Sriwijayatoday.com Palembang Sumatera Selatan – Direktorat Reserse Kriminal Tindak Pidana Khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Sumsel kembali berhasil membongkar kasus tindak pidana kejahatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Hal ini terungkap saat digelarnya Konferensi Pers di Mapolda Sumsel pada Jumat, 02 Desember 2022 kemarin. Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Khusus (DIRTIPIDSUS) Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani.
Diungkapkan Barly kepada wartawan, Kedua orang pelaku adalah warga Muara Enim. Telah dilakukan penangkapan terhadap Dua orang pelaku pengoplos BBM jenis Pertalite pada Kamis, 01 Desember 2022 kemarin di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Bahannya didapat dari SPBU setempat, kemudian para pelaku mengolahnya kembali dengan Zat kimia untuk kemudian dijual di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Muara Enim”. Ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku diantaranya, Satu unit kendaraan mobil Toyota Kijang Super dengan Nomor Polisi BG 1642 D, 14 jeriken ukuran kapasitas 35 liter warna putih berisikan BBM bumi atau hasil olahannya dengan jumlah total lebih kurang 490 liter, 19 jeriken ukuran kapasitas 35 warna putih berisikan BBM bumi hasil olahannya yang sudah dicampuri zat kimia berwarna biru, Satu kaleng zat kimia serbuk warna kuning, 3 kaleng cat plastik ukuran 5 kilogram, dan 3 Drum plastik dengan kapasitas 200 liter warna biru. Ujarnya.
“Atas perbuatannya para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan hukuman pidana penjara paling lama Enam Tahun penjara. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM