RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Minggu, 16 November 2025 - 20:28 WIB

Dukung Aparat Berantas Judol, Pakar TPPU Minta Bandar dan Beking Diseret ke Pengadilan

Redaksi - Penulis Berita

Pakar TPPU Yenti Garnasih menegaskan bahwa siapa pun yang menikmati aliran dana judi online, termasuk beking, harus diproses hukum dengan pasal TPPU. Ia meminta dukungan publik agar aparat berani menindak pejabat atau pihak berpengaruh yang terlibat dalam praktik judol.

Sejumlah kasus judi online berhasil diungkap aparat penegak hukum dalam setahun terakhir. Meski demikian, penanganannya dinilai belum tuntas karena proses peradilan yang masih minim. Kondisi ini turut memunculkan rumor di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menjadi beking sehingga kasus judol tak benar-benar selesai.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menegaskan bahwa penegakan hukum wajib dilakukan terhadap siapa pun yang menikmati aliran dana dari aktivitas judi online, termasuk mereka yang diduga menjadi beking. Ia menilai penerima aliran dana tersebut dapat dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena itu, ia mendorong agar semua pihak yang terlibat juga dibawa ke meja hijau.

“Siapa saja yang menikmati itu harus diseret ke pengadilan dengan TPPU-nya,” ujar Yenti Garnasih kepada awak media seperti dikutip VIVA Tangerang, Sabtu (15/11/2025).

Agar penindakan kasus judi online berjalan optimal, Yenti meminta publik untuk memberi dukungan kepada aparat penegak hukum, terutama ketika mereka harus berhadapan dengan pihak-pihak berpengaruh yang diduga melindungi praktik judol.

“Kita selalu mengatakan ‘wah ini sulit karena di belakang ini pejabat, di belakang ini pembesar, di belakgn ini partai kuat’, enggak boleh gitu. Semakin dia pejabat, semakin dia penegak hukum, hukum harusnya semakin kuat,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam prinsip hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama sehingga tidak boleh ada pengecualian, termasuk bagi pejabat atau pihak yang memiliki jabatan.

“Undang-undang mengatakan semua orang sama di depan hukum. Jadi selain sama di depan hukum, justru kalau orang-orang itu bukan rakyat biasa, tapi punya jabatan, sama itu masih ditambah, diperberat,” tuturnya.
“Jadi kita semangati penegak hukum, kalau dia masih punya nurani profesional dan punya integritas, semakin itu pejabat, itu kita harus semakin lebih kuat,” tambahnya.

Yenti juga menjelaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki data lengkap terkait seluruh transaksi keuangan. Dengan informasi tersebut, aliran dana judi online dapat ditelusuri hingga ke pihak-pihak yang diduga menjadi beking.

“Kalau kita enggak bisa, enggak punya kewenangan, tidak punya center of data. Tapi, kalau PPATK kan punya. Jadi sekarang sebetulnya tinggal mau apa tidak,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum, Kominfo, hingga PPATK harus menunjukkan sikap tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat.

“Tinggal negara ini melalui penegak hukumnya, Komdigi, termasuk juga PPATK, melindungi bandar dan beking apa tidak. Tidak peduli itu mau pejabat mau apa. Semakin pejabat, harus semakin kencang hukum pidana itu,” pungkasnya.

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

CONCERT LYFE: Istilah Baru di 2025

Ekonomi

Kenapa Toko Harus Punya QRIS? Keuntungan Nyata untuk Bisnis

Ekonomi

Harvest City: Hunian Futuristik dengan Teknologi Smart Home Ramah Lingkungan

Ekonomi

Tokocrypto Hadirkan Kripto SOON di Indonesia, Peluang Baru bagi Trader

Ekonomi

Komitmen Periksa.id untuk Menjaga Keamanan Data: Implementasi ISO 27001:2022 dalam Layanan Kesehatan Digital

Ekonomi

Inilah Alasan Mengapa Jembatan Apung Semakin Digemari di Kawasan Wisata

Ekonomi

Penglihatan Nyaman, Gaya Maksimal: KCMTKU Hadirkan Kacamata Stylish & Terjangkau

Ekonomi

Baba Rafi Wujudkan Impian Pecinta Kebab dengan 15+ Outlet di Bandung