RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 29 Januari 2023 - 11:15 WIB

Gagahi Anak Tiri, AM Diringkus Tim Alap-alap Opsnal jajaran Unit Reskrim Polsek Semendo.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan — Pelaku pelecehan seksual terhadap korban IL (21) di ringkus tim alap-alap Opsnal jajaran Unit Reskrim Polsek Semendo. Kamis, 26 Januari 2023.

Hal ini terungkap setelah adanya pernyataan pembenaran dari Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., yang disampaikannya melalui Kapolsek Semendo AKP M. Ginting, S.H., Minggu. 19 Januari 2023.

Diterangkan Ginting, pelaku di tangkap pada hari Kamis, 26 Januari 2023. Pukul 20.00 WIB.
“TKP penangkapan, di desa Babatan Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim”. Terangnya.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, tersangka ini adalah ayah tiri dari korban. Tersangka mulai melakukan perbuatannya saat korban duduk di bangku kelas 4 (Empat) Sekolah Dasar (SD) sampai dengan korban berusia 21 tahun saat ini.

Baca Juga :  Wakapolres Takalar Pimpin Apel Jam Pimpinan Pertama Di Bulan Ramadhan 

Pelaku selalu mengancam korban dengan mencekik dan menampar korban, apabila korban tidak melayani nafsu bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan keluarganya. Terang korban kepada penyidik.

Sebelum perbuatan pelaku ini diketahui oleh Ibu korban, pelaku memaksa korban untuk kembali melayani nafsu bejatnya pada hari Selasa, 24 Januari 2023 pukul 04.00 WIB.

Atas perbuatannya ini, pelaku dilaporkan ibu kandung korban ke SPKT Polsek Semendo. Ungkap Ginting kepada wartawan Minggu, 29 Januari 2023.

Baca Juga :  Resmikan Pembangunan Bedah Rumah, Kapolres Takalar : Semoga Bermanfaat

“Saat ini, POLISI sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan tersangka. Mengamankan barang bukti Satu potong baju lengan panjang berwarna merah, Satu Celana panjang legging berwarna Navy, Satu Celana Dalam (CD), dan Satu BH”. Ujar Ginting.

Peristiwa ini, menimbulkan trauma dan ketakutan mendalam bagi korban terhadap pelaku. Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dan pasal 285 KUHP. Pungkasnya.

Tim Peliputan; Dadang Hariansyah Jurnalis SRIWIJAYATODAY SUMSEL.

Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 562 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Peristiwa Kebakaran Barak Asrama Panti Asuhan Darul Yatim. Begini Kronologisnya.

Berita Sumatera

Peristiwa Kebakaran Barak Asrama Panti Asuhan Darul Yatim. Begini Kronologisnya.
Kapolres Lhokseumawe Kirim Bantuan Program ”Kue Surga” Kepada Balita Bocor Jantung di Tumpok Teungoh

Headline

Kapolres Lhokseumawe Kirim Bantuan Program ”Kue Surga” Kepada Balita Bocor Jantung di Tumpok Teungoh
Personil Satgas Gulbencal Kodim 1419/Enrekang Melaksanakan Pendisitribusian Logistik Di Daerah Terpencil

Headline

Personil Satgas Gulbencal Kodim 1419/Enrekang Melaksanakan Pendisitribusian Logistik Di Daerah Terpencil
Timsus Respek Presisi Polres Gowa Resmi Dibentuk, Ini Harapan Kapolres Gowa

Headline

Timsus Respek Presisi Polres Gowa Resmi Dibentuk, Ini Harapan Kapolres Gowa
Babinsa Harapan Baru Bersama Pengurus Cabang Dewan Mesjid Indonesia Lakukan Safari Subuh Keliling

Headline

Babinsa Harapan Baru Bersama Pengurus Cabang Dewan Mesjid Indonesia Lakukan Safari Subuh Keliling
Makassar 9 september 2024 Kepergian Kombes Helmi di Mapolda Sulsel Iringi Tetesan Air Mata

Headline

Makassar 9 september 2024 Kepergian Kombes Helmi di Mapolda Sulsel Iringi Tetesan Air Mata

Headline

Waah! Masyarakat Gelumbang Berdesak-desakan Beli Sembako Murah.
Kepolisian Resor Muara Enim Berhasil Ungkap Dua Belas Kasus Sekaligus Dalam Ops Senpi Musi 2022.

Headline

Kepolisian Resor Muara Enim Berhasil Ungkap Dua Belas Kasus Sekaligus Dalam Ops Senpi Musi 2022.