RajaBackLink.com

Home / Aceh / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:15 WIB

Gagalkan Peredaran Narkoba, Tim Opsnal Polres Lhokseumawe Sita 2 Kg Lebih Sabu – Sabu

Saiful Amri - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran Narkotika, dalam pengungkapan itu Polisi meringkus dua tersangka di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan menyita 2.138 gram sabu – sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/10/2021) mengatakan, dua tersangka yang dibekuk adalah ZK (40) warga Kecamatan Samudera dan MZ (45) warga Kecamatan Meurah Mulia.

Kronologis penangkapan, lanjutnya, tim Opsnal Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Keude Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Malam dan Hujan Lagi, Namun Tak Menyurutkan Semangat Warga Untuk Ikut Vaksinasi

Kemudian, kata Kapolres, pada Jumat (22/10/2021), untuk menangkap tersangka petugas langsung melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan di Dusun Krueng Pase Desa Madan Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

“Setelah tiba di lokasi tersebut, tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penangkapan ZK dan MZ. Selain itu, tim kita juga menyita barang bukti dua bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta dua unit hp milik tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Prihatin Dengan Kemiskinan, Kapolres Lhokseumawe Bantu Rehab Rumah Warga Miskin.

Kapolres Lhokseumawe menambahkan, pengakuan tersangka kepada petugas, barang tersebut diperoleh dari MI yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga mengaku, jika berhasil menjual barang dimaksud mendapatkan upah Rp 2 juta dari MI. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MI,” jelasnya.

Terhadap tersangka, sebut AKBP Eko Hartanto, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 milyar. (Ayahdidien)

Berita ini 179 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Enam Titik Longsor, TNI-POLRI Tutup Akses Jalan

Headline

Enam Titik Longsor, TNI-POLRI Tutup Akses Jalan
Machiavelli HT Lantik Pengurus Baru PGRI Cabang Way Tuba

Daerah

Machiavelli HT Lantik Pengurus Baru PGRI Cabang Way Tuba
Ada Apa Gerangan Kok Banyak Organisasi Kewartawanan Ke Polda Metro Jaya

Headline

Ada Apa Gerangan Kok Banyak Organisasi Kewartawanan Ke Polda Metro Jaya
Penemuan Mayat Laki-laki Di Sungai Kikim, Gemparkan Warga Sekitar.

Headline

Penemuan Mayat Laki-laki Di Sungai Kikim, Gemparkan Warga Sekitar.
Kapolres Gowa Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Tahap Pungut Suara di TPS

Headline

Kapolres Gowa Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Tahap Pungut Suara di TPS
Ada Apa Bhabinkamtibmas Polsek Manuju Temui Para Pelajar, Ternyata Ini Tujuannya

Headline

Ada Apa Bhabinkamtibmas Polsek Manuju Temui Para Pelajar, Ternyata Ini Tujuannya
Pangdam Resmikan Museum Jenderal M. Yusuf Kodam XIV/Hasanuddin*

Headline

Pangdam Resmikan Museum Jenderal M. Yusuf Kodam XIV/Hasanuddin*
Tingkatkan Disiplin, Wakapolres Gowa Cek Kehadiran Anggota

Headline

Tingkatkan Disiplin, Wakapolres Gowa Cek Kehadiran Anggota