DPRD Kota Makassar dan Dinas Terkait Tinjau Langsung Lokasi Mie Gacoan di Jalan Alauddin, Ditemani Pihak Mie Gacoan dan Mahasiswa
Kunjungan lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman dan dihadiri oleh pihak dari wali kota serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan. Pihak Mie Gacoan diwakili oleh Hadi Iman Kurniadi, dan turut hadir pula perwakilan mahasiswa, Arif Rimbawang.
Tim kunjungan langsung meninjau lokasi gerai Mie Gacoan dan melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan yang dimiliki. Mereka juga berdiskusi dengan pengelola gerai Mie Gacoan terkait proses perizinan dan operasional.
Fahrisal Ruslin menyatakan, “Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan mencari solusi atas permasalahan yang ada. Kami ingin memastikan bahwa setiap usaha di Kota Makassar, termasuk Mie Gacoan, beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Pihak dari wali kota Makassar menambahkan, “Kami berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Makassar. Namun, kami juga tidak akan toleran terhadap pelanggaran aturan. Kami akan menindak tegas setiap usaha yang tidak memiliki izin lengkap dan beroperasi tanpa memenuhi standar yang ditetapkan.”
Hadi Iman Kurniadi, perwakilan dari Mie Gacoan, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melengkapi semua perizinan yang diperlukan. “Kami berkomitmen untuk menjalankan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan segera menyelesaikan proses perizinan yang masih tertunda,” ujar Hadi Iman Kurniadi.
Arif Rimbawang, perwakilan mahasiswa, menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD Kota Makassar dan dinas terkait dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Kami berharap agar semua usaha di Kota Makassar dapat beroperasi sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Arif Rimbawang.
Hasil kunjungan lapangan ini akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Kota Makassar dan dinas terkait. Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pembahasan dan rekomendasi yang dihasilkan.
Dan Kami memberi waktu 3X 24 jam untuk mengurus segala kekurang yang dibutuhkan oleh pihak2 terkait
Kalau tidak terpaksa kami akan menyekel lokasi mie gacoan yg berlokasi di jalan alauddin Makassar sulawesi selatan
Kunjungan lapangan ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Makassar dan dinas terkait dalam mengawasi dan memastikan setiap usaha di Kota Makassar beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.