RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Senin, 17 Februari 2025 - 20:06 WIB

Empat Fakta Sopir Colt Diesel dan Sopir Truk Tronton Yang Terlibat Kecelakaan di Nurussalam, Aceh Timur Berujung Penetapan Tersangka

Bagas - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh menetapkan TR (24), warga Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, pengemudi mobil barang (mobar) Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi BK 8871 AD dan DE, 44 tahun, warga Desa Dayah Tanoh, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh pengemudi Truck Tronton Nomor Polisi BL 8246 BE.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pasca kejadian kecelakaan yang terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur pada hari Rabu, (12/02/2025) sekira pukul 13.40 WIB. Akibat insiden ini 1 (satu) penumpang mobil Mitsubishi Colt Diesel, Ibrahim Syah, (44), warga Desa Meuranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Medan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro, S.H. pada Senin, (17/02/2025) menyebutkan setelah dilakukan test urine oleh dokter Poliklinik Polres Aceh Timur, kedua pengemudi tersebut (DE dan TR) keduanya memperoleh hasil positive atau terdapat unsur sabu.

“Selain melakukan olah TKP dan gelar perkara kami juga melakukan test urine terhadap kedua pengemudi dan keduanya memperoleh hasil positive atau terdapat unsur sabu (methaphetamine) dan amp (amphetamine),” sebut Eko.

Menurutnya, TR yang merupakan sopir cadangan mobil Mitsubishi Colt Diesel cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka yang telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban Ibrahim Syah meninggal dunia, dikarenakan diduga keras masih ada pengaruh besar dari dampak narkoba yang dikonsumsinya sebelum berangkat perjalanan, disamping itu TR mengemudi tanpa memiliki SIM.

Sementara itu penetapan tersangka terhadap DE, selain positive sabu, pada saat berhenti di pinggir jalan hanya 30 % di bahu jalan selebihnya atau 70% mobi truk tronton yang ia kemudikan berada di badan jalan. Selain itu DE tidak tidak memasang atau memberi tanda isyarat jalan berupa rambu yang sebagaimana mestinya.

“Terhadap TR dan DE kami lakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur dan terhadap keduanya disangkakan Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 12 tahun.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 182 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Covid 19

SENKOM KOTA SEMARANG MELAKSANAKAN PEMANTAPAN TENAGA TRACER

Hukum & Kriminal

Berulang Kali Diberitakan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K Ogah Menindak Bandar Besar Gayus, Diduga Setoran Kekapolres

Aceh

PON ACEH-SUMUT XXI : Cabor sepak takraw Regu Putri Jabar VS Regu Putri Jateng

Daerah

Prajurit TNI Tumbuhkan Nilai-Nilai Luhur Pancasila

Daerah

Tender Rp18,2 Miliar Polder Jatirasa Disorot Keras Publik

Aceh

Pulihkan Trauma Pasca Banjir, Kapolres Aceh Timur Pimpin Langsung Kegiatan Trauma Healing untuk Anak-Anak di Peureulak Barat

Berita Sumatera

Kapolres Lahat Pimpin Langsung Giat (GO) Rutin

Berita Sumatera

Bekuk Tiga Dari Lima Tersangka Pelaku Pencurian, Team Alap-alap Unit Reskrim Sektor Semendo Buru Dua Tersangka Lainnya