RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Hukum & Kriminal

Senin, 5 Juli 2021 - 23:46 WIB

Hutan Lindung Gunung Leuser Kawasan Simpang Jernih Aceh Timur, Diduga Sedang Dirambah

Saiful Amri - Penulis Berita

Foto : Peta lokasi kawasan Simpang Jernih berbatas dengan hutang lindung Leuser.

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Hutan lindung Leuser yang masuk dalam kawasan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur semakin terancam, perusakan hutan lindung yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (para cukong kayu ilegal, red). Senin (05/07/2021)

Menurut salah satu sumber berinisial (AH) kepada media ini mengungkapkan, dalih berlindung dibalik izin PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) yang dikeluarkan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 3 Aceh, untuk menggarap kayu diareal kepemilikan tanah Koperasi dan perusahaan HGU, namun sebagian kayu yang dirambah berada dikawasan hutan lindung Leuser.

“Pelaku pembalak hutan Leuser bebas beroperasi tanpa ada tindakan pihak berwenang, jika perambahan dan pembalakan hutan lindung terus berjalan, hutan lindung Leuser yang berada di Simpang Jernih semakin terancam dari kerusakan dan kegundulan hutan,” ungkap AH. Senin (5/6).

“Semua masyarakat tau, mereka merambah kayu di hutan lindung tapi masyarakat tak berani mengganggu mereka,” ujar nya lagi.
Sementara kayu yang berada dilokasi koperasi dan lahan milik masyarakat kayunya tak seberapa, makanya mereka merambah dalam hutan lindung, karena dalam hutan banyak kayu berkelas seperti Merbo, kayu damar dan meurante.

“Jika pun mereka kantongi izin dari KPH, namun kayu belum di krossing atau LHP kayu nya lebih dulu ditebang,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga sangat kesal atas aktivitas pelaku ilegal loging karena telah menyebabkan kerusakan jalan pedesaan.

Jalan telah desa rusak parah akibat pengangkutan gelondong kayu setiap hari.

Setiap hari alat berat seperti jonder milik salah seorang oknum pengusaha kayu berinisial (R) asal Aceh Tamiang, mengangkut gelondongan kayu dari jalur sungai di Desa Rantau Panyang Bidari Kecamatan Simpang Jernih selanjutnya diangkut menggunakan jonder melalui jalan Desa.

Warga setempat minta Kapolda Aceh untuk menindak tegas pelaku ilegal.loging yang sangat meresahkan karena telah merusak jalan masyarakat.

Sementara oknum pengusaha kayu (R) membantah bahwa dirinya merusak jalan, sebab dia mengaku bahwa kayu miliknya masih berada dilahan belum dikeluarkan.

“Kayu masih berada dilokasi, belum dikeluarkan, jadi kami tidak merusak jalan,” ujar nya.

Bahkan oknum pengusaha tersebut membantah alat berat itu seperti jonder dan buldozer bukan miliknya.(*)

Liputan: (Masri J/Saiful amr)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Curi Suku Cadang Mobil Oknum Warga Arahan Lahat Diringkus Tim Jajaran Polsek Lawang Kidul

Aceh Timur

Persatuan Wartawan Online Aceh (PWO) Terima Kunjungan Silaturrahmi Humas Medco E&P

Aceh

Sejumlah 95.833 Jiwa Masyarakat Aceh Timur Telah Divaksin

Aceh

Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Banjir Aceh: Transparansi dan Akuntabilitas untuk Pemulihan

Berita Polisi

Pria Asal Kabupaten Muara Enim dan Musi Banyuasin yang Ditangkap Polisi di Pali Disanksi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Aceh Timur

Medco E&P Malaka Suport Talenta Sepak Bola Muda di Bupati Aceh Timur Cup I 2025

Aceh

Disperindag Provinsi Aceh Buka Pasar Murah di Aceh Timur, Ini Titik Lokasinya

Aceh Timur

Aceh Timur Tunggu Lampu Hijau Operasional Sumur Minyak Rakyat