Jakarta — Pengelolaan belanja pembangunan sarana prasarana bangunan air oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan tajam.
Hasil pemeriksaan mengungkap sejumlah temuan serius yang tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan, tetapi juga membuka indikasi kuat adanya kelalaian sistemik hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek bernilai miliaran rupiah.
Dari total anggaran sebesar Rp2.674.427.126.322,00, realisasi hingga 15 Desember 2024 baru mencapai Rp1.224.043.067.989,00 atau 45,77%.
Namun ironisnya, dari realisasi tersebut justru ditemukan berbagai permasalahan mendasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket proyek pembangunan sarana prasarana bangunan air dengan total nilai mencapai Rp1.217.821.453,54.
Dari jumlah tersebut, delapan paket pekerjaan menyumbang kekurangan sebesar Rp1.134.958.481,54.
Pekerjaan-pekerjaan tersebut meliputi pembangunan tanggul, embung, waduk, hingga sistem saluran penghubung yang tersebar di berbagai wilayah strategis.
Anehnya, seluruh pekerjaan ini telah dinyatakan selesai 100% dan bahkan telah dilakukan serah terima (BAST), meskipun secara nyata volume pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak.
Beberapa proyek dengan nilai kekurangan signifikan antara lain:
• Pembangunan Sistem Saluran Penghubung Dharmawangsa oleh PT RL dengan kekurangan volume mencapai Rp442.205.705,68;
• Perkuatan Tanggul di sekitar Waduk Pondok Rangon oleh PT KJI sebesar Rp268.161.946,51;
• Pembangunan Tanggul dan Breakwater di Kepulauan Seribu oleh PT PM sebesar Rp112.487.456,48.
Kondisi ini secara jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran dan realisasi fisik pekerjaan, yang seharusnya menjadi dasar utama dalam kontrak berbasis harga satuan.
Proyek Tetap Dibayar Penuh, Meski Tidak Sesuai Kontrak
Yang lebih mengkhawatirkan, seluruh proyek tersebut tetap dinyatakan selesai 100% dan dilakukan serah terima resmi melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius : bagaimana mungkin pekerjaan yang tidak memenuhi volume kontrak bisa dinyatakan selesai tanpa catatan?
Praktik ini berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya terkait pembayaran berdasarkan hasil pengukuran riil di lapangan. Fakta ini sekaligus memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Manipulasi Spesifikasi pada Proyek Teknologi : Indikasi Penggantian Barang Tanpa Mekanisme Resmi
Selain kekurangan volume, ditemukan pula perbedaan spesifikasi pada pekerjaan Integrasi dan Peningkatan Teknologi Kontrol Panel Pompa Pulomas 1 dan 2 yang dilaksanakan oleh PT EPS senilai Rp4.000.000.000,00.
Item pekerjaan Web Development yang seharusnya menggunakan spesifikasi berbasis PHP dan database MySQL/MariaDB, justru diganti dengan sistem berbasis Thingsboard dan PostgreSQL. Perubahan ini tidak hanya menyimpang dari kontrak, tetapi juga menimbulkan selisih nilai sebesar Rp82.862.972,00.
Yang lebih mengejutkan, pekerjaan ini tetap dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan, meskipun pada saat pemeriksaan fisik ditemukan item yang belum terpasang.
Penyelesaian dilakukan belakangan dengan spesifikasi yang berbeda, tanpa kejelasan mekanisme perubahan kontrak yang sah.
Atas temuan tersebut, sebagian kelebihan pembayaran memang telah disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme Surat Tanda Setoran (STS).
Namun demikian, masih terdapat kekurangan volume yang belum dikembalikan sebesar Rp471.892.139,20.
Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya pemulihan kerugian daerah belum sepenuhnya tuntas, dan masih terdapat potensi kerugian negara yang belum diselesaikan.
Permasalahan ini secara tegas bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya terkait:
• Kewajiban pembayaran berdasarkan volume riil pekerjaan;
• Keharusan perubahan kontrak apabila terdapat perbedaan kondisi atau spesifikasi;
• Pengenaan sanksi atas kesalahan perhitungan volume pekerjaan.
Fakta bahwa kesalahan ini terjadi pada banyak paket pekerjaan sekaligus mengindikasikan bahwa persoalan bukan sekadar teknis, melainkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengendalian internal.
Hasil pemeriksaan secara eksplisit menyebutkan bahwa penyebab utama permasalahan ini adalah kurang cermatnya PPK dan PPTK dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia.
Kelalaian ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat posisi PPK dan PPTK merupakan garda terdepan dalam memastikan bahwa proyek berjalan sesuai kontrak, baik dari sisi volume, kualitas, maupun spesifikasi.
Dengan adanya temuan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Kepala Dinas SDA agar segera memproses kekurangan volume sebesar Rp471.892.139,20 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Namun demikian, melihat pola permasalahan yang berulang dan terjadi pada banyak paket pekerjaan, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini dapat berkembang ke ranah hukum apabila ditemukan unsur kelalaian berat, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan indikasi perbuatan melawan hukum.
Kasus ini memperlihatkan wajah buram pengelolaan proyek infrastruktur, di mana pekerjaan fisik seolah hanya menjadi formalitas untuk mencairkan anggaran. Serah terima dilakukan, laporan dinyatakan selesai, namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya.
Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya keuangan daerah yang dirugikan, tetapi juga kualitas infrastruktur yang berdampak langsung pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan proyek publik seharusnya menjadi prioritas utama. Tanpa itu, proyek-proyek bernilai triliunan rupiah hanya akan menjadi ladang pemborosan dan potensi penyimpangan yang terus berulang dari tahun ke tahun.
(Harno Pangestoe)









