RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:06 WIB

Dugaan Korupsi Kredit di Bank Mandiri Cabang Kartini, Kerugian Negara Capai Rp55 Miliar ditangani Polda Sulsel.

Jumriati - Penulis Berita

Dugaan Korupsi Kredit di Bank Mandiri Cabang Kartini, Kerugian Negara Capai Rp55 Miliar ditangani Polda Sulsel.

oppo_0

 

Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Cabang Kartini. Kasus ini melibatkan PT Isten For Mist (EPSM) dan diduga merugikan negara hingga Rp55 miliar.

 

Kasus ini terungkap setelah Polda Sulsel menerima laporan polisi (LP) pada 11 Mei 2024. Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa 154 saksi, termasuk 11 orang dari pihak Bank Mandiri, 6 orang pengurus koperasi, 10 orang pengelola koperasi, dan 120 orang anggota koperasi. Selain itu, 7 orang saksi terkait penerimaan aliran dana juga telah diperiksa.

 

Modus yang digunakan pelaku adalah mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit dengan menggunakan data fiktif dan data ganda. Mereka juga menaikkan nilai gaji pokok dan tidak melalui proses analisis kredit. Akibatnya, terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp55 miliar.

 

Saat ini, status penanganan kasus telah naik ke tahap penyidikan. Terdapat tiga terlapor dalam kasus ini, yaitu MM, RF, dan RAM. Polda Sulsel telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1,7 miliar, perangkat elektronik, dan sejumlah kendaraan.

oppo_0

 

“Kami berharap dalam waktu dekat ini bisa menetapkan tersangka,” ujar Kapolda Sulsel.

Baca Juga :  *Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kasdam XIV/Hsn Wakili Pangdam Pimpin Upacara Bendera di Makodam*

 

Polda Sulsel juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pencairan kredit. Pihak kepolisian menghimbau kepada para pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk segera melaporkan diri ke Polda Sulsel.

 

“Karena dengan demikian mengembalikan maka lain cerita dengan di tangkap. maka untuk itu perlu disampaikan ke publik supaya ada kesadaran hukum dari para pihak yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” tegas Kapolda Sulawesi Selatan.

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., yang didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dan beberapa pejabat penting Polda lainnya.(jumriati) melaporkan dari makassar

Dugaan Korupsi Kredit di Bank Mandiri Cabang Kartini, Kerugian Negara Capai Rp55 Miliar ditangani Polda Sulsel.

Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Cabang Kartini. Kasus ini melibatkan PT Isten For Mist (EPSM) dan diduga merugikan negara hingga Rp55 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Polda Sulsel menerima laporan polisi (LP) pada 11 Mei 2024. Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa 154 saksi, termasuk 11 orang dari pihak Bank Mandiri, 6 orang pengurus koperasi, 10 orang pengelola koperasi, dan 120 orang anggota koperasi. Selain itu, 7 orang saksi terkait penerimaan aliran dana juga telah diperiksa.

Baca Juga :  Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Polres Parepare Bekuk Pelaku Penikaman Dipasar Lakessi

Modus yang digunakan pelaku adalah mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit dengan menggunakan data fiktif dan data ganda. Mereka juga menaikkan nilai gaji pokok dan tidak melalui proses analisis kredit. Akibatnya, terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp55 miliar.

Saat ini, status penanganan kasus telah naik ke tahap penyidikan. Terdapat tiga terlapor dalam kasus ini, yaitu MM, RF, dan RAM. Polda Sulsel telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1,7 miliar, perangkat elektronik, dan sejumlah kendaraan.

“Kami berharap dalam waktu dekat ini bisa menetapkan tersangka,” ujar Kapolda Sulsel.

Polda Sulsel juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pencairan kredit. Pihak kepolisian menghimbau kepada para pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk segera melaporkan diri ke Polda Sulsel.

“Karena dengan demikian mengembalikan maka lain cerita dengan di tangkap. maka untuk itu perlu disampaikan ke publik supaya ada kesadaran hukum dari para pihak yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” tegas Kapolda Sulawesi Selatan.
Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., yang didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dan beberapa pejabat penting Polda lainnya.(jumriati) melaporkan dari makassar

Berita ini 111 kali dibaca

Share :

Baca Juga

395 Personil TNI-POLRI Siap Amankan Kunjungan Kerja Presiden Republik Indonesia Di Sulsel

Headline

395 Personil TNI-POLRI Siap Amankan Kunjungan Kerja Presiden Republik Indonesia Di Sulsel
Personil gabungan Polres Gowa dan Polsek Somba Opu amankan jalannya unjuk rasa di Kampus Patria Artha.

Headline

Personil gabungan Polres Gowa dan Polsek Somba Opu amankan jalannya unjuk rasa di Kampus Patria Artha.
Penutupan Open Tournament Sepakbola Yalet Cup 2021 Yonif Raider 755 Kostrad

Headline

Penutupan Open Tournament Sepakbola Yalet Cup 2021 Yonif Raider 755 Kostrad
Patroli Blue Light Polsek  Pattallassang Dalam Rangka Harkamtibmas

Headline

Patroli Blue Light Polsek  Pattallassang Dalam Rangka Harkamtibmas
Kapolres Gowa Hadiri Panen Raya Jagung di Kecamatan Bontonompo

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Panen Raya Jagung di Kecamatan Bontonompo
Dua Pria Ini Kedapatan Simpan Sabu, Yach Akhirnya Keciduk Pak Polisi..

Aceh

Dua Pria Ini Kedapatan Simpan Sabu, Yach Akhirnya Keciduk Pak Polisi..
Bentuk Empati dan Kepedulian, Kapolsek Galut Bantu Warganya Yang Tertimpa Musibah 

Headline

Bentuk Empati dan Kepedulian, Kapolsek Galut Bantu Warganya Yang Tertimpa Musibah 
Ciptakan Kondisi Aman Di Bulan Ramadhan, Polres Jaktim Musnahkan Barang Bukti Miras

Headline

Ciptakan Kondisi Aman Di Bulan Ramadhan, Polres Jaktim Musnahkan Barang Bukti Miras