Lampung Sriwijayatoday.com
Pemilik ruko diduga tempat penimbun minyak bernama maralo merasa hebat dan ngk tersentuh hukum ,dengan terang terangan menimbun ,menggankut serta menjual minyak bersubsidi hak rakyat miskin
Tujuan utama minyak bersubsidi adalah untuk menjaga harga bahan bakar minyak (BBM) tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, dan untuk mendukung produktivitas sektor-sektor penting seperti pertanian dan perikanan. Subsidi ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan mencegah inflasi dan mendukung mobilitas masyarakat serta aktivitas ekonomi.
Mewujudkan keadilan sosial:
Subsidi BBM juga bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi memiliki akses yang sama terhadap energi, meskipun dengan kemampuan yang berbeda.
Penting untuk dicatat bahwa penyaluran BBM bersubsidi perlu diawasi dan diatur agar tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Sesuai informasi yang di dapat dari Nara sumber yang enggan disebut namanya ,bahwa maralo melangsir dari salah satu pom dengan gunakan truk Fuso dan jenis col disell ,dan di dalam ruko terdapat penampungan jenis tekmon kapasitas 1000 liter kurang lebih ada 5 biji ,jadi artinya yang di timbun kurang lebih ada 5000 liter atau 5 ton .
Tim awak media akan coba konfirmasi ke APH aparat penegak hukum ,Polsek Tanjungbintang ,polres Lampung Selatan dan Polda Lampung, kami akan konfirmasi,apakah pihak penegak hukum memggetahui ,,jika tidak mengetahui harapan kami setelah tau dari pemberitaan ini segera bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku ,untuk titik lokasi persis di depan gudang karet sebelum pintu tol kalau dari bandar Lampung dan setelah pintu tol kalau dari ,Lampung timur
Sementara maralo saat di konfirmasi via WhatsApp apakah kegiatan tersebut ada ijin ,,hingga berita ini terbit maralo tidak respon konfirmasi awak media
Sementara Tindakan menimbun, mengangkut, dan menjual BBM bersubsidi secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat.
Dasar Hukum:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Pasal 40 angka 8 mengubah ketentuan pidana dalam UU Migas, termasuk sanksi bagi penimbunan BBM yang mengakibatkan korban/kerusakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi: Pasal 94 ayat 3 juga mengatur sanksi serupa.(tim)