RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 4 Desember 2022 - 18:21 WIB

Edukasi Tata Cara Berlalu Lintas. Ini Kata Kasat Lantas Polres Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Satuan Polisi Lalu Lintas (SATLANTAS) Polres Muara Enim laksanakan tugas pokok wajib menjaga dan memelihara KAMSELTIBCAR di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Hal ini disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, S.H., M.Si., disampaikan kembali oleh Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM SITUMORANG, kepada wartawan. Minggu, 04 Desember 2022.

Dikatakannya, kegiatan ini dilaksanakan jajaran personel Satuan Polisi Lalu Lintas (SATLANTAS) Polres Muara Enim dalam rangka melaksanakan tugas pokok wajib menjaga dan memelihara KAMSELTIBCAR lalu lintas yang berkesinambungan.

Dengan cara melaksanakan kegiatan dan tindakan Kepolisian yang melaksanakan tugas pengamanan, pengaturan arus lalu lintas, dan upaya memberikan peneguran simpatik kepada pelanggar lalu lintas fatalitas seperti pengendara motor yang tidak menggunakan helm.

Pelanggar akan diberikan sanksi teguran oleh anggota personel jajaran SATLANTAS Polres Muara Enim dan diberikan edukasi budaya tertib berlalu lintas untuk meminimalisir korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ujarnya.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, S.H., M.Si., kegiatan yang dilaksanakannya pada hari Jumat, 02 Desember 2022 beberapa hari lalu, selain melaksanakan tugas pokok wajib menjaga dan memelihara KAMSELTIBCAR lalu lintas jajaran personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) Muara Enim memberikan himbauan kepada para pengendara baik itu motor maupun mobil agar patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Memberikan pemahaman tentang tata cara berlalu lintas yang baik seperti wajib membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK), memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang ada, mengemudikan kendaraan tidak ugal-ugalan dengan mengatur kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam, selalu menggunakan Seft Bell (Sabuk Pengaman) bagi pengendara mobil, dan memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan.

Hal ini disampaikan kepada para pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatannya sendiri serta pengguna jalan lainnya. Cetusnya.

Penulis: Dadang Hariansyah.

Baca Juga :  Pencemar Nama Baik Klinik Ibuku, Karan Kumar Dapat Didenda Hingga 12 Miliar Rupiah?

Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 219 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kurang 1×24 Jam, Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan pemberatan

Headline

Sekolah Al Hayatul Islamiyah Tanpa IMB/PGB/SLF/SLO Sama Sekali : Ketum AWIBB Sangat Menyayangkan Serta Menyesalkan Lemahnya Pengawasan

Headline

Soal Penyerahan Surat Keputusan Pengurus Kesekretariatan DPC AKPI Muba! Rino Triono: Saya Optimis AKPI Cepat Berkembang

Headline

Libur Lebaran, Polsek Marbo Patroli Ke Tempat Wisata Pantai Topejawa 

Headline

Pangdam XIV/Hsn mengikuti Rapim TNI-Polri 2024 Di Mabes TNI Cilangkap*

Headline

Tidak Ada Ijin Resmi, Polisi Tutup dan Bongkar Pasar Malam 

Aceh

Polres Aceh Timur Sosialisasi 18 Kasus Yang Bisa Diselesaikan Melalui Peradilan Adat

Aceh

Dengan Tema Berlian HMI Aceh Timur Bagikan Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan