RajaBackLink.com

Home / Aceh / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:15 WIB

Gagalkan Peredaran Narkoba, Tim Opsnal Polres Lhokseumawe Sita 2 Kg Lebih Sabu – Sabu

Saiful Amri - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran Narkotika, dalam pengungkapan itu Polisi meringkus dua tersangka di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan menyita 2.138 gram sabu – sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/10/2021) mengatakan, dua tersangka yang dibekuk adalah ZK (40) warga Kecamatan Samudera dan MZ (45) warga Kecamatan Meurah Mulia.

Kronologis penangkapan, lanjutnya, tim Opsnal Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Keude Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Malam dan Hujan Lagi, Namun Tak Menyurutkan Semangat Warga Untuk Ikut Vaksinasi

Kemudian, kata Kapolres, pada Jumat (22/10/2021), untuk menangkap tersangka petugas langsung melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan di Dusun Krueng Pase Desa Madan Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

“Setelah tiba di lokasi tersebut, tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penangkapan ZK dan MZ. Selain itu, tim kita juga menyita barang bukti dua bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta dua unit hp milik tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Prihatin Dengan Kemiskinan, Kapolres Lhokseumawe Bantu Rehab Rumah Warga Miskin.

Kapolres Lhokseumawe menambahkan, pengakuan tersangka kepada petugas, barang tersebut diperoleh dari MI yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga mengaku, jika berhasil menjual barang dimaksud mendapatkan upah Rp 2 juta dari MI. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MI,” jelasnya.

Terhadap tersangka, sebut AKBP Eko Hartanto, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 milyar. (Ayahdidien)

Berita ini 179 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Cegah Napi Bikin Kunci Duplikat, Petugas Lapas Way Kanan Rolling Gembok Kamar Hunian

Berita Sumatera

Cegah Napi Bikin Kunci Duplikat, Petugas Lapas Way Kanan Rolling Gembok Kamar Hunian
Wakil Ketua DPC PWRI Berbagi Reziki Berupa Bingkisan

Daerah

Wakil Ketua DPC PWRI Berbagi Reziki Berupa Bingkisan
Kapolres Muara Enim: Pelaku Penambangan Batu Bara Ilegal Akan Kami Pidanakan Semua Secara Maksimal.

Berita Sumatera

Kapolres Muara Enim: Pelaku Penambangan Batu Bara Ilegal Akan Kami Pidanakan Semua Secara Maksimal.
Pimpinan LSM-LPK Pusat klarifikasi pemberitaan yang menyudutkan dirinya

Headline

Pimpinan LSM-LPK Pusat klarifikasi pemberitaan yang menyudutkan dirinya
Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan di satlantas polres Aceh Timur, Pengendara Ditilang

Headline

Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan di satlantas polres Aceh Timur, Pengendara Ditilang
Kapolres Takalar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022 

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022 
Polres Melawi Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Laptop Kurang dari 24 Jam

Batam

Polres Melawi Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Laptop Kurang dari 24 Jam
Proyek Jaringan Pipa Gas Bawah Tanah di Aceh Timur Tak Kunjung Menyala, Bahkan Terkesan Amburadul

Aceh

Proyek Jaringan Pipa Gas Bawah Tanah di Aceh Timur Tak Kunjung Menyala, Bahkan Terkesan Amburadul