RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:47 WIB

Diduga Usaha Agen Gas Itu Ilegal

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta Selatan, DKI Jakarta – Gas ilegal semakin marak kabarnya. Kelangkaan gas elpiji 3 kg bersubsidi di wilayah Jakarta Selatan sekarang ini ramai diberitakan sosial media baik online maupun media TV, membuat LSM dan beberapa rekan media membuat team investigasi untuk menelusuri lokasi yang terindentifikasi banyak penyalahgunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi pada Senin (14/8/2023).

Dalam penelusuran di wilayah tepatnya Jl. Karang Tengah 1 Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan tim mendapatkan beberapa armada berjenis mobil Colback yang terparkir berisikan penuh dengan gas elpiji 3 kg dan 12 kg, gudang yg tidak terpampang pelang resmi sebagai agen pertamina diduga gudang ilegal pengoplosan gas.

Ketika dikonfirmasi kepada salah seorang pekerja tentang legalitas mereka mengatakan, “Ada bang di belakang gak dipasang karena seng gudangnya lapuk hingga plang itu jatuh,” ujarnya.

Baca Juga :  Karya Bakti dan Pembagian Sembako Yonif Raider 303 Kostrad

Namun ketika
dicroscek kebenarannya terdapat keganjilan dan diduga sengaja tidak di pasangĀ  karena alamat yang tertera di papan itu ternyata tidak sesuai dengan alamat sekarang, sedangkan di papan plang PT Kerabat Empat Tiga Distribusindo
wilayah Jakarta Selatan
Jl. pahlawan RT 001/07 Bintaro Pesanggrahan.

Ke mana saja para instansi migas? Juga para aparat terkait mengapa dibiarkan bebas berjualan dengan ratusan tabung gas di tempat tersebut?
Di Karang Tengah I, ada dua bos dugaan Abang beradik sebagai pemilik.

Tim media menerima informasi dari masyarakat bahwa selama ini agen tersebut sudah membuka usaha tersebut sudah lama, mobilnya ada yang ditutup dengan terpal, ada juga yang tidak ditutup terpal.

Salah satu dari karyawan tersebut yang enggan disebut namanya mengatakan jarang para oknum-oknum ke gudang gas tersebut karena diarahkan ke tempat tertentu.

Baca Juga :  100% Lulusan SMA Pradita Dirgantara Diterima di PTN dan Beasiswa Pendidikan LN

Salah satu karyawan mengatakan mau yang resmi apa yang tidak resmi? Kalau resmi kalian tidak dapat duit kalau tidak resmi kalian kan dapat duit,” imbuh karyawan tersebut.

Itu artinya selama ini gas ilegal tersebut aman-aman saja selama ini tanpa terendus oleh oknum-oknum di sekitar tersebut.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi,
Pasal 55,menyebutkan: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 milyar.

Kami menghimbau kepada aparat juga bapak Mentri Migas, “Tolong ditindak tegas para pemain gas ilegal yang berada di Karang Tengah I Cilandak Jakarta Selatan.

Reporter: Rosmauli Panggabean/team red

Berita ini 241 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Serah Terima Jabatan Kasdam Jaya Tetap Dilaksanakan Meski Pandemi Covid-19 namun Secara Sederhana dan Hidmat

Nusantara

Prajurit dan PNS Kostrad Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H/2021 M

Nusantara

AGAR PIAWAI OLAH DATA SCIENCE UMN LATIH JAJARAN KOREM 052

Nusantara

Prajurit Yonif Para Raider 328 Kostrad Juarai Event Lomba Full Orienteering Day Challange

Nusantara

Sentra Vaksin Tetap Jakarta Timur, Yuk Vaksinasi

Nusantara

Komandan Lantamal I Pimpin Apel Gelar Pasukan

Headline

Acara Diskusi Publik Mencari Pemimpin’ di Bekasi: Memantik Inspirasi dan Pemimpin Potensial Siap Digelar

Nusantara

Satgas Yonarmed 6/3 Kostrad Ajak Masyarakat Laksanakan Upacara Hari Kelahiran Pancasila Secara Virtual