RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 20 Mei 2021 - 19:30 WIB

Hoax Sebut Petugas Pos Penyekatan Batu Nanta Pungut Biaya, Polres Melawi Panggil Pemilik Akun

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Kalbar Melawi – Polres Melawi Lakukan Patroli Medsos dan minta warga yg melakukan hoaks menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya Satgas Penanganan Covid-19 yang bertugas di pos penyekatan Desa Batu Nanta.

Japri, Warga Desa Tebing Karangan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Pria berusia 29 tahun ini dipanggil petugas sekaligus mengklarifikasi komentarnya di Facebook, yang menyebut ada petugas yang meminta sejumlah uang di posko penyekatan.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K Melalui Paur Humas Polres Melawi Bripka Arbain menyampaikan Saat dilakukan patroli medsos oleh petugas Japri yang mengunakan Akun Facebook Japri Melawi menyampaikan hoaks tentang posko penyekatan yang meminta sejumlah uang. saat dirinya mengomentari postingan Bagus Afrizal di grup Facebook Melawi Informasi.

“Akun Facebook Japri Melawi mengomentari postingan Bagus Afrizal di grup Melawi Informasi dengan kata-kata, Kalau penjagaan diperpanjang lusa, kira kira pekerja buruh jika dilarang beraktivitas bawa kuali periuk ke pos penjagaan minta kebutuhan pokok pada yang jaga, lalu dia berkomentar lagi, Ada mereka minta duit 250.000, pada hari Senin 17 Mei 2021,” Jelas Arbain.

Komentarnya itu mendapat reaksi warganet, terutama petugas satgas gabungan yang berjaga di pos penyekatan batu nanta.

Untuk menciptakan situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, Polres Melawi meminta Japri datang ke Polsek Nanga Pinoh untuk mempertanggungjawabkan komentarnya yang menyebut Satgas meminta sejumlah uang di posko penyekatan.

Pada Kamis, 20 Mei 2021, Japri mendatangi Mapolres Melawi. Dia lalu membuat surat pernyataan dan Vidio permintaan maaf kepada masyarakat dan Satgas.

Bripka Arbain juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial, baik dalam meneruskan informasi, berkomentar bahkan membuat postingan.

“Saat mengomentari sesuatu, yakinlah anda tau hal itu. Jangan hanya kata si A atau si B. Bijaklah bermedia sosial, jangan sampai gara-gara jempol, anda berurusan dengan hukum karena menyebarkan Hoaks,” tegasnya.

Publis.Musa

Berita ini 66 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Aktivis Mahasiswa Bogor Minta Kejaksaan Periksa Pembangunan Pasar Gunung Putri

Daerah

Operasi Patuh Krakatau 2025: Polisi Edukasi Pengemudi Lewat Program Polantas Menyapa di Depan Mako Polres Way Kanan

Berita Sumatera

Miris !!! Kondisi Jembatan Gantung Desa Kepur Semakin Hari Semakin Mengkhawatirkan

Aceh Timur

Obsesi LMC Untuk Dunia Pendidikan, Adakan English Festival 2022

Aceh Timur

YARA DESAK KEJAKSAAN EKSEKUSI SEGERA OKNUM S MANTAN KEPALA DINAS PERIKANAN ACEH TIMUR

Daerah

Sungai Kapuas di Sukau Wilayah Merah Air, LSM Pisida Segera Layangkan Laporan ke Polda Hingga Mabes Polri

Daerah

Ormas GNPK, RI Soroti Menejement Ketenaga Kerjaan Di PDAM Kota Prabumulih

Daerah

“Di Hari Kemenangan, Bupati Asgianto Ajak Warga PALI Perkuat Silaturahmi dan Persatuan”