RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:41 WIB

DPC PWRI Lampung barat menangkan SIP dengan termohon dinas bina marga dan bina konstruksi provinsi lampung

Handrianto Basuki - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | (Bandar Lampung) – Sidang Sengketa Informasi Publik SIP antara pemohon DPC PWRI Lampung Barat melawan Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung sebagai Termohon telah memasuki masa pembacaan sidang putusan oleh hakim komisioner, dengan putusan nomor 005/IV/KIProv-LPG-PS/2022 dibacakan di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Lampung, Rabu 10 Agustus 2022 pagi.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dery Hendryan, S.IP., SH, MH, bersama Anggota Komisioner Erizal, S.Ag, dan Muhammad Fuad, S.Sos, perwakilan Termohon Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung Harir Kuasa Hukum.

Sementara pihak pemohon DPC PWRI Lampung Barat di
hadiri oleh Yudi Hutriwinata, S.Kom selaku Ketua, Damliadi Selaku Wakil Ketua dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum DPD PWRI Provinsi Lampung Ryan Maulana, S.E, S.H, M.H.

Baca Juga :  Terus Ingatkan Warga Untuk Disiplin Protokol Kesehatan Babinsa Pekayon Jaya Bersama Tiga Pilar Lakukan PPKM Skala Mikro

Sedangkan pihak Termohon dihadiri oleh Rian Rizky Dermawan, SH. berdasarkan surat khusus tertanggal 16 Juni 2022 nomor : 800/ 261 V. 03/2022 dari pemberi kuasa Febrizal Levi Sukmana ST, MT. selaku kepala dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung.

Dalam pembacaan majelis didapati permohonan yang diajukan pemohon sebanyak 4 Dokumen terkait proyek pekerjaan dengan Pembangunan Jalan Pekon Balak – Suoh Lampung Barat berdasarkan pertimbangan majelis komisioner dan fakta persidangan yang ada dengan mengaju kepada UU 14 Tahun 2008 dan Perkip No 1 Tahun 2021 maka majelis menyatakan Mengabulkan Permohonan pemohon DPC PWRI Lampung Barat.

Baca Juga :  Antisipasi Rawan Kejahatan, JAJAKA NUSANTARA DPD DKI Jakarta Patroli Jaga Kampung

Majelis memberikan waktu kepada pihak termohon untuk memberikan apa yang diminta oleh pemohon.

Yudi selaku ketua DPC PWRI Lambar menyampaikan kepada awak media ucapan terimakasih kepada majelis komisioner.

“Kami DPC PWRI Lambar sangat berterimakasih kepada majelis komisioner karena sudah mengabulkan permohonan kami, dan ini adalah bukti bahwa hukum dan peraturan masih berlaku di negara kita”, ujarnya.

“Ini adalah bukti bahwa UU KIP merupakan acuan dalam keterbukaan informasi publik sehingga semua pihak harus mentaati UU tersebut, selanjutnya kita akan menunggu informasi terkait eksekusi putusan yang di keluarkan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung”, tutup Yudi.

( Tim red )

Berita ini 72 kali dibaca

Share :

Baca Juga

D’SARS Beauty Skin Siap Gemparkan 12.12

Headline

D’SARS Beauty Skin Siap Gemparkan 12.12
Operasi Yustisi di Pasar, Puluhan Warga Terjaring Tidak Gunakan Masker 

Headline

Operasi Yustisi di Pasar, Puluhan Warga Terjaring Tidak Gunakan Masker 

Headline

Pramuka Fakultas Hukum Universitas Asahan Semarakkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1443-H
Jelang Nataru Kapolda Sulsel Bersama PLT Gubernur Sulsel Sidak Pasar Tradisional*

Headline

Jelang Nataru Kapolda Sulsel Bersama PLT Gubernur Sulsel Sidak Pasar Tradisional*
Curi Tabung LPG, Mulyadi Di Bekuk Tim Alap-alap Polsek Semendo

Headline

Curi Tabung LPG, Mulyadi Di Bekuk Tim Alap-alap Polsek Semendo
Prajurit Yonif MR 412 Kostrad Bangun Jembatan Gantung Penghubung Desa

Headline

Prajurit Yonif MR 412 Kostrad Bangun Jembatan Gantung Penghubung Desa
Open Turnamen Bola Volly Kapolres Aceh Timur II dalam Rangka HUT Bhayangkara ke -77 Berakhir Meriah

Aceh

Open Turnamen Bola Volly Kapolres Aceh Timur II dalam Rangka HUT Bhayangkara ke -77 Berakhir Meriah
Puluhan Anak TK dan PAUD Terpadu Taman Ceria Dikenalkan Profesi Kepolisian oleh Kapolsek Nurussalam

Headline

Puluhan Anak TK dan PAUD Terpadu Taman Ceria Dikenalkan Profesi Kepolisian oleh Kapolsek Nurussalam