Sriwijayatoday.com Aceh Timur —Rencana menaikkan tarif PDAM Tirta Persada sebesar 10 persen bagi pelanggan, sebaiknya ditunda dulu selain pelayanan distribusi PDAM terhadap pelanggan belum baik dan maksimal juga saat ini masih dalam situasi dampak pandemi covid-19.
Seharusnya Direksi PDAM berpikir realistis dan peka dimasa pandemi Covid-19 dimana kondisi ekonomi masyarakat sedang anjlok. Selain itu juga pelayanan distribusi air ke pelanggan masih sangat mengecewakan.
Bila perusahaan mengalami defisit, maka bisa ditalangi melalui APBK, atau anggaran lain nya, sebab PDAM Tirta Persada merupakan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Pemkab Aceh Timur.
ini jangan kan memberikan subsidi untuk masyarakat ditengah pandemi covid-19, malah ingin menaikkan tarif, dimana hati nurani.
Bupati Aceh Timur harus meninjau kembali usulan kenaikan tarif PDAM, masyarakat saat ini sedang mengalami kesulitan, jangan ditambah lagi penderitaan, menaikkan tarif saat ini bukan moment yang tepat. Jika direksi tidak mampu mencari solusi lain, masih banyak putra daerah Aceh Timur yang lebih mampu dan lebih kreatif.
Sebagaimana dijelaskan Direktur Utama PDAM Tirta Peusada, Iskandar SH, usulan kenaikan tarif sebesar 10 persen ini sebelumnya sudah disetujui oleh dewan pengawas (dewas) PDAM terdiri dari Sekda, Inspektorat, dan Kabag Perekonomian.
“Karena dewas sudah setuju, maka usulan kenaikan tarif ini kita sosialisasikan kepada pelanggan, tokoh masyarakat, pihak LSM, dan awak media. Alhamdulillah, semuanya sudah setuju, dan tidak ada permasahalan. Karena itu, dalam waktu dekat drafnya akan kita ajukan kepada bupati untuk disetujui,” ungkap Iskandar.
Setelah kenaikan tarif disetujui oleh bupati, maka akan disosialisasikan kepada masyarakat bahwa kenaikan tarif sebesar 10 persen mulai berlaku untuk pemakaian bulan Februai 2021. Karena itu, penagihan untuk Maret 2021 sudah berlaku tarif baru.
Iskandar menjelaskan, tarif pelanggan yang dinaikkan ini adalah rumah tangga, dan pelanggan niaga (pertokoan). “Kita usul kenaikan 10 persen per kubik dari selama ini tarif pelanggan rumah tangga Rp 3.000 per kubik menjadi Rp 3.600 per kubik, dan tarif pelanggan niaga menjadi Rp 3.700 per kubik. Sedangkan, tarif pelanggan sosial untuk rumah ibadah, dan yayasan tidak dinaikkan serta tetap berlaku tarif lama,” ungkap Iskandar.
Iskandar menjelaskan, sudah delapan tahun sejak tahun 2013 PDAM tidak pernah melakukan kenaikan tarif. Sedangkan kebutuhan PDAM dan tarif listrik terus meningkat. Sehingga, pada tahun 2019 lalu, PDAM Tirta Peusada mengalami kerugian Rp 3.375.935.000.
Saipul/red