Sriwijayatoday.com | Banda Aceh –
Didampingi dua kuasa hukum, Masri, dkk hari Senin 06 Juni 2022 membuat laporan ke Kejati Aceh, laporan tersebut terkait dugaan terjadinya dugaan korupsi yang di lakukan secara berjamaah pada kegiatan Bimtek yang menelan biaya hampir mencapai 5 milyar dengan sumber anggaran pos covid-19 Dana Desa tahun 2022 yang dilakukan selama 16 hari sejak tanggal 18 mei-3 juni 2022 di salah satu hotel di Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur. Senin 06/06/2022
Dalam laporan tersebut Masri menyerahkan 9 alat bukti dugaan tindak pidana korupsi akibat penyalahgunaan wewenang serta adanya indikasi mark up kegiatan Bimtek “sosialisasi peningkatan akuntabilitas dana desa beserta pengadaan barang dan jasa di masa transisi covid-19 dalam pemulihan ekonomi desa” yang mengarah perbuatan untuk memperkaya diri dan orang lain.
Selain melaporkan ke Kajati Aceh, salinan laporan di sampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Kejaksaan Agung, Ketua Satgas Desa Kementrian Desa dan PDT dan Kepala Ombudsman masing masing di Jakarta.
Masri berharap kepada Kejati Aceh dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, hal itu sangat penting untuk menyelamatkan dana desa, menyelamatkan uang rakyat dan mengawal kedaulatan dana desa sebagai program strategis pemerintah pusat untuk pembangunan dan kemakmuran desa.
Terakhir laporan tersebut sebagai bentuk perhatian dan dukungan masyarakat untuk pencegahan dan mengganyang para koruptor yang mencoba menggerogoti dana desa
Ke empat warga Aceh Timur yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bimtek adalah Masri, Hasbi, Zulmi dan Darwin Eng, tiba di Kantor Kajati Aceh pada pukul 14,30 WIB. (YahDien)