RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 4 Desember 2022 - 18:21 WIB

Edukasi Tata Cara Berlalu Lintas. Ini Kata Kasat Lantas Polres Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Satuan Polisi Lalu Lintas (SATLANTAS) Polres Muara Enim laksanakan tugas pokok wajib menjaga dan memelihara KAMSELTIBCAR di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Hal ini disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, S.H., M.Si., disampaikan kembali oleh Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM SITUMORANG, kepada wartawan. Minggu, 04 Desember 2022.

Dikatakannya, kegiatan ini dilaksanakan jajaran personel Satuan Polisi Lalu Lintas (SATLANTAS) Polres Muara Enim dalam rangka melaksanakan tugas pokok wajib menjaga dan memelihara KAMSELTIBCAR lalu lintas yang berkesinambungan.

Dengan cara melaksanakan kegiatan dan tindakan Kepolisian yang melaksanakan tugas pengamanan, pengaturan arus lalu lintas, dan upaya memberikan peneguran simpatik kepada pelanggar lalu lintas fatalitas seperti pengendara motor yang tidak menggunakan helm.

Pelanggar akan diberikan sanksi teguran oleh anggota personel jajaran SATLANTAS Polres Muara Enim dan diberikan edukasi budaya tertib berlalu lintas untuk meminimalisir korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ujarnya.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, S.H., M.Si., kegiatan yang dilaksanakannya pada hari Jumat, 02 Desember 2022 beberapa hari lalu, selain melaksanakan tugas pokok wajib menjaga dan memelihara KAMSELTIBCAR lalu lintas jajaran personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) Muara Enim memberikan himbauan kepada para pengendara baik itu motor maupun mobil agar patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Memberikan pemahaman tentang tata cara berlalu lintas yang baik seperti wajib membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK), memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang ada, mengemudikan kendaraan tidak ugal-ugalan dengan mengatur kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam, selalu menggunakan Seft Bell (Sabuk Pengaman) bagi pengendara mobil, dan memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan.

Hal ini disampaikan kepada para pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatannya sendiri serta pengguna jalan lainnya. Cetusnya.

Penulis: Dadang Hariansyah.

Baca Juga :  Pencemar Nama Baik Klinik Ibuku, Karan Kumar Dapat Didenda Hingga 12 Miliar Rupiah?

Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 228 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolres Gowa Hadiri Lomba Menembak Jelang Hari Bhayangkara Ke 76

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Lomba Menembak Jelang Hari Bhayangkara Ke 76
Hari Pertama Ops Bina Waspada Lipu 2023, Sat Binmas Polres Takalar Berikan Penyuluhan di SMK Negeri 2 Takalar

Headline

Hari Pertama Ops Bina Waspada Lipu 2023, Sat Binmas Polres Takalar Berikan Penyuluhan di SMK Negeri 2 Takalar
Guna Meningkatkan Kerukunan Umat Beragama, KOREM 121/ABW Melaksanakan Program Pembinaan

Daerah

Guna Meningkatkan Kerukunan Umat Beragama, KOREM 121/ABW Melaksanakan Program Pembinaan
Gaktiblin, Sipropam Polres Gowa Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Personil 

Headline

Gaktiblin, Sipropam Polres Gowa Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Personil 
Road Show-7 : Safari Jumat Pangdam XIV/Hsn di Masjid Nurul Islam Makassar*

Headline

Road Show-7 : Safari Jumat Pangdam XIV/Hsn di Masjid Nurul Islam Makassar*
Personil gabungan Polres Gowa dan Polsek Somba Opu amankan jalannya unjuk rasa di Kampus Patria Artha.

Headline

Personil gabungan Polres Gowa dan Polsek Somba Opu amankan jalannya unjuk rasa di Kampus Patria Artha.
Polisi RW Polsek Nurussalam Polres Aceh Timur Siap Menyelesaikan Permasalahan di Masyarakat

Aceh

Polisi RW Polsek Nurussalam Polres Aceh Timur Siap Menyelesaikan Permasalahan di Masyarakat
*Pangdam Hasanuddin : Pertahankan Terus Sinergitas, Jangan Ada Perbedaan, Kita Semua Bersaudara*

Headline

*Pangdam Hasanuddin : Pertahankan Terus Sinergitas, Jangan Ada Perbedaan, Kita Semua Bersaudara*