SRIWIJAYATODAY.COM//SELAYAR, Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Sulawesi Selatan Hendra Syarbaini, SH., MH, tidak memungkiri fakta dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menurutnya terjadi di hampir semua wilayah di tanah air dan ada di mana mana.
Oleh karenanya, tindakan represive dan preventif dianggap penting untuk dilakukan dalam rangka meminimalisir dan mengeliminir setiap bentuk dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara dan atau anggaran pembangunan daerah yang berpotensi menimbulkan kasus tindak pidana korupsi melalui peranan terdepan intelijen dan bidang datun, terkhusus dalam memberikan arahan serta bimbingan kepada pihak pengguna anggaran negara dan atau daerah.
Jikapun dibutuhkan, jajaran Kejaksaan Negeri Selayar selalu siap memberikan pendampingan atau pengawalan disertai harapan agar pihak pengguna anggaran tidak ‘tergelincir’ dan terjerumus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan serta indikasi penyimpangan keuangan negara melalui penguasaan regulasi pemanfaatan keuangan negara.
Tindakan represif yang tertuang melalui rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Selayar dengan mengumpulkan informasi dan penguatan alat bukti.
Bila hasil penyelidikan kemudian menyimpulkan terjadinya indikasi keuangan negara dan alat buktinya dianggap mencukupi, maka Kejaksaan Negeri Selayar akan mengawal proses penanganan perkara, sampai kasusnya bergulir di Pengadilan Tipikor.
Syarbaini memaparkan, khusus di tahun 2023, Kejaksaan Negeri Selayar berhasil menangani setidaknya dua item perkara dugaan tindak pidana korupsi mulai dari indikasi tipikor pada pengerjaan proyek pembangunan Bandar Udara H. Aroeppala Padang di Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu yang kasusnya sementara bergulir di Pengadilan Tipikor, Makassar.
Kasus kedua yaitu, dugaan penyimpangan dana desa Parak yang juga sementara bergulir di Pengadilan dan rencananya bulan ini perkaranya di putus oleh Majelis Hakim.
Sementara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Bandar Udara H. Aroeppala, rencananya baru akan diputus pada hari, Selasa, pekan depan.
Terkait pekerjaan proyek pembangunan RS Pratama Bonerate, Kecamatan Pasimarannu dilakukan legal assistance melalui bidang datun
Sejauh ini, kejaksaan belum mengklasifikan proyek pembangunan RS Pratama Bonerate ke dalam kategori kasus tindak pidana korupsi.
Pengerjaan proyek RS Bonerate disebut Syarbaini masih berada di ranah keperdataan sebagai bentuk ketidakmampuan pihak pelaksana untuk memenuhi prestasinya dan atau wanprestasi (cidera janji) yang menyebabkan terjadinya pemutusan kontrak hingga dijatuhkannya sanksi yang telah diselesaikan pihak pelaksana, pungkas Syarbaini dalam keterangan persnya di hadapan wartawan, hari, Sabtu pagi. (Fadly Syarif)