RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 25 Mei 2024 - 08:29 WIB

Heboh Kasus Agussalim Bucar di Media Online, Ini Klarifikasi GM Ratu Glow

MUHAMMAD YUSUF HADING - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // Makassar — General Manager Ratu Glow Indonesia, H. Jusman Arfandi buka suara terkait kasus Ownernya, Agus Salim, S.Farm atau lebih dikenal sebagai Agussalim Bucar yang sementara berproses hukum di Pengadilan Negeri Makassar.

“Memang ada sedikit masalah, tapi biasalah dalam dunia usaha. Tapi, Alhamdulillah sejauh ini masih bisa diatasi dan dapat berjalan lancar,” ucapnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat malam (24/5/24).

Lanjut H. Jusman, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ditangani Tim Lawyer kami dan semua urusan hukum kami percayakan ke mereka.

“Dakwaan sementara dikaji dan ditelaah tim hukum dan sejauh ini kami berpendapat ini urusan administrasi saja,” ujarnya.

Dalam jalannya persidangan, Pengadilan menghadirkan saksi Hartini Nur, SH, M.Si dari BPOM Makassar. Perkara dengan nomor : 459/Pid.Sus/2024/PN Mks tersebut dilimpah pada tanggal 2 Mei 2024. Barang bukti hasil sitaan, Selasa (10/10/23) dari Apotik Ratu Bilqis Jl. Barukang Utara Kelurahan Cambayya Kecamatan Ujung Tanah Makassar.

Baca Juga :  Operasi Yustisi di Pasar, Puluhan Warga Terjaring Tidak Gunakan Masker 

“Perlu diketahui bahwa barang bukti sitaan BPOM tidak ada sama sekali prodak merek Ratu Glow melainkan jenis merek lain di luar manajemen yang saya bawahi,” terangnya.

Lebih jauh H. Jusman menegaskan, tidak ada sama sekali sangkut paut prodak Ratu Glow disini.

“Dalam etalase apotik Ratu Bilqis terpajang semua jenis sediaan merek Ratu Glow namun tak ada sama sekali yang diambil dijadikan barang bukti. Jadi saya hanya mau bilang Alhamdulillah kami manajemen Ratu Glow tidak ada masalah hukum sama sekali,” jelasnya.

H. Jusman juga mengatakan jika sejauh ini sangat mengapresiasi terkait adanya sorotan ataupun kritikan dari teman-teman media ataupun LSM.

“Untuk jadi besar memang harus ada yang mengontrol dan memberikan kritik. InsyaAllah kita akan menjadi lebih baik lagi dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Iapun berharap masalah yang sementara dihadapi segera terselesaikan dan Ownernya segera membenahi apa yang selama ini masih kurang paham terkait regulasi.

Baca Juga :  7 Cara Cegah Kepadatan Lalin Arus Balik: One Way, RAMS Hingga Rute Alternatif

“Intinya Pak Haji (Agussalim Bucar-red) pasti segera membenahi apa yang selama ini dianggap keliru atau kurang paham. Dan semuanya kedepannya bisa berjalan sesuai regulasi,” terangnya.

Disinggung soal dampak negatif dari pemberitaan yang beredar, malah H. Jusman menanggapi positif dan tetap akan memberikan yang terbaik untuk customernya selama ini.

Sementara itu, LSM PERAK melalui Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publiknya, Sadikul Fajrin Dg Pabe’ yang dikonfirmasi mengatakan, tetap memantau dan mengawal perkembangan kasus tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi dan tetap mempercayakan proses hukumnya di Pengadilan,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Dg Pabe’ ini juga mengatakan, pihaknya juga terus memantau aktivitas Agussalim Bucar.

“Jadi kita tetap pantau aktivitas dan pergerakan di Apotiknya serta aktivitas di media sosialnya,” pungkasnya.

Diketahui, Agussalim Bucar salah satu pengusaha kosmetik yang cukup ternama di Sulawesi Selatan berdomisili di bagian Utara Kota Makassar tepatnya di Cambayya Ujung Tanah.

(*)

Berita ini 72 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pemerintah Kab Sintang Gelar Upacara HUT RI Ke-76 Kapolres Sebagai Irup.

Headline

Didepan Para Personil Bhabinkamtibmas, Kapolres Takalar Tekankan Ini 

Headline

Pastikan Lapas Kalianda Zero Narkoba dan alat komunikasi ilegal

Aceh

Kapolsek Pantee Bidari Dampingi Kunjungan Menteri PUPR Tinjau Jaringan Irigasi Jambo Aye Sayap Kanan

Headline

Kapolres Pimpin Gelar Operasional dan Anev Kinerja Polres Gowa 

Headline

Ingin Raih ZI-WBBM, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng Studi Banding Di Polres Gowa

Headline

URGENSI UNDANG-UNDANG ANTI ISLAMOPHOBIA

Berita Sumatera

Kuasa Hukum Helmiyati Gugat PTPN 7 Beringin Di Pengadilan Negeri Muara Enim