RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 29 Januari 2023 - 11:15 WIB

Gagahi Anak Tiri, AM Diringkus Tim Alap-alap Opsnal jajaran Unit Reskrim Polsek Semendo.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan — Pelaku pelecehan seksual terhadap korban IL (21) di ringkus tim alap-alap Opsnal jajaran Unit Reskrim Polsek Semendo. Kamis, 26 Januari 2023.

Hal ini terungkap setelah adanya pernyataan pembenaran dari Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., yang disampaikannya melalui Kapolsek Semendo AKP M. Ginting, S.H., Minggu. 19 Januari 2023.

Diterangkan Ginting, pelaku di tangkap pada hari Kamis, 26 Januari 2023. Pukul 20.00 WIB.
“TKP penangkapan, di desa Babatan Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim”. Terangnya.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, tersangka ini adalah ayah tiri dari korban. Tersangka mulai melakukan perbuatannya saat korban duduk di bangku kelas 4 (Empat) Sekolah Dasar (SD) sampai dengan korban berusia 21 tahun saat ini.

Baca Juga :  Wakapolres Takalar Pimpin Apel Jam Pimpinan Pertama Di Bulan Ramadhan 

Pelaku selalu mengancam korban dengan mencekik dan menampar korban, apabila korban tidak melayani nafsu bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan keluarganya. Terang korban kepada penyidik.

Sebelum perbuatan pelaku ini diketahui oleh Ibu korban, pelaku memaksa korban untuk kembali melayani nafsu bejatnya pada hari Selasa, 24 Januari 2023 pukul 04.00 WIB.

Atas perbuatannya ini, pelaku dilaporkan ibu kandung korban ke SPKT Polsek Semendo. Ungkap Ginting kepada wartawan Minggu, 29 Januari 2023.

Baca Juga :  Resmikan Pembangunan Bedah Rumah, Kapolres Takalar : Semoga Bermanfaat

“Saat ini, POLISI sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan tersangka. Mengamankan barang bukti Satu potong baju lengan panjang berwarna merah, Satu Celana panjang legging berwarna Navy, Satu Celana Dalam (CD), dan Satu BH”. Ujar Ginting.

Peristiwa ini, menimbulkan trauma dan ketakutan mendalam bagi korban terhadap pelaku. Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dan pasal 285 KUHP. Pungkasnya.

Tim Peliputan; Dadang Hariansyah Jurnalis SRIWIJAYATODAY SUMSEL.

Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 568 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kasat Binmas Polres Gowa Gelar Penyuluhan di SMP Neg 4 Sungguminasa, Ini Yang Disampaikan

Headline

Kasat Binmas Polres Gowa Gelar Penyuluhan di SMP Neg 4 Sungguminasa, Ini Yang Disampaikan
Terancam sanksi,oknum DS Pj.Hukum Tua Desa Pakuure Dua Langgar Peraturan dan Undang-undang

Daerah

Terancam sanksi,oknum DS Pj.Hukum Tua Desa Pakuure Dua Langgar Peraturan dan Undang-undang
Masjid Ilham Bara Baraya Utara Dalam Bingkai Sejarah.

Headline

Masjid Ilham Bara Baraya Utara Dalam Bingkai Sejarah.
Polres Gowa dan Jajaran Terus Sosialisasikan Ajakan Ayo Vaksin kepada Masyarakat

Headline

Polres Gowa dan Jajaran Terus Sosialisasikan Ajakan Ayo Vaksin kepada Masyarakat
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Dampingi Penyaluran Bantuan Pemerintah 

Headline

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Dampingi Penyaluran Bantuan Pemerintah 
Deni Victoria SH MSI melalui DPC partai Demokrat kota Prabumulih Siap Dukung Anies – AHY

Daerah

Deni Victoria SH MSI melalui DPC partai Demokrat kota Prabumulih Siap Dukung Anies – AHY
Bupati Kabupaten Serang Deklarasi Pemberantasan Pungli Di Dunia Kerja

Headline

Bupati Kabupaten Serang Deklarasi Pemberantasan Pungli Di Dunia Kerja
ERSANGKUT KETUA DPD GOLKAR MUARA ENIM SALUR KAN BANTUAN KORBAN KEBAKARAN DI KEMAYORAN

Headline

ERSANGKUT KETUA DPD GOLKAR MUARA ENIM SALUR KAN BANTUAN KORBAN KEBAKARAN DI KEMAYORAN