyalir karyawan mengantar pesanan ayam hingga ratusan ekor tanpa klaim bensin dan motornya tidak ditanggung jika rusak karna muat ayam”, lanjutnya.

Ia menegaskan untuk Kepala Dinas Tata ruang Kota Makassar untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dokumen IMB/ PBG PT. Primafood Internasional. Apakah sudah sesuai peruntukkan atau belum?.

“Kami percaya DPRD Kota Makassar dan Walikota Makassar akan menindak tegas perusahaan yang dinilai nakal atau tidak patuh dengan aturan yang berlaku di Kota Makassar serta kami percaya APH dalam hal ini Kepolisian bisa tegas dalam menentukan sikap untuk para pengusha yang melawan aturan”. tegasnya.

(*)

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Satreskrim Polres Muara Enim Berhasil Ungkap 35 Kasus 3C Dalam Ops Sikat Musi 2022.

Headline

Kapten Inf Iswardi Hadiri Acara Pembagian 1000 Paket Sembako Oleh PT MGB

Headline

Pasar Tradisional Jadi Sasaran Babinsa Bantargebang Sosialisasikan PPKM Skala Mikro

Aceh

Ini yang Dibicarakan dalam Diskusi Bawaslu Aceh Timur dengan Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat 

Headline

Polres Gowa Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Parangloe

Headline

Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Audiensi dari GM PT. Garuda Indonesia

Headline

Ke Pasar, Babinsa Koramil 05/Bantargebang Pantau Penerapan PPKM Mikro Dan Bagikan Masker

Headline

Akibat Sering Disindir, Nur Aini Bongkar Dinding Rumahnya