Sriwijayatoday.com (Tanjungbalai) -Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2020 atas laporan keuangan Pemerintah kota Tanjungbalai tahun anggaran 2020 nomor 62.A/LHP/XVIII.MDN/05/2021 ditemukan adanya selisih volume pekerjaan atas pemeriksaan fisik enam paket pekerjaan jalan di dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai sebesar lima ratus jutaan rupiah Dan yang dikembalikan oleh pihak rekanan yang mengerjakan proyek baru sekitaran sembilan puluh jutaan. Dan hal ini terjadi karena dugaan kadis PUPR kota Tanjungbalai TJ lemah dalam pengawasan dan mengakibatkan kerugian negara. Hal ini dikatakan oleh Khaidir Rahman saat orasi di depan kantor walikota Tanjungbalai rabu 9/3. Dan meminta Plt Walikota Tanjungbalai mengevaluasi dan mencopot kadis PUPR kota Tanjungbalai karena setiap tahun selalu ada temuan BPK RI di dinas PUPR kota Tanjungbalai.
” Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2020 atas loparan keuangan Pemerintah kota Tanjungbalai tahun anggaran 2020 nomor 62.A/LHP/XVIII.MDN/05/2021 ditemukan adanya pemeriksaan fisik enam paket pekerjaan jalan di dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar lima ratus jutaan, kami menduga Kadis PUPR tidak mampu bekerja dan tidak mampu mendukung program plt Walikota Tanjungbalai bapak Waris Tholib. Maka dengan itu sudah selayak nya plt Walikota mengevaluasi dan mencopot jabatan PUPR dari saudari TJ. Kami meminta, aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa kadis PUPR. Bila terbukti sampai saat ini tidak mampu mengembalikan selisih dana, agar kadis PUPR segera di tangkap karena kami juga menduga adanya persekongkolan jahat oleh kadis PUPR dengan para rekanan”pungkas nya.
Senada juga dikatakan oleh Rizky Iswandi. Sekjen Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik Indonesia (GMPKP INDONESIA), dalam orasinya mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia Sama kedudukan nya dimata Hukum dan tidak ada satu pun yang kebal hukum.
“Kami melihat, kadis PUPR seperti kebal hukum. Setiap temuan LHP BPK RI, kadis PUPR tidak pernah tersentuh hukum. Kami juga menduga, pemerintah kota Tanjungbalai tidak punya nyali untuk mencopot saudari TJ dari jabatan kadis PUPR.
Bapak plt walikota, tolong lebih selektif dalam memilih kadis. Kami ingin kota kami, kota Tanjungbalai bersih dari pejabat yang berwatak korup.” kata nya.
Setelah hampir satu jam orasi. Sekdakot Tanjungbalai Nurmalini Marpaung menerima lima orang perwakilan demonstran untuk berdiskusi dan menjawab tuntutan para demonstran. Didampingi kabag hukum, kadis kominfo dan kaban kesbangpol Tanjungbalai, Nurmalini mengatakan akan segera memanggil Sekretaris dinas PUPR dan akan segera meminta kadis PUPR untuk memanggil para rekanan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Setelah LHP dan ada temuan ada terdapat selisih kekurangan volume, dalam enam puluh hari kerja seharus nya pihak rekananan sudah harus mengembalikan selisih dana nya dan apabila tidak dikembalikan maka jaminan yang di serahkan akan disita. Dan bila terbukti jaminan tidak sesuai dengan kerugian negara, maka itu kembali menjadi tugas aparat penegak hukum” jelas nya.
Sebelum bubar, pembina dan salah satu pendiri GMPKP Indonesia Hanif mengatakan dalam beberapa hari, bila pihak kadis PUPR dan pihak pemerintah kota Tanjungbalai tidak mampu menunjukkan bukti pengembalian atas kerugian negara, pihak nya akan kembali datang dengan massa yang lebih besar. Dan akan segera membuat laporan ke pihak penegak hukum.
(R.I)