Lahat, Sriwijayatoday.com – Dua orang remaja muda di Kabupaten Lahat, kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu.
Kedua orang tersebut ditangkap jajaran tim Satres Narkoba Polres Lahat pada Sabtu, 22 Juli 2023 lalu.
Hal ini diterangkan Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., secara tertulis pada Rabu, 26 Juli 2023.
Lispono mengaku penangkapan terhadap para pelaku ini, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Polres Lahat, yang memberitahukan bahwa tempat tersebut sering dijadikan para pelaku tempat menggunakan narkoba.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan, guna memastikan kebenaran informasi.
“Pelaku SAM (25) ditangkap di jalan lintas Sumatera kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Sabtu, 22 Juli 2023. Pukul 21.30 WIB..” Ungkap Lispono.
“Saat penangkapan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram.” Sambungnya.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet, satu unit handphone merk Samsung galaxy A01, dan satu unit motor merk Honda beat street warna hitam milik tersangka.
Interogasi yang dilakukan Polisi kepada tersangka SAM (25), berhasil mengungkap keberadaan dari pada tersangka OS (26). Dia menyebut bahwa bukan hanya dirinya saja yang menggunakan narkotika tersebut.
“Menurut pengakuan tersangka SAM (25), dia menggunakan barang haram itu bersama temannya tersangka OS (26).” Ujar Lispono.
Tersangka OS (26) diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Lahat saat sedang berada di jalan Letnan Marzuki kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat. Minggu, 23 Juli 2023. Pukul 01.30 WIB.
“Keduanya sudah mengakui perbuatannya. Saat ini, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lahat, guna pengembangan kasus.” Beber Lispono.
Para tersangka akan disangkakan dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Cetusnya.
Editor: Kepala Wilayah SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM