RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 4 Desember 2022 - 18:21 WIB

Edukasi Tata Cara Berlalu Lintas. Ini Kata Kasat Lantas Polres Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Satuan Polisi Lalu Lintas (SATLANTAS) Polres Muara Enim laksanakan tugas pokok wajib menjaga dan memelihara KAMSELTIBCAR di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Hal ini disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, S.H., M.Si., disampaikan kembali oleh Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM SITUMORANG, kepada wartawan. Minggu, 04 Desember 2022.

Dikatakannya, kegiatan ini dilaksanakan jajaran personel Satuan Polisi Lalu Lintas (SATLANTAS) Polres Muara Enim dalam rangka melaksanakan tugas pokok wajib menjaga dan memelihara KAMSELTIBCAR lalu lintas yang berkesinambungan.

Dengan cara melaksanakan kegiatan dan tindakan Kepolisian yang melaksanakan tugas pengamanan, pengaturan arus lalu lintas, dan upaya memberikan peneguran simpatik kepada pelanggar lalu lintas fatalitas seperti pengendara motor yang tidak menggunakan helm.

Pelanggar akan diberikan sanksi teguran oleh anggota personel jajaran SATLANTAS Polres Muara Enim dan diberikan edukasi budaya tertib berlalu lintas untuk meminimalisir korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ujarnya.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, S.H., M.Si., kegiatan yang dilaksanakannya pada hari Jumat, 02 Desember 2022 beberapa hari lalu, selain melaksanakan tugas pokok wajib menjaga dan memelihara KAMSELTIBCAR lalu lintas jajaran personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) Muara Enim memberikan himbauan kepada para pengendara baik itu motor maupun mobil agar patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Memberikan pemahaman tentang tata cara berlalu lintas yang baik seperti wajib membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK), memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang ada, mengemudikan kendaraan tidak ugal-ugalan dengan mengatur kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam, selalu menggunakan Seft Bell (Sabuk Pengaman) bagi pengendara mobil, dan memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan.

Hal ini disampaikan kepada para pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatannya sendiri serta pengguna jalan lainnya. Cetusnya.

Penulis: Dadang Hariansyah.

Baca Juga :  Pencemar Nama Baik Klinik Ibuku, Karan Kumar Dapat Didenda Hingga 12 Miliar Rupiah?

Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 237 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolsek Peureulak Barat Polres Aceh Timur Memberikan Reward Kepada Anggotanya

Headline

Kapolsek Peureulak Barat Polres Aceh Timur Memberikan Reward Kepada Anggotanya
BREAKING NEWS  : PLTP Lumut Balai 2 Siap Beroperasi Penuh Salurkan Listrik ke Jaringan Nasional

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : PLTP Lumut Balai 2 Siap Beroperasi Penuh Salurkan Listrik ke Jaringan Nasional
Antisipasi Tindak Kriminal, Personil Polsek Namorambe – Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli

Headline

Antisipasi Tindak Kriminal, Personil Polsek Namorambe – Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli
Waahhh! Aktivis Muara Enim Pertanyakan Program Kerja Dirut PTBA

Headline

Waahhh! Aktivis Muara Enim Pertanyakan Program Kerja Dirut PTBA
Pemerintah Aceh Timur Serahkan 50 Unit Kendaraan Roda Dua untuk para Keuchik dan Mukim

Aceh Timur

Pemerintah Aceh Timur Serahkan 50 Unit Kendaraan Roda Dua untuk para Keuchik dan Mukim
Kapolri: Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Akan di Evaluasi

Headline

Kapolri: Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Akan di Evaluasi
Kunjungan Kerja Pangdivif 2 Kostrad Berlanjut Kunjungi Yonzipur 10 Kostrad

Headline

Kunjungan Kerja Pangdivif 2 Kostrad Berlanjut Kunjungi Yonzipur 10 Kostrad
Pangdam Hasanuddin : Jenderal TNI M. Yusuf adalah Putra Sulsel Salah Satu Tokoh Militer Indonesia*

Headline

Pangdam Hasanuddin : Jenderal TNI M. Yusuf adalah Putra Sulsel Salah Satu Tokoh Militer Indonesia*