RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Headline

Jumat, 23 September 2022 - 14:37 WIB

Dua Pria Ini Kedapatan Simpan Sabu, Yach Akhirnya Keciduk Pak Polisi..

Saiful Amri - Penulis Berita

 

“Dua Pria Ini Kedapatan Simpan Sabu, Yach Akhirnya Keciduk Pak Polisi..”

 

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (21/09/2022). Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Peureulak.

 

Pelaku berinisial KA, (35 tahun) warga Kecamatan Peureulak ditangkap lebih dulu pada pukul 17.00 WIB di Desa Paya Meuligou, Kecamatan Peureulak. Sedangkan pelaku NI, (26 tahun) warga Kecamatan Peureulak ditangkap pukul 17.30 WIB di Desa Tanah Rata, Kecamatan Peureulak.

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika di wilayah Peureulak.

Baca Juga :  Resmikan Unit Kerja Keimigrasian Mandailing Natal Kantor Imigrasi Sibolga, Kakanwil Kemenkumham Sumut : Ini Bukan Mimpi

 

“Anggota kami melakukan penangkapan pertama pada pelaku KA. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah 1 ( satu ) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang seberat 100 gram (bruto) yang disimpan pada kantong celana sebelah kanan,” ungkap Kasatres Narkoba, Jum’at, (23/09/2022).

 

Kemudian dilakukan interogasi terhadap KA dan ia mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut diterimanya dari NI. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap NI yang saat itu sedang menunggu uang hasil penjualan sabu dari KA.

Baca Juga :  Kapolres Takalar Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di SD Inpres No. 17 Pasuleang 

 

Setelah dipertemukan dengan KA, NI mengakui bahwa sabu yang ada pada KA adalah miliknya untuk dijual. Selanjutnya kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

”Atas perbuatannya, kedua pelaku kami persangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.” Terang Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H.***

Berita ini 75 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Dampingi Kapolri Danrem 052/WKR Pantau Vaksinasi Sinovac Karyawan Pt Victory Chingluh Indonesia

Headline

Polda Sulsel Sigap Tangani Kasus Penembakan Pengacara di Kab. Bone

Headline

Diduga Keputusan PKPU Sementara PN Makassar No.8/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN sarat adanya Konspirasi jahat Oleh Empat Oknum Hakim dengan Penggugat. “BENARKAH??* Tangkap Mafia Pailit dan Adili Oknum Hakim Nakal*

Aceh

Tim Supervisi Asistensi Korsabhara Baharkam Polri Tinjau Polres Aceh Timur

Headline

Semarak Ramadhan, Polres Aceh Timur Gelar Lomba Da’i

Headline

Partai Golkar Bebagi Dengan Masyarakat Dibulan Suci Ramadhan

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Penggusuran Rumah di Kota Muara Enim Warga Menilai PT KAI Ceroboh

Aceh

20 Anggota Polres Aceh Timur Naik Pangkat