RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Kriminal / Narkoba

Rabu, 26 Juli 2023 - 19:37 WIB

Dua Remaja Muda Pengguna Sabu, Di Ringkus Polisi. Ini Kronologinya.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Lahat, Sriwijayatoday.com – Dua orang remaja muda di Kabupaten Lahat, kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu.

Kedua orang tersebut ditangkap jajaran tim Satres Narkoba Polres Lahat pada Sabtu, 22 Juli 2023 lalu.

Hal ini diterangkan Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., secara tertulis pada Rabu, 26 Juli 2023.

Lispono mengaku penangkapan terhadap para pelaku ini, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Polres Lahat, yang memberitahukan bahwa tempat tersebut sering dijadikan para pelaku tempat menggunakan narkoba.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan, guna memastikan kebenaran informasi.

“Pelaku SAM (25) ditangkap di jalan lintas Sumatera kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Sabtu, 22 Juli 2023. Pukul 21.30 WIB..” Ungkap Lispono.

“Saat penangkapan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram.” Sambungnya.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet, satu unit handphone merk Samsung galaxy A01, dan satu unit motor merk Honda beat street warna hitam milik tersangka.

Interogasi yang dilakukan Polisi kepada tersangka SAM (25), berhasil mengungkap keberadaan dari pada tersangka OS (26). Dia menyebut bahwa bukan hanya dirinya saja yang menggunakan narkotika tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka SAM (25), dia menggunakan barang haram itu bersama temannya tersangka OS (26).” Ujar Lispono.

Tersangka OS (26) diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Lahat saat sedang berada di jalan Letnan Marzuki kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat. Minggu, 23 Juli 2023. Pukul 01.30 WIB.

“Keduanya sudah mengakui perbuatannya. Saat ini, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lahat, guna pengembangan kasus.” Beber Lispono.

Para tersangka akan disangkakan dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Cetusnya.

Baca Juga :  Danramil 06/KG Memberikan Pembekalan Kader Pelopor Kampung Pancasila

Editor: Kepala Wilayah SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 452 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

*Pelaku Pembobol ATM di Nanga Mahap Kabupaten Sekadau Diringkus Polisi*

Headline

Bhabinkamtibmas Peduli Tempat Ibadah

Headline

*Wakili Pangdam, Kazidam XIV/Hsn Hadiri Rapat Permohonan Rekomendasi dari Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang, Bahas RDTR Kawasan Perkotaan Sukamaju Kabupaten Luwu*

Aceh

Sembilan Personel Satresnarkoba Mendapat Penghargaan Dari Kapolres

Aceh

REFLEKSI ARTI PERDAMAIAN ACEH DALAM PERFEKTIF ISLAM PASCA 16 TAHUN MoU HELSINKI

Headline

Terkait Matinya Gajah Jinak di CRU Serbajadi, Ini Penjelasan Kapolres Aceh Timur

Headline

Rekornas 111 Forum Dewan Pendidikan 2024 Sukses Digelar di Makassar

Aceh

Meriahkan Hut Ke 78 RI, Dekranasda Pamer Kerajinan Tangan