RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mencatat, sepanjang 2024 terjadi 26 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban 5 orang meninggal dunia, 24 luka berat, dan 3 luka ringan.

Selain itu, terdapat 14 kecelakaan di jalur tanpa perlintasan resmi dengan 9 orang meninggal dunia dan 3 luka berat. Dengan demikian, total korban meninggal dunia sepanjang 2024 mencapai 14 orang, atau rata-rata satu korban tewas setiap bulan.

Sementara itu selama periode Januari hingga 26 Agustus 2025 jumlah korban meninggal dunia meningkat menjadi 17 orang. Rinciannya, untuk jumlah kendaraan menemper kereta api sebanyak 25 kejadian dengan korban meninggal dunia 9 orang, luka berat 4 dan luka ringan 5 orang.

Selanjutnya, untuk jumlah orang menemper kereta api sebanyak 12 kejadian dengan jumlah korban meninggal 8 orang, 3 luka berat dan 1 luka ringan.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, mengatakan pihaknya berupaya menekan angka kecelakaan dengan menutup 19 perlintasan liar di wilayah operasionalnya sepanjang Januari hingga Juni 2025.

“Perlintasan liar atau tidak resmi sangat berisiko karena tidak memiliki sistem pengamanan seperti palang pintu, rambu, maupun petugas penjaga,” ujar Zaki.

Menurutnya, sebelum melakukan penutupan, PT KAI mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat, aparat kelurahan, dan warga sekitar. Imbauan dan spanduk penutupan juga dipasang di lokasi rawan kecelakaan. Zaki mengimbau masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi sistem pengamanan. Pengendara juga diingatkan tidak menerobos saat sirine berbunyi.

“Satu detik ceroboh bisa menjadi seumur hidup penyesalan. Jangan paksakan diri melaju saat sinyal berbunyi,” pesannya.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup. Tindakan tersebut selain berbahaya juga melanggar hukum, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api.

“Kami mohon kerja sama semua pihak. Jangan sampai keinginan mempermudah akses justru membuka potensi kecelakaan baru,” ujarnya.

Zaki menekankan bahwa kereta api tidak bisa berhenti mendadak seperti kendaraan di jalan raya. Oleh karena itu, pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap risiko kecelakaan harus terus ditingkatkan demi keselamatan bersama.

“Penutupan ini mungkin tidak nyaman bagi sebagian orang, tapi ini adalah investasi jangka panjang untuk keselamatan kita semua,” tutup Zaki.

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Sambut HUT Ke-80 RI, Tampilan Nuansa Merah Putih Penuhi Stasiun dan Kereta Api di Daop 6 Yogyakarta

Ekonomi

Senyum Peduli Pejuang Kanker (suPPer): Wujud Kepedulian PTPP untuk Anak-anak Pejuang Kanker

Ekonomi

Dedikasi untuk Negeri: Bank Indonesia Dukung LindungiHutan Tanam 20.000 Pohon Bakau

Ekonomi

Produk Apung Lokal Berkualitas, Siap Saingi Produk Impor Luar Negeri!

Ekonomi

Tangani Banjir dan Longsor Aceh, Kementerian PU Terus Tambah Alat Berat Fokus Buka Akses dan Salurkan Logistik

Ekonomi

Evista Hadirkan Promo Spesial Sewa IONIQ 5 Hanya Rp900 Ribuan

Ekonomi

Raih Profitabilitas Penuh di 2024, Hypefast Dorong Ekspansi Brand Lokal Hingga 9.000 Titik di Asia Tenggara

Ekonomi

BINUS UNIVERSITY Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN