RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Headline

Jumat, 23 September 2022 - 14:37 WIB

Dua Pria Ini Kedapatan Simpan Sabu, Yach Akhirnya Keciduk Pak Polisi..

Saiful Amri - Penulis Berita

 

“Dua Pria Ini Kedapatan Simpan Sabu, Yach Akhirnya Keciduk Pak Polisi..”

 

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (21/09/2022). Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Peureulak.

 

Pelaku berinisial KA, (35 tahun) warga Kecamatan Peureulak ditangkap lebih dulu pada pukul 17.00 WIB di Desa Paya Meuligou, Kecamatan Peureulak. Sedangkan pelaku NI, (26 tahun) warga Kecamatan Peureulak ditangkap pukul 17.30 WIB di Desa Tanah Rata, Kecamatan Peureulak.

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika di wilayah Peureulak.

Baca Juga :  Resmikan Unit Kerja Keimigrasian Mandailing Natal Kantor Imigrasi Sibolga, Kakanwil Kemenkumham Sumut : Ini Bukan Mimpi

 

“Anggota kami melakukan penangkapan pertama pada pelaku KA. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah 1 ( satu ) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang seberat 100 gram (bruto) yang disimpan pada kantong celana sebelah kanan,” ungkap Kasatres Narkoba, Jum’at, (23/09/2022).

 

Kemudian dilakukan interogasi terhadap KA dan ia mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut diterimanya dari NI. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap NI yang saat itu sedang menunggu uang hasil penjualan sabu dari KA.

Baca Juga :  Kapolres Takalar Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di SD Inpres No. 17 Pasuleang 

 

Setelah dipertemukan dengan KA, NI mengakui bahwa sabu yang ada pada KA adalah miliknya untuk dijual. Selanjutnya kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

”Atas perbuatannya, kedua pelaku kami persangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.” Terang Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H.***

Berita ini 75 kali dibaca

Share :

Baca Juga

140 ASN Aceh Timur Mendapat Tanda Kehormatan Satyalancana

Aceh

140 ASN Aceh Timur Mendapat Tanda Kehormatan Satyalancana
Kasdam XIV/Hasanuddin Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Andalan Hati 2025

Headline

Kasdam XIV/Hasanuddin Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Andalan Hati 2025
Semburan Api di Gerobak Pentol, 6 Korban Ngalami Luka Bakar Serius di RS Zubir Mahmud

Headline

Semburan Api di Gerobak Pentol, 6 Korban Ngalami Luka Bakar Serius di RS Zubir Mahmud
Himpunan Ukhuwah Arrahmah Gelar Kajian Agama Bersama Abu Mannan Blang Jruen di MAX Coffee

Headline

Himpunan Ukhuwah Arrahmah Gelar Kajian Agama Bersama Abu Mannan Blang Jruen di MAX Coffee
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19 

Headline

Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19 
Pimpin Apel Gabungan di Bangkalan, Panglima TNI Minta Pasukan Bergerak Dengan Cepat

Headline

Pimpin Apel Gabungan di Bangkalan, Panglima TNI Minta Pasukan Bergerak Dengan Cepat
PARAH, Jalan Rusak Telan Korban Kecelakaan di Idi Tunong, LAKI Atim Soroti PUPR Setempat

Aceh

PARAH, Jalan Rusak Telan Korban Kecelakaan di Idi Tunong, LAKI Atim Soroti PUPR Setempat
Kapolsek Bersama Tim Pemantau Percepatan Vaksin Kontrol Kegiatan Di Wilayah Kel Sungguminasa

Headline

Kapolsek Bersama Tim Pemantau Percepatan Vaksin Kontrol Kegiatan Di Wilayah Kel Sungguminasa