Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Terjadi Peristiwa Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP. Dilakukan oleh dua orang pelaku, yang diketahui adalah warga desa Batu Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Muara Enim Sektor Rambang Dangku. Kamis, 01 September 2022 lalu.
Dikatakan Kasi Humas Polres Muara Enim, IPTU RTM SITUMORANG mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdyanto, S.I.K., M.Si.,. Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pemerasan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku pada hari Kamis, 01 September 2022 lalu sekitar pukul 17.00 WIB, tepatnya di desa Batu Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku.
Kedua orang tersangka sudah diamankan petugas atas perbuatannya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kontraktor yang sedang bekerja di wilayah Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.
Diketahui, para Pelaku melakukan aksinya dengan cara memberhentikan pekerjaan proyek jalan Cor yang didanai oleh Pemkab Muara Enim sebagai salah satu rangkaian kegiatan Kepemerintahan dalam menunjang Infrastruktur pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Muara Enim.
Setelah itu para Pelaku menghubungi Kontraktor dengan menggunakan telepon seluler, mengatakan kepada kontraktor bila ingin melanjutkan pekerjaannya, pelaku meminta mengadakan pertemuan terlebih dahulu dengan kontraktor , alasannya untuk membahas uang pengawasan. Apabila tidak, kontraktor tersebut tidak bisa melanjutkan pekerjaannya.
Menanggapi hal tersebut, pihak kontraktor datang menemui para pelaku dan menyetujui permintaan dari para pelaku yang sebelumnya meminta uang keamanan sejumlah Rp.5.000.000.,- agar pelaksanaan kegiatan yang sedang dikerjakan tidak ada gangguan.
Saat di lokasi kejadian para Pelaku mengaku bahwa uang yang telah disepakati sebelumnya meminta untuk ditambah lagi menjadi Rp.10.000.000.,- dengan alasan banyak yang harus dibagi.
Atas permintaan tersebut, kontraktor merasa keberatan dan bergegas meninggalkan para pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Dangku”. Terang Situmorang kepada media ini. Sabtu, 03 September 2022.
Lanjut Situmorang, menyikapi adanya laporan tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP Faizal Kamil, S.H., segera memerintahkan tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku untuk segera melakukan penangkapan terhadap kedua orang Pelaku atas nama Ajisman (25), dan Esi Syahbuddin (41) tahun warga desa Batu Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.
Saat ini, kedua Pelaku sudah berhasil diamankan beserta barang bukti uang tunai pecahan Rp.50.000.,- sejumlah Rp.5.000.000.,- berikut satu unit handphone merk Oppo A52 lengkap dengan simcard dengan no 0852-6830-9395, dan Celana Jeans panjang berwarna biru Wrangler.
Untuk Kedua Pelaku dan saksi saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rambang Dangku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.” Cetusnya.
Penulis: Dadang Hariansyah
Sumber Informasi: Humas Polres Muara Enim.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM