RajaBackLink.com

Home / Headline / Opini

Minggu, 30 Mei 2021 - 08:02 WIB

DUKUNG PROSES HUKUM EKO KUNTADHI

Saiful Amri - Penulis Berita

by M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Keagamaan)

Sriwijayatoday.com | Bandung Seperti terkejut akan pengaruh dan kemampuan Ustad Adi Hidayat yang dapat menghimpun dana 30 Milyar dalam 6 hari maka dicari-carilah kesalahan. Buzzer Istana Eko Kuntadhi (EK) dalam cuitannya memfitnah Ustad Adi Hidayat (UAH) bahwa seolah ia telah menggelapkan dana sumbangan Palestina tersebut karena menyebut donasi 60 Milyar hanya diserahkan kepada MUI sebesar 14 Milyar.

UAH siap menjelaskan secara transparan semua donasi yang dihimpun serta alokasinya. Semua pihak siap untuk dihadapi termasuk auditor. UAH menyatakan tak ada sedikitpun yang dipakai atau digelapkan. OJK dan PPATK adalah mitra kerjasamanya. Pertanggungjawaban bukan hanya kepada manusia tetapi kepada Allah SWT. Bahkan secara tegas UAH menyatakan bahwa siapapun yang memfitnah ia akan bawa ke ranah hukum.

EK ditantang pula oleh penulis Fahd Pahdepie agar melakukan klarifikasi atas ujaran yang berbau fitnah tersebut. Namun hingga kini EK tidak mengklarifikasi selain menyatakan bahwa cuitannya itu bertujuan positif.

Baca Juga :  PATROLI BIRU (BLUE LIGHT) PERSONIL POLSEK PATTALLASSANG DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS WILAYAH HUKUM POLSEK PATTALLASSANGĀ 

Perlu didukung ketegasan UAH terhadap cuitan berbau fitnah buzzer Eko Kuntadhi. Ada tiga hal yang mendasari dukungan tersebut, yaitu :

Pertama, sebagai negara hukum maka proses hukum adalah pembuktian apakah ungkapan EK bahwa cuitan yang menurutnya “bertujuan positif” itu benar atau dibenarkan secara hukum ? Atau sebaliknya, hal itu adalah wujud dari suatu kejahatan berupa delik pencemaran atau fitnah.

Kedua, EK yang dipandang sebagai buzzer istana harus dibuktikan bahwa ia tidak kebal hukum. Rekan-rekan lain EK seperti Abu Janda, Deny Siregar, ataupun Ade Armando sering dilaporkan oleh aktivis Islam kepada Polisi namun kasusnya selalu saja “mental” tidak berlanjut. Perjuagan UAH diharapkan mampu membobol tembok.

Ketiga, demi pembersihan dan nama baik UAH sendiri. Jika tidak tegas atau mendiamkan fitnah ini, maka orang bisa saja menganggap tuduhan EK itu benar dan hal ini akan berpengaruh kepada kepercayaan publik kepada UAH ke depannya. Sinar UAH tidak boleh redup oleh permainan kotor para buzzer.

Baca Juga :  Terus Lakukan Operasi Yustisi, Ini Harapan Kapolsek PolselĀ 

Andai EK meminta maaf atas kesalahannya, maka UAH dapat menempatkan diri sebagai muslim yang secara pribadi selalu mudah memaafkan. Sedangkan sebagai warga negara yang patuh hukum agar tetap meminta penyelesaian secara hukum. Permintaan maaf tidak menghapus pidana. Tetap saja UAH melaporkan ke Kepolisian agar ada efek jera sekaligus “warning” bagi para buzzer lain yang angkuh dan merasa dirinya kebal hukum.

UAH diharapkan dapat berperan bukan saja sebagai da’i tenar yang selalu ditunggu pencerahannya, tetapi juga menjadi mujahid penerobos tembok tebal kekuasaan yang selalu melindungi oknum-oknum pemfitnah, penghasut, dan pengganggu perasaan ummat.
Semoga saja.(Saiful amr)

Bandung, 30 Mei 2021

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Hari Jadi Gowa, Satuan Lalulintas Polres Gowa Memakai Baju Adat Bagikan Masker Ke Pengendara

Headline

Rekayasa Lalulintas. Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Banyuasin.

Headline

TNI Bantu Warga Di Dua Desa Yang Terdampak Angin Puting Beliung Di Kabupaten Wajo*

Aceh

Pernyataan Sikap Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Timur Terkait Momentum Pilkada 2024

Headline

87 Personel Polres Aceh Timur Menjalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Headline

Koramil 05/Bantargebang Cek Harga Sembako Menjelang Idul fitri 1442 H

Opini

MK ITU SAMPAH DALAM KERANJANG (TRASH IN BASKET)

Headline

Terdampak Covid-19, Kodim 0502/JU Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Ojol Dan Penyandang Tuna Netra