Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Pria Utama (41), Warga Dusun II Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Selasa sore secara sukarela menyerahkan satu pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) laras panjang ke Kantor Kepolisian Sektor Lawang Kidul.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengungkapkan, penyerahan senjata api rakitan tersebut diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Ipda Noky Juliawan, S.H., disaksikan Bhabinkamtibmas Desa Keban Agung, Brigadir Wendy Suseno.
“Pukul 16.00 WIB, di Kantor Polsek Lawang Kidul” ujarnya singkat.
Menurut Situmorang, langkah berani menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela adalah keteladanan dari seorang warga yang patut diapresiasi karena keberanian dan kesadarannya terhadap hukum.
Penyerahan senjata api ilegal secara sukarela merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa niat baik yang dipadukan dengan keberanian untuk berubah, mempertegas bahwa keamanan bukan hanya menjadi tugas aparat saja, tetapi juga menjadi tanggungjawab bersama.
“Ini dapat menjadi inspirasi bagi warga lainnya yang mungkin masih menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak berwenang tanpa rasa takut,” kata Situmorang.
Operasi Senpi Musi 2025 merupakan bagian dari upaya preventif Polres Muara Enim dalam menekan peredaran senjata api ilegal serta menciptakan lingkungan yang aman bebas dari potensi konflik senjata.
“Tindakan sederhana namun penuh makna, sebuah harapan akan masa depan yang lebih damai kembali tumbuh di Desa Keban Agung,” pungkasnya.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com