RajaBackLink.com

Home / Daerah

Jumat, 10 September 2021 - 19:54 WIB

Disebut Membandel, RLH Desak GAKKUM KLHK Tindak Cepat LPHD KKD

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Tanjab Timur – Sejak beberapa bulan yang lalu LPHD Desa Kota Kandis Dendang, Kecamatan Dendang selaku Pemegang izin Hutan Desa di HLG Londerang telah dilaporkan oleh Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau(RLH) kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melalui Dirjen GAKKUM.

Meskipun sampai saat ini LPHD Kota Kandis Dendang masih dalam proses pemeriksaan oleh Gakkum wilayah sumatera yang telah dua kali menurunkan timnnya. Lembaga RLH mendesak Dirjen Gakkum bersama dirjen PSKL harus menidaktegas LPHD KKD dengan cara memasuki unsur tindak pidana dan pencabutan izin, karna disana telah terjadi kekacauan yang luar biasa.

Baca Juga :  Drs. Kluisen Wakil Bupati Melawi Terpilih Secara Resmi Sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kab Melawi Masa Bhakti 2021-2026

“Kami masih menunggu Gerak Cepat Gakkum sumatera untuk menindaktegas LPHD kota Kandis Dendang karna sampai saat ini masih melakukan pelanggaran seperti yang telah kami laporkan terlebih dahulu. Mereka masih menggunakan alat berat di kawasan HLG Londerang itu”. Ujar Ketua RLH, Jumat(10/09/2021) kepada awak media.

Sahroni menegaskan, meskipun mereka mengantongi izin pengolahan dari Kementerian LHK, namun harus taat dengan Aturan yang berlaku, jangan berbuat seenaknya, itu bukan miliki pribadi maupun kelompok tertentu, itu hutan Kawasan yang memiliki fungsi lindung, jangan main-main.

“Sebenarnya untuk LPHD Kota Kandis Dendang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup _Juncto_ Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Tutupnya.

Baca Juga :  Bupati Minsel Membuka Rapat Efaluasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2021 Serta Perencanaan Pembangunan 2022 — 2023

(Pkr/Red)

Berita ini 157 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pihak Perusahaan PT.Bintang Permata Khatulistiwa ( BPK) Mengabaikan Panggilan Undangan Oleh Forum ( FPTDF ) Kab Melawi

Daerah

Pihak Perusahaan PT.Bintang Permata Khatulistiwa ( BPK) Mengabaikan Panggilan Undangan Oleh Forum ( FPTDF ) Kab Melawi
Purna Tugas, 135 ASN Aceh Timur Terima SK Pensiun

Aceh

Purna Tugas, 135 ASN Aceh Timur Terima SK Pensiun
Meraih Harapan Dari Pelatihan Peradilan Adat di Aceh Timur Yang Digelar MAA

Aceh

Meraih Harapan Dari Pelatihan Peradilan Adat di Aceh Timur Yang Digelar MAA
Kapolsek Pebayuran Melaksanakan Kegiatan Ngopi Kamtibmas Bersama Warga di Pos Satkamling

Daerah

Kapolsek Pebayuran Melaksanakan Kegiatan Ngopi Kamtibmas Bersama Warga di Pos Satkamling
19 Orang PPPK Tenaga Teknis Optimalisasi 2022 Resmi Dilantik

Aceh

19 Orang PPPK Tenaga Teknis Optimalisasi 2022 Resmi Dilantik
Sambut Baik Program KOTAKU di Pandan Jaya, Warga : Kami Sangat Bersyukur

Daerah

Sambut Baik Program KOTAKU di Pandan Jaya, Warga : Kami Sangat Bersyukur
Bertempat di Aula Tri Barata Mapolres Melawi, Kapolres AKBP Sigit Gelar Anev Kinerja

Daerah

Bertempat di Aula Tri Barata Mapolres Melawi, Kapolres AKBP Sigit Gelar Anev Kinerja
Bupati Adipati Nakhodai ICMI Orda Way Kanan Masa Bhakti 2025-2030

Daerah

Bupati Adipati Nakhodai ICMI Orda Way Kanan Masa Bhakti 2025-2030