RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:55 WIB

DPR Usul Gerbong Merokok, KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menegaskan tidak akan mengubah aturan larangan merokok di dalam rangkaian kereta, termasuk menolak usulan penyediaan gerbong khusus perokok yang dilontarkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan.

Plt. Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany mengatakan, hingga saat ini tidak ada instruksi dari pimpinan pusat maupun Kementerian Perhubungan untuk merevisi aturan sudah lama berjalan.

“Sejauh ini belum ada instruksi untuk mengubah peraturan yang sudah lama dijalankan. Jadi, tidak ada perubahan dan kita masih tetap tidak memperkenankan merokok di dalam kereta, apalagi menyediakan gerbong khusus untuk perokok,” ujarnya.

Ramdany menyampaikan, ketentuan peraturan tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), tidak diperkenankan merokok di ruang publik.

Meski demikian, KAI tetap memberi ruang terbatas bagi penumpang yang ingin merokok, dengan bisa dilakukan saat kereta berhenti di stasiun tertentu dengan waktu singkat sekitar 2–3 menit.

“Ini memang singkat sekali, tapi itulah waktu dan tempat yang diperkenankan untuk merokok. Jadi tidak ada yang perlu diubah,” katanya.

Ramdany menambahkan, KAI memahami adanya aspirasi masyarakat maupun usulan dari DPR. Namun, pihaknya menilai tidak memungkinkan untuk memfasilitasi gerbong khusus merokok.

“Kami memandang usulan ini bertentangan dengan regulasi dan komitmen pelayanan transportasi publik bebas asap rokok,” ucap dia.

Sesuai instruksi dari PT KAI, Ramdany menegaskan, sejauh ini tidak mengagendakan dan merencanakan pengubahan atau pencabutan ketentuan peraturan tersebut.

Terlebih, menyediakan atau memfasilitasi keberadaan gerbong khusus merokok pada rangkaian perjalanan kereta api sepanjang perjalanan relasi Stasiun Tanjungkarang-Kertapati tersebut.

“Dari kantor pusat sudah jelas. Jadi tetap, pelayanan angkutan kereta api sampai dengan hari ini ketentuannya tanpa asap rokok,” tutup Ramdany.

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Komitmen CEO PMI Jacek Olczak di Indonesia: Sampoerna Mendorong Investasi Berkelanjutan, Inovasi, dan Pengembangan UMKM demi Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Ekonomi

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV Regional V dan Polres Sanggau Gelar Penanaman Jagung Kuartal IV Serentak di Kembayan

Ekonomi

Berkomitmen Menjadi Digital Attacker BRI Group, Bank Raya Terus Perkuat Customer Experience dan Employee Experience

Ekonomi

PT Artha Pangan Gemilang Meluncurkan Daging Kualitas Premium untuk Pengalaman Tak Tertandingi

Ekonomi

Yuk Kenalan dengan Petugas Cleaning Excellence KAI Services, Penggerak Liburan Minim Sampah saat Nataru

Ekonomi

Program Keberlanjutan ANTAM, Peta Jalan Dekarbonisasi Hingga Operasional Berbasis ESG

Ekonomi

Bitcoin Terkoreksi ke US$81.000, Volume Trading XAUT di Bittime Naik 8%

Ekonomi

Kenapa Beli USDT Lewat OTC Itu Lebih Untung? Ini 5 Alasannya