RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 30 November 2025 - 16:22 WIB

Gawaaat SPBU Tolak Warga Beli BBM Pakai QRIS Seabank Masyarakat Harus Beli Eceran Takut Kehabisan Di Jalan ,Diduga SPBU Jln lintas Deket RS Emanuel persulit Masyarakat Permudah Penggecor

Handrianto Basuki - Penulis Berita

Sriwijayatoday.Id Dugaan penolakan Pembelian BBM di SPBU …….terjadi pada salah satu warga inisial KN yang di tolak oleh salah satu operator karena pakai seabank, sementara kalau pakai QRIS itu bisa dari bank apa saja atau e walet apa saja ,hal ini membuat warga masyarakat geram dan crita ke awak media agar di konfirmasi dan viralkan sehingga dapat sanksi dari Pertamina

Sementara menurut pengawas rekan tim media yang kerja di SPBU lain bisa pembayaran di SPBU (baik Pertamina maupun SPBU lainnya seperti Shell, Vivo, dll.) umumnya bisa menggunakan e-wallet dan SeaBank melalui fitur QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Berikut penjelasannya:
Pembayaran QRIS: SPBU modern menerima pembayaran nontunai menggunakan QRIS. Anda dapat memindai kode QRIS di mesin pengisian BBM menggunakan aplikasi e-wallet (seperti Dana, OVO, GoPay, ShopeePay, LinkAja) atau aplikasi mobile banking yang mendukung QRIS, termasuk aplikasi SeaBank.

SPBU yang menolak atau mempersulit pembayaran menggunakan dompet elektronik (e-wallet), terutama untuk BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina, dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian pasokan BBM oleh Pertamina.
Aturan Pembayaran Non-Tunai di SPBU
Dianjurkan dan Diimplementasikan: Pertamina secara aktif menganjurkan dan mengimplementasikan sistem pembayaran nontunai (cashless) di seluruh SPBU untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi.
Wajib untuk BBM Subsidi: Untuk pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar), penggunaan aplikasi MyPertamina (yang terhubung dengan e-wallet seperti LinkAja) dan pemindaian QR Code adalah wajib di wilayah yang menerapkan program Subsidi Tepat.
Tidak Ada Batas Minimal: Pertamina telah mengklarifikasi bahwa tidak ada batas minimal transaksi (misalnya, di bawah Rp 100 ribu) untuk pembayaran non-tunai, termasuk menggunakan QRIS.
Sanksi bagi SPBU “Nakal”
SPBU merupakan mitra Pertamina yang terikat dengan perjanjian dan standar operasional. Jika SPBU melanggar aturan, termasuk menolak metode pembayaran resmi yang telah disediakan, Pertamina berhak memberikan sanksi:
Teguran Tertulis: Sanksi awal berupa teguran.
Pengurangan Pasokan BBM: Pengurangan alokasi atau pasokan BBM.
Penghentian Pasokan Sementara: Penangguhan atau penghentian sementara pasokan BBM.
Pemutusan Hubungan Kerja Sama: Sanksi terberat jika pelanggaran terus berlanjut.
Sanksi ini bertujuan memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Warga?
Jika Anda mengalami kesulitan atau penolakan pembayaran e-wallet di SPBU:
Catat Informasi: Catat nama SPBU, lokasi, waktu kejadian, dan jika memungkinkan, nama petugas yang bersangkutan.
Laporkan: Laporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang dengan menghubungi Call Center Pertamina 135. Laporan Anda akan ditindaklanjuti untuk investigasi dan penerapan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.

Sementara penggawas SPBU terkait saat di konfirmasi tidak ada di tempat ,dan hanya admin yang memberi keterangan tidak logis ,yang mana yang di perbolehkan hanya QRIS Himbara dengan alasan takut gagal pbayran yang tidak pakai bangk Himbara ,sementara dari pantauan kamera tim media terlihat mobil truk yang mencurigakan diduga ngecor dan mobil Pajero yang kategori mewah juga isi BBM jenis bio solar subsidi (team )
…..

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Melawi Terima Bantuan 1 Unit Mobil Ambulans dan 4 Unit Konsentrator Oksigen Dari Pemprov Kalbar

Headline

Peringati HUT RI Ke-77, Tripika Kecamatan Tompobulu Gelar Upacara dan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Headline

Libur Natal dan Tahun Baru, Kapolsek Somba Opu Lakukan Monitoring di Tempat Wisata.

Headline

Kasat Intelkam Polres Takalar Resmi Berganti, Ini Pejabat Barunya 

Headline

Polres Gowa Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polri dan ASN Reguler

Headline

Polres Maros Tangkap Kawanan Pelaku Pembusuran yang Resahkan Warga, 7 Orang Diamankan

Headline

Pangdam Hasanuddin : Vaksinasi Massal Percepat Membentuk Imunitas Masyarakat*

Headline

Bupati Way Kanan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 02 Juli 2025