RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:47 WIB

Diduga Usaha Agen Gas Itu Ilegal

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta Selatan, DKI Jakarta – Gas ilegal semakin marak kabarnya. Kelangkaan gas elpiji 3 kg bersubsidi di wilayah Jakarta Selatan sekarang ini ramai diberitakan sosial media baik online maupun media TV, membuat LSM dan beberapa rekan media membuat team investigasi untuk menelusuri lokasi yang terindentifikasi banyak penyalahgunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi pada Senin (14/8/2023).

Dalam penelusuran di wilayah tepatnya Jl. Karang Tengah 1 Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan tim mendapatkan beberapa armada berjenis mobil Colback yang terparkir berisikan penuh dengan gas elpiji 3 kg dan 12 kg, gudang yg tidak terpampang pelang resmi sebagai agen pertamina diduga gudang ilegal pengoplosan gas.

Ketika dikonfirmasi kepada salah seorang pekerja tentang legalitas mereka mengatakan, “Ada bang di belakang gak dipasang karena seng gudangnya lapuk hingga plang itu jatuh,” ujarnya.

Baca Juga :  Karya Bakti dan Pembagian Sembako Yonif Raider 303 Kostrad

Namun ketika
dicroscek kebenarannya terdapat keganjilan dan diduga sengaja tidak di pasang  karena alamat yang tertera di papan itu ternyata tidak sesuai dengan alamat sekarang, sedangkan di papan plang PT Kerabat Empat Tiga Distribusindo
wilayah Jakarta Selatan
Jl. pahlawan RT 001/07 Bintaro Pesanggrahan.

Ke mana saja para instansi migas? Juga para aparat terkait mengapa dibiarkan bebas berjualan dengan ratusan tabung gas di tempat tersebut?
Di Karang Tengah I, ada dua bos dugaan Abang beradik sebagai pemilik.

Tim media menerima informasi dari masyarakat bahwa selama ini agen tersebut sudah membuka usaha tersebut sudah lama, mobilnya ada yang ditutup dengan terpal, ada juga yang tidak ditutup terpal.

Salah satu dari karyawan tersebut yang enggan disebut namanya mengatakan jarang para oknum-oknum ke gudang gas tersebut karena diarahkan ke tempat tertentu.

Baca Juga :  100% Lulusan SMA Pradita Dirgantara Diterima di PTN dan Beasiswa Pendidikan LN

Salah satu karyawan mengatakan mau yang resmi apa yang tidak resmi? Kalau resmi kalian tidak dapat duit kalau tidak resmi kalian kan dapat duit,” imbuh karyawan tersebut.

Itu artinya selama ini gas ilegal tersebut aman-aman saja selama ini tanpa terendus oleh oknum-oknum di sekitar tersebut.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi,
Pasal 55,menyebutkan: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 milyar.

Kami menghimbau kepada aparat juga bapak Mentri Migas, “Tolong ditindak tegas para pemain gas ilegal yang berada di Karang Tengah I Cilandak Jakarta Selatan.

Reporter: Rosmauli Panggabean/team red

Berita ini 161 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Wakili Jatim, Prajurit Yonif Raider 515 Kostrad Meraih Medali Perunggu di PON XX Papua

Nusantara

Tingkatkan Kesehatan Balita, Babinsa Koramil 03/Pasar Rebo Bantu Giat Posyandu

Nusantara

Prajurit Batalyon Mandala Yudha Kostrad Berbagi dengan Sesama

Nusantara

Nakes Lanal Palembang Kembali Menggelar Layanan Vaksin Bagi Warga Kota Palembang

Nusantara

Pimpin Apel Pagi, Peltu Taryono Wakili Danramil 05/Bantargebang Tekankan Ini Ke Anggotanya

Nusantara

Misi Kemanusiaan Adalah Tujuan Utama, Pesan Wadanramil 02/Pondok Gede Saat Apel Bersama Anggota

Nusantara

Kemensos Dukung Nasi Kotak dan Vitamin C pada Giat Vaksinasi di Utan Kayu Utara, Matraman

Aceh

Pj Bupati Aceh Utara Terima Penghargaan Tinggi dari Mendikbud Nadiem Makarim.