RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:06 WIB

Dugaan Korupsi Kredit di Bank Mandiri Cabang Kartini, Kerugian Negara Capai Rp55 Miliar ditangani Polda Sulsel.

Redaksi - Penulis Berita

Dugaan Korupsi Kredit di Bank Mandiri Cabang Kartini, Kerugian Negara Capai Rp55 Miliar ditangani Polda Sulsel.

oppo_0

 

Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Cabang Kartini. Kasus ini melibatkan PT Isten For Mist (EPSM) dan diduga merugikan negara hingga Rp55 miliar.

 

Kasus ini terungkap setelah Polda Sulsel menerima laporan polisi (LP) pada 11 Mei 2024. Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa 154 saksi, termasuk 11 orang dari pihak Bank Mandiri, 6 orang pengurus koperasi, 10 orang pengelola koperasi, dan 120 orang anggota koperasi. Selain itu, 7 orang saksi terkait penerimaan aliran dana juga telah diperiksa.

 

Modus yang digunakan pelaku adalah mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit dengan menggunakan data fiktif dan data ganda. Mereka juga menaikkan nilai gaji pokok dan tidak melalui proses analisis kredit. Akibatnya, terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp55 miliar.

 

Saat ini, status penanganan kasus telah naik ke tahap penyidikan. Terdapat tiga terlapor dalam kasus ini, yaitu MM, RF, dan RAM. Polda Sulsel telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1,7 miliar, perangkat elektronik, dan sejumlah kendaraan.

oppo_0

 

“Kami berharap dalam waktu dekat ini bisa menetapkan tersangka,” ujar Kapolda Sulsel.

Baca Juga :  *Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kasdam XIV/Hsn Wakili Pangdam Pimpin Upacara Bendera di Makodam*

 

Polda Sulsel juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pencairan kredit. Pihak kepolisian menghimbau kepada para pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk segera melaporkan diri ke Polda Sulsel.

 

“Karena dengan demikian mengembalikan maka lain cerita dengan di tangkap. maka untuk itu perlu disampaikan ke publik supaya ada kesadaran hukum dari para pihak yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” tegas Kapolda Sulawesi Selatan.

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., yang didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dan beberapa pejabat penting Polda lainnya.(jumriati) melaporkan dari makassar

Dugaan Korupsi Kredit di Bank Mandiri Cabang Kartini, Kerugian Negara Capai Rp55 Miliar ditangani Polda Sulsel.

Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Cabang Kartini. Kasus ini melibatkan PT Isten For Mist (EPSM) dan diduga merugikan negara hingga Rp55 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Polda Sulsel menerima laporan polisi (LP) pada 11 Mei 2024. Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa 154 saksi, termasuk 11 orang dari pihak Bank Mandiri, 6 orang pengurus koperasi, 10 orang pengelola koperasi, dan 120 orang anggota koperasi. Selain itu, 7 orang saksi terkait penerimaan aliran dana juga telah diperiksa.

Baca Juga :  Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Polres Parepare Bekuk Pelaku Penikaman Dipasar Lakessi

Modus yang digunakan pelaku adalah mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit dengan menggunakan data fiktif dan data ganda. Mereka juga menaikkan nilai gaji pokok dan tidak melalui proses analisis kredit. Akibatnya, terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp55 miliar.

Saat ini, status penanganan kasus telah naik ke tahap penyidikan. Terdapat tiga terlapor dalam kasus ini, yaitu MM, RF, dan RAM. Polda Sulsel telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1,7 miliar, perangkat elektronik, dan sejumlah kendaraan.

“Kami berharap dalam waktu dekat ini bisa menetapkan tersangka,” ujar Kapolda Sulsel.

Polda Sulsel juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pencairan kredit. Pihak kepolisian menghimbau kepada para pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk segera melaporkan diri ke Polda Sulsel.

“Karena dengan demikian mengembalikan maka lain cerita dengan di tangkap. maka untuk itu perlu disampaikan ke publik supaya ada kesadaran hukum dari para pihak yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” tegas Kapolda Sulawesi Selatan.
Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., yang didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dan beberapa pejabat penting Polda lainnya.(jumriati) melaporkan dari makassar

Berita ini 150 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi, Ini Harapan Kapolsek Tombolopao

Headline

Owner R dan DGLOW Bagikan Kupon Penukaran Sembako di Jalan Sabutung Paotere

Headline

Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Rapat Paripurna dan Sertijab Gubernur Sulsel

Daerah

Tanah Masjid Nurul Falah Bekasi Dipersoalkan,Ketua WN.88 Sub Unit DKI JAKARTA Angkat Bicara

Headline

*Polda Sulsel Ungkap 490 Kasus Kejahatan Dalam Ops Pekat Lipu, Termasuk Peredaran Senpi Ilegal*

Headline

Kapolsek bersama Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Pattalassang Gelar Bagu Takjil di Bulan Suci Ramadhan

Headline

Sekda Way Kanan Tegaskan Komitmen Revitalisasi Bahasa Daerah dan Apresiasi Dukungan Pemangku Kepentingan

Headline

Pemdes Kota Padang Dampingi Pemerintah Kecamatan Ceks Fisik Bangunan Jalan Setapak