Hanya Satu Cabang Berizin, DPRD Makassar Desak Tindakan Tegas Terkait Mie Gacoan
Makassar 8 oktober 2024,Polemik izin operasional restoran Mie Gacoan di Kota Makassar kembali mencuat. Dari lebih dari 20 cabang yang beroperasi, hanya satu cabang yang memiliki izin operasional resmi. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kota Makassar, 8 oktober 2024 yang dihadiri oleh perwakilan dari Fraksi PKS dan Fraksi Golkar.
Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa sebagian besar cabang Mie Gacoan di Makassar beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah setempat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait aspek legalitas dan keamanan pangan, serta potensi kerugian bagi para pelaku usaha kuliner lokal.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Keberadaan Mie Gacoan yang beroperasi tanpa izin dapat merugikan pelaku usaha kuliner lokal dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar salah satu mahasiswa yang memimpin RDP.
Pihak mahasiswa mendesak Dprd kota Makassar dan Wali Kota Makassar untuk mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti temuan ini. Di antaranya, dengan memberikan sanksi tegas kepada pihak Mie Gacoan yang melanggar peraturan dan mendorong proses perizinan yang lebih ketat untuk usaha kuliner di Kota Makassar.
“Kami meminta Wali Kota untuk segera memanggil pihak Mie Gacoan dan memberikan peringatan keras. Selain itu, perlu ada evaluasi dan perbaikan sistem perizinan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” tegas Hartono dari Fraksi PKS
Pihak Mie Gacoan sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Namun, dalam RDP tersebut, perwakilan dari Mie Gacoan menyatakan akan segera melengkapi dokumen perizinan untuk seluruh cabangnya di Makassar.