Sriwijayatoday.com | (Bandar Lampung) – Sidang Sengketa Informasi Publik SIP antara pemohon DPC PWRI Lampung Barat melawan Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung sebagai Termohon telah memasuki masa pembacaan sidang putusan oleh hakim komisioner, dengan putusan nomor 005/IV/KIProv-LPG-PS/2022 dibacakan di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Lampung, Rabu 10 Agustus 2022 pagi.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dery Hendryan, S.IP., SH, MH, bersama Anggota Komisioner Erizal, S.Ag, dan Muhammad Fuad, S.Sos, perwakilan Termohon Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung Harir Kuasa Hukum.
Sementara pihak pemohon DPC PWRI Lampung Barat di
hadiri oleh Yudi Hutriwinata, S.Kom selaku Ketua, Damliadi Selaku Wakil Ketua dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum DPD PWRI Provinsi Lampung Ryan Maulana, S.E, S.H, M.H.
Sedangkan pihak Termohon dihadiri oleh Rian Rizky Dermawan, SH. berdasarkan surat khusus tertanggal 16 Juni 2022 nomor : 800/ 261 V. 03/2022 dari pemberi kuasa Febrizal Levi Sukmana ST, MT. selaku kepala dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung.
Dalam pembacaan majelis didapati permohonan yang diajukan pemohon sebanyak 4 Dokumen terkait proyek pekerjaan dengan Pembangunan Jalan Pekon Balak – Suoh Lampung Barat berdasarkan pertimbangan majelis komisioner dan fakta persidangan yang ada dengan mengaju kepada UU 14 Tahun 2008 dan Perkip No 1 Tahun 2021 maka majelis menyatakan Mengabulkan Permohonan pemohon DPC PWRI Lampung Barat.
Majelis memberikan waktu kepada pihak termohon untuk memberikan apa yang diminta oleh pemohon.
Yudi selaku ketua DPC PWRI Lambar menyampaikan kepada awak media ucapan terimakasih kepada majelis komisioner.
“Kami DPC PWRI Lambar sangat berterimakasih kepada majelis komisioner karena sudah mengabulkan permohonan kami, dan ini adalah bukti bahwa hukum dan peraturan masih berlaku di negara kita”, ujarnya.
“Ini adalah bukti bahwa UU KIP merupakan acuan dalam keterbukaan informasi publik sehingga semua pihak harus mentaati UU tersebut, selanjutnya kita akan menunggu informasi terkait eksekusi putusan yang di keluarkan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung”, tutup Yudi.
( Tim red )