RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Daerah / Ekonomi

Sabtu, 25 Juni 2022 - 11:51 WIB

Ekonomi Petani Terpuruk, Pemerintah Tolong Lihat Petani, Sebut Anggota DPRK Aceh Timur Zulfadli ”Oyong”

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Dapil I Fraksi Partai Nasdem Zulfadli (Oyong) angkat aicara terkait telah rusaknya sendi-sendi perekonomian kehidupan masyarakat terutama petani disektor perkebunan terkait harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit selama ini, mengalami penurunan atau sangat anjlok, Sabtu, (25/6/2022)

Zulfadli selaku anggota legislatif aceh timur dalam kesempatannya ke awak media menyampaikan bahwa terkait penurunan harga tandan buah segar (TBS) beberapa pekan ini mengakibatkan rusak atau terpuruknya sendi perekonomian kehidupan masyarakat petani kelapa sawit.

Pasalnya rata-rata petani tidak lagi mendapatkan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, apa lagi untuk merawat kebun yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit oleh petani, coba dibayangkan harga pupuk naik, harga racun rumput semakin naik, pupuk subsidi susah di dapatkan sedangkan harga TBS untuk saat ini harga di bawah 1000 rupiah.

Baca Juga :  Kapolres Melawi Bersama Bupati Melawi Meninjau Langsung Perkembangan Intensitas Banjir

Disini saya melihat pemerintah tidak ada keberpihakan bagi petani, coba sama-sama kita lihat, atas penyelesaian persoalan harga dari dulu sampai sekarang artinya tidak ada pihak pengontrol harga atau penyeimbang harga.

Hampir 1 bulan ini kita melihat terus menerus mengalami penurunan harga secara drastis, seperti TBS Kelapa sawit hari ini di dibeli oleh toke/agen pengumpul dengan harga Rp 800/kg, setelah pemotongan biaya panen dan langsir apa yang tinggal untuk petani ujar Oyong, dengan rasa yang sangat emosi.

Pengamatan saya saat melihat harga hasil kebun saat ini sangat disayangkan, harga sawit menurun, harga kelapa bulat juga sangat menurun.

Baca Juga :  BreakingNews: Duka Aceh Hari Ini, Ulama Kharismatik Abu Lah Kruet Lintang Meninggal Dunia..

Bagaimana petani bisa hidup makmur dan sejahtera, jangankan untuk merawat kebun untuk memenuhi kehidupan rumah tangga mereka saja tidak mampu.

Pengertiannya hasil kebun di beli dengan harga yang sangat rendah, harga pupuk dipasar melonjak naik, harga racun rumput juga semakin mahal, harga sembako semakin melambung, sehingga masyarakat sudah tidak berdaya lagi.

Apa lagi terkait hewan ternak yang saat ini mengalami penyakit Mulut dan Kuku (PMK) lengkap sudah penderitaan petani.

Dalam hal ini saya sebagai perwakilan dari petani berharap kepada Pemerintah dan Organisasi/Asosiasi kelapa sawit yang ada di Aceh Timur untuk sama-sama membantu menuntaskan masalah yang di alami oleh para petani, sama-sama kita memikirkan untuk menyeimbangkan perekonomian petani, yang sekarang dalam keterpurukan pungkas Oyong. [YahDien]

Berita ini 113 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Musrenbang Kecamatan Air Naningan: Menyusun Rencana Pembangunan Kabupaten Tanggamus 2026

Daerah

Musrenbang Kecamatan Air Naningan: Menyusun Rencana Pembangunan Kabupaten Tanggamus 2026
Kedutan di Pipi Kanan Atas Artinya Apa? Ini Menurut Medis!

Ekonomi

Kedutan di Pipi Kanan Atas Artinya Apa? Ini Menurut Medis!
Polsek Buay Bahuga Berhasil Ringkus Pelaku Curi Sepeda Motor

Berita Sumatera

Polsek Buay Bahuga Berhasil Ringkus Pelaku Curi Sepeda Motor
Nanovest Sukses Menutup Rangkaian Program CSR  “Nanovest Untuk Masyarakat” Tahun 2024

Ekonomi

Nanovest Sukses Menutup Rangkaian Program CSR “Nanovest Untuk Masyarakat” Tahun 2024
Raden Adipati Surya, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengesahan Rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 202  Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengesahan rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/11/2021).  Dalam sambutanya Bupati H. Raden Adipati Surya, menyampaikan, dengan adanya rapat paripurna pengesahan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 ini, berarti proses penyusunan APBD 2022 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor  33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022.  Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD tahun 2022 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.  Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi – rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama.  “Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, bahwa kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Bupati. Sriwijayatoday.com,.Basirawan

Berita Sumatera

Raden Adipati Surya, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengesahan Rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 202 Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengesahan rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/11/2021). Dalam sambutanya Bupati H. Raden Adipati Surya, menyampaikan, dengan adanya rapat paripurna pengesahan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 ini, berarti proses penyusunan APBD 2022 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD tahun 2022 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi – rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama. “Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, bahwa kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Bupati. Sriwijayatoday.com,.Basirawan
Komisi 2 DPRD Kab. Bekasi Dorong Tingkatkan Pariwisata

Advetorial

Komisi 2 DPRD Kab. Bekasi Dorong Tingkatkan Pariwisata
Tips Memilih Tas Sekolah yang Ergonomis dari Bodypack

Ekonomi

Tips Memilih Tas Sekolah yang Ergonomis dari Bodypack
It’s Our Time! Merayakan Metamorfosis Perjalanan EVOS Melalui Acara di PARADE SATU EVOS 2025

Ekonomi

It’s Our Time! Merayakan Metamorfosis Perjalanan EVOS Melalui Acara di PARADE SATU EVOS 2025