RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Sabtu, 8 Juli 2023 - 23:11 WIB

Hardjuno Wiwoho Dukung Langkah OJK Menggandeng Aparat Penegak Hukum Dalam Pemeriksaan Bank Mayapada

Bagas - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM JAKARTA – Ketua Umum HMS Center, Hardjuno Wiwoho mendukung penuh langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemeriksaan dugaan penyimpangan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Bank Mayapada, milik konglomerat Dato Sri Tahir.

Sisi lain, bank juga diminta melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan pelanggaran BMPK tersebut dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Di masa lalu ujar Hardjuno penyebab krisis perbankan 1998 karena pemilik bank yang memperkaya diri dari kredit yang diberikan.
Bahkan banyak kredit macet, karena pemberian kredit yang asal-asalan sehingga membebani stabilitas sistem perbankan.
Untuk itu tegas Hardjuno, pemilik Bank Mayapada Tahir perlu diperiksa OJK bila ternyata diketahui ada fraud.
OJK tidak perlu takut dan ragu meski Tahir adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
“Aturan adalah aturan,” ungkap Hardjuno di Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Dalam kasus dugaan pelanggaran BMPK ini, Hardjuno berharap concern utama OJK adalah memastikan keselamatan bank dan nasabah-nasabah bank.
Hal ini penting demi stabilitas sistem perbankan dan keuangan di Indonesia.
“Kita apresiasi OJK yang mau menggandeng APH dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran BMPK Bank Mayapada. Ini kasus serius. Kita belajar dari BLBI, banyak pelanggaran menyangkut BMPK yang berujung kepada skandal besar,” jelasnya.
Selanjutnya, pegiat anti korupsi ini, mencontohkan dana BLBI yang dinikmati BCA yang dimiliki Salim Grup.
Nilainya mencapai Rp32 triliun. Anehnya, ada kredit jumbo dari BCA yang mengalir ke Salim grup sebesar Rp52 triliun.
Artinya, Salim Grup utang ke BCA sebesar Rp52 triliun.
“Patut diduga, polanya sama dengan BCA dan Mayapada. Kalau di BCA saat itu, kredit mengalir ke grup usaha Rp52 triliun, sedangkan Mayapada sekitar Rp23 triliunan,” ungkapnya.
Ironisnya, lanjut Hardjuno, pemerintah menjual BCA ke Farallon dengan harga yang tak masuk akal murahnya.
Aset BCA Rp117 triliun, tapi dijual super obral 51% hanya Rp5 triliun.
Patut diduga, bisa jadi pemilik lama masuk lagi ke bank tersebut.
“Siapa yang bisa menjamin, perusahaan yang kecipratan kredit jumbo itu, tidak terafiliasi dengan Mayapada. Atau kalau nanti bangkrut diambil alih pemerintah, kemudian dijual lagi, pemilik lama juga yang punya. Lewat perusahaan cangkang . Ini sangat tidak adil. Makanya kami mendukung OJK menggandeng aparat penegak hukum untuk membongkar kredit bermasalah di Bank Mayapada,” beber Hardjuno.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengawasan perbankan oleh OJK pada 2017-2019, Bank Mayapada termasuk 7 bank yang kesandung kredit bermasalah.
Di mana, kredit Bank Mayapada terkonsentrasi di empat grup usaha. Yakni, Hanson International (Bentjok), Intiland (HSG/Hendro Santoso Gondokusumo), Saligading Bersama (Musyanif), dan Mayapada Grup (Dato Tahir).

Baca Juga :  Danramil 05/Kramatjati Dampingi Giat Kunjungan Kapolres Metro Jaktim Giat Vaksin Susulan Usia 6-11 Tahun

Besarnya kredit yang melanggar BMPK mengalir ke Hanson International sebesar Rp12,39 triliun, Intiland Rp4,74 triliun, Mayapada Group Rp3,3 triliun dan Saligading Bersama Rp3,13 triliun. Kalau ditotal angkanya Rp23,56 triliun.
Jelas ada pelanggaran BMPK, karena modal inti Bank Mayapada kala itu, sebesar Rp10,42 triliun. Aturan BMPK mematok kredit tak boleh melebihi 20 persen dari modal inti.
Maka, kredit maksimal Bank Mayapada adalah sebesar Rp2 triliun.
Istimewanya, PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok), terpidana seumur hidup kasus korupsi Jiwasraya itu, mendapat guyuran kredit terbesar, yakni Rp12,39 triliun. Bisa jadi, antara Dato Tahir yang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dengan Bentjok adalah kawan bisnis.

Baca Juga :  Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Gelar Serbuan Vaksinasi di Gedung PMS Surakarta

Dan, Mayapada Group kebagian juga kredit bermasalah sebesar Rp3,3 triliun.
“Jadi, ini bukan sekedar pelanggaran batas BMPK saja,” ulasnya.
Sejatinya, ada sejumlah catatan hitam BPK untuk bank berkode saham MAYA itu. Misalnya, penilaian kemampuan dan kepatutan seorang direksi yang tidak mempertimbangkan pelanggaran penandatanganan kredit di perseroan.
Selain itu, BPK menyoroti kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang belum diselesaikan, underlying transaksi terkait aliran dana dari rekening debitur menjadi deposito atas nama komisaris utama Bank Mayapada yakni Dato Tahir, dan itu tadi, melanggar BMPK.

Publik syarip

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pabintal Divif 2 Kostrad Berikan Pengarahan Bintal Fungsi Komando di Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad

Nusantara

Pabintal Divif 2 Kostrad Berikan Pengarahan Bintal Fungsi Komando di Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad
Babinsa Pesanggrahan Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Civid-19 Bagi Lansia

Headline

Babinsa Pesanggrahan Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Civid-19 Bagi Lansia
OKNUM PRAJURIT PENGHALANG AMBULANS KINI DI PROSES HUKUM

Nusantara

OKNUM PRAJURIT PENGHALANG AMBULANS KINI DI PROSES HUKUM
Pantau dan Terapkan Prokes, Babinsa Koramil 04/Jatiasih Turun Ke Pasar Laksanakan PPKM Skala Mikro Dan Bagikan Masker

Headline

Pantau dan Terapkan Prokes, Babinsa Koramil 04/Jatiasih Turun Ke Pasar Laksanakan PPKM Skala Mikro Dan Bagikan Masker
Lantamal XI Menginisiasi Masyarakat Merauke yang Belum Miliki KTP Bisa Divaksin Covid-19

Nusantara

Lantamal XI Menginisiasi Masyarakat Merauke yang Belum Miliki KTP Bisa Divaksin Covid-19
Serundeng kerang Dari kota Kerang

Nusantara

Serundeng kerang Dari kota Kerang
Gebyar Sepak Bola Liga Santri Nasional (PSSI) “Piala KSAD CUP” Tahun 2022

Nusantara

Gebyar Sepak Bola Liga Santri Nasional (PSSI) “Piala KSAD CUP” Tahun 2022
Penutupan Tradisi Korp Masuk Satuan Kikav 1 Kostrad

Nusantara

Penutupan Tradisi Korp Masuk Satuan Kikav 1 Kostrad