Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Empat orang pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Muara Enim diamankan Polisi.
Keberhasilan SATRESKRIM Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek jajaran dalam mengungkap kasus praktek penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Muara Enim, sudah tidak diragukan lagi.
Contohnya saja, seperti pengungkapan kasus praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil di ungkap Unit Reskrim Polsek jajaran Lawang Kidul di wilayah hukum Polres Muara Enim pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu. Di desa Darmo.
Keberhasilan ini diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., melalui Bid Humas Polres Muara Enim IPTU RTM SITUMORANG, kepada wartawan, Senin, 02 Januari 2023.
“Jumat, 30 Desember 2022 lalu pukul 11.00 WIB, di dusun IV desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Tim Opsnal Lakid berhasil mengungkap dan menangkap Empat orang pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsi di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul”. Ujar SITUMORANG.
Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yogie Sugama Hasyim, STk, S.Ik.. Saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi di dusun IV desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Kanit Reskrim Polsek jajaran Lawang Kidul dan tim Opsnal Lakid dipimpin IPDA Zakwan Rifqi, STrK., Melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku.
“Saat dilakukan penyergapan ke lokasi praktek ilegal penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi. Didapati Empat orang sedang melakukan aktifitas pemindahan BBM bersubsidi jenis Solar dari dalam tedmon berukuran 1000 liter yang berada di atas mobil”. Ungkap SITUMORANG.
Menurut keterangan para pelaku kepada petugas. BBM tersebut didapatkannya dari SPBU Batu Kuning, SPBU UB, SPBU Air Pauh, dan SPBU Pengaringan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Bebernya.
Keempat orang pelaku, berserta barang bukti, 115 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM bersubsidi jenis Solar, Satu tedmon berukuran 1000 liter berisi BBM Solar bersubsidi jenis Solar sebanyak 150 liter, 24 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM Pertalite bersubsidi, 1 potong selang dengan ukuran panjang 2 meter, 1 corong plastik, 1 unit kendaraan mobil jenis Daihatsu Grandmax warna silver dengan No Polisi BG 8259 FR, dan Satu unit Mobil Isuzu Traga warna putih dengan No Polisi BG 1769 XX sudah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka 09 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM