Palembang, Sriwijayatoday.com – Ketua Forum Kades (N), dan (JS) selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Jumat, (25/07/2025).
Perbuatan para tersangka disinyalir melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Kedua : Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pernyataan ini disiarkan langsung Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., di konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sebelumnya dikabarkan bahwa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap satu orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, satu orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades), dan 20 orang Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat.
Setelah itu, tim penyidik melaksanakan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan sebelumnya. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tanggal 24 Juli 2025. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
“Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial (N), dan (JS),” ujarnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka selanjutnya akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, terhitung dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025.
Selain itu, Vanny menyebutkan bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025 saja, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Saat ini tim penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH), ungkapnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) selanjutnya akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan Anggaran Dana Desa yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola anti korupsi.
Menurut Vanny, penanganan perkara ini bukan persoalan seberapa besar nilai kerugian keuangan negara, namun akibat perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan Anggaran Dana Desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Nilainya Rp.65.000.000, akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk masyarakat, tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, modus operandi yang dilakukan para tersangka meminta agar Kepala Desa untuk menyetor iuran masing-masing dalam periode satu tahun sebesar Rp.7.000.000., dengan tahap awal penyetoran masing-masing Rp.3.500.000., uang tersebut di setor kepada bendahara Forum Kades.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com









