Sriwijayatoday.com // Makassar-Sulsel, Kegiatan yang di inisiasi oleh penasehat fkpm (Forum kemitraan polisi dan masyarakat) Bapak H.Muhlis A Misbach menggelar sosialisasi tentang penyelenggaraan bantua Hukum perda no 07 tahun 2015 di salah satu hotel dibilangan jalan pengayoman kecamatan panakkukang kota makassar , kamis (31/3/22)
Dibawah komando ketua fkpm polsek makassar kecamatan makassar Bapak ismail Ilo, mengundang seluruh perwakilan FKPM yang tersebar di 14 kelurahan se kecamatan makassar untuk menghadiri kegiatan tersebut.selanjutnya Bapak waka polsek makassar AKP H.Sudirman selaku pembawa materi pada kegiatan tersebut sekaligus pendiri fkpm polsek makassar menekankan perlu anggota fpkm untuk menjadi mitra polisi dalan mensosialisasikan penerapan perda tersebut ” inti dari perda tersebut adalah pendampingan hukum kepada masyarakat yang butuh bantuan Hukum dengan kategori masyarakat kurang mampu” ungkap AKP Sudirman, waka polsek makassar
Hal yang sama disampaikan oleh H.muhlis A.Misbach, bahwa perlunya menjalin silaturahmi sesama anggota fkpm serta masyakat untuk bisa mensosialisasikan perda tersebut ketengah tengah masyarakat ” sekecil apapun itu permasalahan hukumnya, harus diserahkan kepada ahlinya, dan bertemanlah kepada siapa saja jangan karena politik tapi bertemanlah karena Allah,” ungkap H.Muhlis di akhir acara.(sym)