RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 31 Maret 2022 - 04:30 WIB

EKSTRADISI SEGERA ABRAHAM

Saiful Amri - Penulis Berita

by M Rizal Fadillah*

Sriwijayatoday.com | Bandung Saifudin Ibrahim alias Abraham ben Moses adalah penista agama. Sulit berkelit atas konten ungkapannya lewat media bahwa itu penistaan agama baik menurut syari’at maupun hukum positif. Perbuatan Abraham merupakan delik penodaan agama. UU ITE dan KUHP mudah untuk menjeratnya. Meminta penghapusan 300 ayat Qur’an adalah membabi buta. Buta mata, buta hati, dan buta fikiran. Serudukan babi.

Masalahnya adalah Abraham kini berada di Amerika artinya perlu sedikit kerja keras untuk memulangkannya ke Indonesia. Tapi tidak musykil. Ada dua hal yang mendasarinya.

Pertama, sejak tahun 1952 Indonesia telah menjadi anggota International Criminal Police Organization (ICPO) yang dikenal dengan “Interpol”. Berpusat di Lyon Perancis. Sebanyak 194 negara terikat dalam kerjasama ini. Meskipun tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Amerika, namun melalui kerjasama Interpol maka Abraham ben Moses dapat diekstradisi.

Kedua, Amerika Serikat baru saja menerbitkan Undang-Undang Penghapusan Islamophobia. Ini sangat menguntungkan dan memungkinkan bagi pelaku Islamophobia untuk diekstradisi. Amerika harus membuktikan konsistensinya. Abraham ben Moses bukan hanya telah menyakiti umat Islam Indonesia, tetapi juga dunia. Menodai Qur’an yang disucikan oleh umat Islam sedunia.

Dengan adanya Resolusi PBB tentang dukungan anti Islamophobia, maka ada momentum yang memudahkan untuk menyeret Abraham ke pangkuan hukum pidana di Indonesia. Pengulangan perbuatan Abraham dapat memperberat hukuman. Omongan sompralnya harus disumpal dengan jeruji besi.

Berbeda dengan Paul Zhang yang keberadaannya tidak jelas, kadang di Jerman kadang pula di Belanda. Di negara yang di samping tidak ada Undang-Undang anti Islamophobia juga memang tidak menganggap penting agama. Sejak 2014 Belanda telah menghapus UU religious blasphemy. Agama relatif bebas dihujat atau dipermainkan.
Eggi Sujana advokat dan tokoh kritis sambil berseloroh pernah menyebut Abraham ben Moses itu “goblog” seharusnya jangan lari ke AS tapi ke Belanda atau Jerman.

GNPF Ulama dan elemen lain telah resmi melaporkan Saifudin Ibrahim alias Abraham ben Moses ke Mabes Polri. Umat lain selain umat Islam juga ada yang melaporkan pendeta penista ini.

Kita percaya Kepolisian akan mampu membawa penjahat Abraham ke Indonesia untuk kembali menjalani proses hukum yang juga ditantang dan dilecehkannya. Mahfud MD disemprot dan dilawan pula. Dasar babi tukang seruduk.

Abraham ben Moses adalah musuh agama, musuh negara, dan musuh orang sehat. Tangkap dan penjarakan pendeta iblis ini.

Welcome home, demon priest. Decent your house in prison.

*) Pemerhati Politik dan Keagamaan

Bandung, 30 Maret 2022

Pewarta: yahdien

Berita ini 66 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Dandenpal Divif 2 Kostrad : Bijaklah Dalam Penggunaan Media Sosial

Headline

Satgas Yonif Para Raider 432 Kostrad Gelar Outclass Dan Cerdas Cermat SD

Headline

BREAKING NEWS : Juru Bicara KPK Sebut KPK Telah Memeriksa Sembilan Orang Saksi Kasus Korupsi di Provinsi Bengkulu

Headline

ASRENA DANLANTAMAL IV BERI SOSIALISASI PELAYANAN PUBLIK MENUJU WBK DAN WBBM

Headline

Sinergitas TNI-Polri Ciptakan Kondisi Kondusif Jelang Pemilu Damai 2024 di Takalar

Headline

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Mediasi Permasalahan Selisih Paham Problem Solving

Headline

PERAK dan L-Kompleks Temukan Dugaan Pelanggaran Proyek Gudang Farmasi Dinkes Makassar

Aceh

Kapolres Aceh Timur Menyambung Asa Tiara Dihari Bhayangkara ke- 77