“Saya perintahkan kepada semua jajaran kita untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, pedomani tujuh perintah harian Kasad, selain sapta marga, sumpah prajurit, dan 8 wajib TNI, pedomani tujun perintah harian Kasad jangan sampai kita lari dari sana,”
SRIWIJAYATODAY.COM // Makassar – Direktorat Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Dr. Tetty Merlina S.H M.H., melaksanakan kunjungan dalam rangka memberikan pembinaan kepada personel Kumdam XIV/Hasanuddin untuk mencapai tugas pokok sebagai direktorat Hukum di lingkungan TNI Angkatan Darat, yang bertempat di Makumdam Jl. Urip Sumoharjo Makassar. Selasa, (12/07/2022).
Di awal sambutannya Brigjen Tetty menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan Kakumdam XIV/Hasanuddin Kolonel Chk (K) Nani Tulak, S.H., M.H., beserta personel Kumdam XIV/Hasanuddin, dimana Kota Makassar merupakan kunjungan ke lima setelah mengunjungi Kota Medan, Palembang, Aceh dan Bali.
“Kunjungan saya ke Makassar dalam rangka pembinaan, bahwa kita memang harus silih asah, silih asih dan silih asuh, agar bagaimana dalam melaksanakan tugas pokok sebagai Direktorat Hukum Angkatan Darat, sesuai dengan fungsinya yaitu memberikan bantuan hukum, dukungan hukum dan perundang-undangan staf Angkatan Darat,” Ungkapnya.
“Saya perintahkan kepada semua jajaran kita untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, pedomani tujuh perintah harian Kasad, selain sapta marga, sumpah prajurit, dan 8 wajib TNI, pedomani tujun perintah harian Kasad jangan sampai kita lari dari sana,” tambahnya.
Di akhir sambutannya Dirkumad berharap kepada seluruh warga Kumdam Hasanuddin untuk selalu bersinergi, bekerja dengan baik agar dapat memberikan kesuksesan dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing.
“Saya berharap agar seluruh warga Kumdam untuk selalu bersinergi, bekerja dengan baik agar dapat memberikan kesuksesan dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing, dan kepada para Ibu-ibu Persit untuk membantu suaminya dalam mendoakan dan menyiapkan keperluan Suami dan selalu berpositif thingking,” Tutupnya.
Muhammad Yusuf Hading Kaperwil Sulsel.