RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:58 WIB

HEADLINE NEWS : Penyidikan Perkara Kasus Pengelolaan Dana Hibah PMI, Kejari Muara Enim Segera Tetapkan Tersangka

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Status penyidikan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Danah Hibah Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Muara Enim, segera memasuki tahap penetapan tersangka.

Pernyataan ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H., saat menggelar ‘Coffee Morning dan Ramah Tamah bersama Insan Pers’ di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Kamis, (03/07/2025).

Didampingi Kasi Intelijen, Arshita Agustian, S.H.,M.H., Kasi Pidsus, Krisdiyanto, S.H., M.H., berserta staff jajaran. Rudi mengungkap, proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Muara Enim, telah sampai ke tahap audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, saat ini Kejaksaan Negeri Muara Enim masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Kejaksaan sudah mengantongi tersangkanya,” kata Rudi.

“Menunggu hasil audit, setelah itu penetapan tersangka,” imbuhnya.

Rudi menegaskan, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka.

Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

“Calon tersangkanya sudah diperiksa. Tinggal menunggu hasil audit untuk kelengkapan alat bukti,” pungkasnya.

Baca Juga :  Satuan Samapta Polres Takalar Berikan Teguran Pelanggar Protokol Kesehatan 

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 119 kali dibaca

Share :

Baca Juga

75 Siswa Bintara Polri SPN Batua Makassar, Laksanakan Latihan Kerja di Polres Takalar

Headline

75 Siswa Bintara Polri SPN Batua Makassar, Laksanakan Latihan Kerja di Polres Takalar
Tertidur Usai Beraksi, Pemuda di Takalar Diringkus Polisi karena Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Headline

Tertidur Usai Beraksi, Pemuda di Takalar Diringkus Polisi karena Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
DPW Rampas Provinsi Sulawesi Selatan Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029

Headline

DPW Rampas Provinsi Sulawesi Selatan Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029
Tim Ormas “Rampas Setia 08” Gelar Pertemuan Rutin di Jalan Alauddin Makassar

Headline

Tim Ormas “Rampas Setia 08” Gelar Pertemuan Rutin di Jalan Alauddin Makassar
Polsek Barombong Bersama Tim Identifikasi Polres Gowa Olah TKP Penemuan Mayat Bayi Di Irigasi Persawahan

Headline

Polsek Barombong Bersama Tim Identifikasi Polres Gowa Olah TKP Penemuan Mayat Bayi Di Irigasi Persawahan
Persidi Idi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2022-2026, Ini Syaratnya !

Headline

Persidi Idi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2022-2026, Ini Syaratnya !
Danlantamal XI Merauke Resmikan Proyek Instalasi Air Bersih

Headline

Danlantamal XI Merauke Resmikan Proyek Instalasi Air Bersih
Koalisi perjuangan pemuda mahasiswa menggeruduk kantor  KANWIL KEMENKUMHAM SUL-SEL

Daerah

Koalisi perjuangan pemuda mahasiswa menggeruduk kantor KANWIL KEMENKUMHAM SUL-SEL