Sriwijayatoday.com | Tanjabtim – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah pusat yang sejatinya untuk menunjang akses pendidikan bagi murid yang kurang mampu agar tidak putus sekolah.
Namun sangat disayangkan, dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah seorang Kepsek SDN 80/X Sungai Tawar, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjabtim, Provinsi Jambi yang diduga telah menggelapkan dana PIP untuk muridnya, Jum’at (14/01/2022).
Saat dikonfirmasi, Artini selaku Kepsek SDN 80/X Sungai Tawar mengatakan, bahwa telah mengalihkan dana tersebut untuk pembayaran hutang pajak proyek di sekolahan.
“Ya pak, saya khilaf untuk persoalan itu, dananya saya pakai untuk bayar hutang pajak dan rencananya akan saya ganti,”ucapnya.
Ditambahkan Artini, “Untuk buku rekening murid itu ada dikantor sekolah pak, karena waktu saya baru menjabat Kepala Sekolah, buku rekening tersebut sudah ada disekolah dan tidak diserah terimakan dari Kepsek lama kepada saya pada tahun 2019 itu,”ungkap Artini.
Saat dikonfirmasi via telepon, Ambok Upok, yang juga wali murid SDN 80/X Sungai Tawar mengungkapkan,
“Setelah kita tanyakan ke pihak sekolah barulah pihak sekolah mau mencairkan dana PIP nya, itupun untuk tahun 2021, sedangkan untuk tahun 2019-2020 tidak dicairkan,”ujarnya. (kur/tim)