RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 11 Agustus 2025 - 10:39 WIB

Diduga ruko tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar di pinggir jalan lintas aman dan bebas ??

Sugianto - Penulis Berita

 

Lampung Sriwijayatoday.com

Pemilik ruko diduga tempat penimbun minyak bernama maralo merasa hebat dan ngk tersentuh hukum ,dengan terang terangan menimbun ,menggankut serta menjual minyak bersubsidi hak rakyat miskin

Tujuan utama minyak bersubsidi adalah untuk menjaga harga bahan bakar minyak (BBM) tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, dan untuk mendukung produktivitas sektor-sektor penting seperti pertanian dan perikanan. Subsidi ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan mencegah inflasi dan mendukung mobilitas masyarakat serta aktivitas ekonomi.

 

Mewujudkan keadilan sosial:

Subsidi BBM juga bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi memiliki akses yang sama terhadap energi, meskipun dengan kemampuan yang berbeda.

Penting untuk dicatat bahwa penyaluran BBM bersubsidi perlu diawasi dan diatur agar tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.

 

Sesuai informasi yang di dapat dari Nara sumber yang enggan disebut namanya ,bahwa maralo melangsir dari salah satu pom dengan gunakan truk Fuso dan jenis col disell ,dan di dalam ruko terdapat penampungan jenis tekmon kapasitas 1000 liter kurang lebih ada 5 biji ,jadi artinya yang di timbun kurang lebih ada 5000 liter atau 5 ton .

Baca Juga :  Cabang Olah Raga Bulu Tangkis Menjadi Salah Satu Cabang Olah Raga Favorit Desa Kuta Ampel Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke 78

 

Tim awak media akan coba konfirmasi ke APH aparat penegak hukum ,Polsek Tanjungbintang ,polres Lampung Selatan dan Polda Lampung, kami akan konfirmasi,apakah pihak penegak hukum memggetahui ,,jika tidak mengetahui harapan kami setelah tau dari pemberitaan ini segera bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku ,untuk titik lokasi persis di depan gudang karet sebelum pintu tol kalau dari bandar Lampung dan setelah pintu tol kalau dari ,Lampung timur

 

Sementara maralo saat di konfirmasi via WhatsApp apakah kegiatan tersebut ada ijin ,,hingga berita ini terbit maralo tidak respon konfirmasi awak media

Baca Juga :  Pemkot Dan Masyarakat Tanjungbalai Melaksanakan Salat Idul Fitri 1444 H Di Lapangan Alun - alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

 

Sementara Tindakan menimbun, mengangkut, dan menjual BBM bersubsidi secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat.

 

Dasar Hukum:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Pasal 40 angka 8 mengubah ketentuan pidana dalam UU Migas, termasuk sanksi bagi penimbunan BBM yang mengakibatkan korban/kerusakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi: Pasal 94 ayat 3 juga mengatur sanksi serupa.(tim)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Melalui Sarana Zoom Meeting, Polres Gowa Ikuti Latpraops Keselamatan Tahun 2022 

Headline

Melalui Sarana Zoom Meeting, Polres Gowa Ikuti Latpraops Keselamatan Tahun 2022 
Kapolres, Wakil Walikota dan Dandim 0505/JT Dampingi Kapolda Metro Jaya Di Terbus Pulogebang

Headline

Kapolres, Wakil Walikota dan Dandim 0505/JT Dampingi Kapolda Metro Jaya Di Terbus Pulogebang
Kunjungan dan Monitoring Tiada Henti demi Kesehatan Warga Darul Aman

Aceh

Kunjungan dan Monitoring Tiada Henti demi Kesehatan Warga Darul Aman
Anggota Komisi XII DPR RI Ragukan Keberhasil  Kebijakan Pemerintah Melarang Penjualan LPG di Tingkat Pengecer

Headline

Anggota Komisi XII DPR RI Ragukan Keberhasil Kebijakan Pemerintah Melarang Penjualan LPG di Tingkat Pengecer
Gerak Cepat  Tim Opsnal Sat reskrim Polres Aceh Timur Ringkus Jambret

Headline

Gerak Cepat  Tim Opsnal Sat reskrim Polres Aceh Timur Ringkus Jambret
Waspada Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kapolres Aceh Timur Edukasi Masyarakat

Aceh

Waspada Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kapolres Aceh Timur Edukasi Masyarakat
Tiga Pilar di Takalar Gelar Patroli Skala Besar di Akhir Pekan

Headline

Tiga Pilar di Takalar Gelar Patroli Skala Besar di Akhir Pekan
Ungkap Uang Palsu, Kapolres Gowa: Kasus Ini Terus Kita Kembangkan

Headline

Ungkap Uang Palsu, Kapolres Gowa: Kasus Ini Terus Kita Kembangkan